JAKARTA - Terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Nazaruddin diduga terlibat dalam gratifikasi PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Adapun dua saksi di antaranya berprofesi sebagai notaris. "Yatni Sudiyatni, Mohammad Dalwan Ginting diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Rabu (8/4).
Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni Fitriaty Kutana dan Nazir Rahmat dari swasta.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," terang Priharsa.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.(*Adit)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro