JAKARTA - Pengembangan kasus pencairan dana talangan (bailout) Bank Century masih menggantung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, lembaga anti korupsi masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA). KPK beralasan, pengembangan kasus yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu harus didasari atas putusan terhadap Budi Mulya.
"Kita tunggu putusan secara lengkap yang berkekuatan hukum tetap, dari situ nanti akan gelar (perkara) lagi," kata Johan, kemarin.
Menurut Johan, hasil gelar perkara nantinya akan diputuskan apakah KPK akan melakukan penyelidikan baru ataupun menetapkan tersangka baru. Namun Johan mengaku gelar perkara masih belum dijadwalkan karena menunggu salinan putusan dari MA. Belum lama ini MA telah menolak permohonan kasasi Budi Mulya dan menghukum mantan deputi Gubernur Bank Indonesia itu selama 15 tahun (*Did)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro