JAKARTA - Mantan Anggota DPR Nurul Iman Mustofa diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan (PPP) ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Nurul Iman Mustofa, mantan anggota DPR diperiksa sebagai saksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (27/3).
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.
Mantan Ketua Umum PPP ini diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.(*Har)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro