JAKARTA - Terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda untuk tersangka Nazaruddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR periode 2009-2014 M Nasir, yang juga adik kandung dari M Nazaruddin (MNZ).
"Untuk tersangka MNZ," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (15/4).
Selain M Nasir, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Rafika Hendiriyani, Irwan dan Ratu Dinna Nurratu Sholihah untuk kasus yang sama.
"Mereka juga dipanggil untuk tersangka MNZ," kata Priharsa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (Real Time Gross Settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.(*Fad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro