JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang juga Direktur CV Bina Sadaya, Asep Rahmatullah bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asep bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan sebagai tersangka. “Dia (Asep) diperiksa untuk tersangka TCW,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (13/5).
Selain memeriksa Asep, penyidik juga bakal memeriksa dua orang pengusaha. Mereka adalah direktur PT Perdana Jaya Chaerurojikin dan Direktur PT Profesional Indonesia Lentera Raga Maman HZ Sanwani.
Selain mereka, penyidik juga akan memeriksa seorang wirausaha bernama John Chaidir. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” kata Yuyuk.
Wawan adalah adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atau biasa disapa Atut. Wawan diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.
Atas kasus tersebut, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(Sam)
GARUT – Keresahan melanda para tokoh agama karena mendapatkan teror . Aksi teror membuat masyarakat Kampung Cikancung, Desa Mekarhurip, Kecamatan Sukawening, resah. Hal ini menyusul adanya teror yang ditujukan kepada sejumlah tokoh agama (ustaz) dan organisasi Muhammadiyah di daerah tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, bukan hanya meneror para tokoh agama dan organisasi Muhammadiyah, para pelaku bahkan berani merobek-robek Alquran dengan menggunakan pisau karter.
Serpihan Alquran ini kemudian dibuang di depan rumah salah seorang tokoh agama setempat. Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Garut M Yusup Sapari yang membenarkan adanya aksi teror ini mengatakan, teror ditujukan kepada sejumlah tokoh agama.
Menurutnya, hal itu berawal dari pelemparan batu ke sebuah masjid Muhammadiyah beberapa hari lalu.
“Selain aksi teror berupa pelemparan masjid dan menyobek-nyobek Alquran, pelaku juga telah memutuskan kabel pengeras suara di salah satu masjid. Hal itu terjadi pada hari Selasa 10 Mei 2016,” kata Yusup, di Sekretariat Muhammadiyah Garut, Jalan Pembangunan Tarogong,(12/5).
Yusup mengatakan, di dalam Alquran yang sampulnya disyat-sayat menggunakan pisau cuter juga terdapat sobekan kertas yang berisi kalimat kasar. Kalimat itu ditujukan kepada salah satu kiai Muhammdiyah dan juga kepada FPI.
Agar kejadian tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, maka unsur pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Garut telah menginstruksikan kepada pimpinan Muhamadiyah tingkat cabang untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, Koramil, dan aparat desa setempat.
“Kami telah laporkan hal ini kepada pihak kepolisian, Koramil dan pemerintahan desa setempat. Kami berharap pihak aparat keamanan menyikapi laporan kami ini dengan serius, serta mengungkap pelakunya, dan kemudian memprosesnya secara hukum,” kata Yusup.
Ditambahkan Yusup, kejadian tersebut sempat membuat emosi masyarakat sekitar terpancing. Bahkan informasi yang didapatkannya, sudah terjadi pergerakan massa baik dari massa Muhammadiyah maupun massa FPI yang geram dengan kejadian tersebut.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pimpinan Muhammadiyah meminta agar masyarakat untuk bersabar dalam menyikapi permasalahan tersebut. Kepada pihak FPI, saya juga berharap untuk bisa menahan diri terkait ungkapan kasar yang ditujukan kepada organisasi ini,” jelasnya.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib terkait kejadian tersebut.(D Tom)
SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang biasa disapa Ahok ini akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Namun, dikonfirmasi lebih lanjut kapan pemanggilan dilakukan, Ketua KPK Agus Rahardjo belum mengungkapkannya.
Permintaan keterangan ini untuk medalam kasus tersebut.
“KPK akan memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terkait perizinan kepada Agung Podomoro Land karena Perda dan Amdalnya belum keluar yang menjadi payung hukum reklamasi pantai utara Jakarta,” kata Agus di Surabaya, (2/4).
Dalam kasus tersebut KPK sudah menahan Presiden Direktur PT Agung Podomor Land, Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.(*Gio)
JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan dokumen-dokumen itu didapat dari penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dan kantor PT Agung Podomoro Land (APL) atau APL Tower Podomoro City, Jalan Letjen S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat.
Penggeledahan di Gedung DPRD DKI, papar Yuyuk, dilakukan di Ruang Ketua (Ruang kerja Prasetyo Edi Marsudi), Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ruang Kerja Mohamad Sanusi, dan Ruang Bagian Perundangan.
“Penggeledahan di sana berlangsung dari hari Jumat jam 9 malam sampai Sabtu jam 3 pagi (6 jam), yang dibawa dokumen, catatan, dan file-file terkait,” katanya, melalui pesan WhatsApp, (2/4/2016).
Sementara, dari penggeledahan di APL Tower Podomoro City, papar Yuyuk, dilakukan di ruang Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, ruang finance, ruang accounting di Lantai 46, dan dua karyawan PT APL, yakni Trinanda Prihantoro dan Berlian di Lantai 45.
“Geledah dilakukan hari Jumat dari jam 9 malam sampai Sabtu jam 7 pagi. Penyidik membawa dokumen sebanyak 2 kointainer berukuran sedang,” ungkapnya.
KPK menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Jakarta, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara. Kedua Raperda ini akan menjadi payung hukum proyek reklamasi di teluk Jakarta.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka bersama Ariesman dan Trinanda. Mereka telah ditahan masing-masing di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat, dan Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur.
Sanusi yang juga Bendahara DPD Gerindra DKI Jakarta sekaligus bakal calon Gubernur DKI Jakarta disangkakan sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara, Ariesman dan Trinanda ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*Nia)
SIDOARJO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya menetapkan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi (SM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang pengadaan pipanisasi senilai Rp8,9 miliar tahun 2015.
Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut dari penggeledahan kantor PDAM Delta Tirta Sidoarjo dan pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Suhartono menjelaskan, dari hasil penggeledahan kantor PDAM dan pemeriksaan sejumlah saksi tim penyidik Kejari mendapati peran penting Dirut PDAM Sugeng Mujiadi karena dianggap paling bertanggung jawab dalam pengadaan program pipanisasi 10.000 sambungan rumah (sr) yang dimenangkan CV Langgeng Jaya.
Sebelumnya saat diperiksa tersangka Dirut PDAM Sugeng Mujiadi sering mengelak dan menjawab tidak tahu terkait proyek ini.
“Namun setelah dilakukan proses konfrontir dengan saksi lain dari struktur PDAM sendiri tim penyidik Kejari Sidoarjo menyimpulkan SM adalah orang yang bertanggung jawab atas kasus ini dan menetapkannya menjadi tersangka,“ kata Suhartono, (24/3).
Suhartono menegaskan, penetapan tersangka ini sama sekali tidak ada muatan politis atau ada pesanan sponsor.
“Penetapan tersangka ini murni untuk penegakan hukum karena pihaknya mengetahui ada kerugian uang negara dalam kasus ini,” timpal Suhartono.
Sayangnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini yang bersangkutan belum ditahan dengan alasan masih menunggu waktu eksekusi penahanan.
Menurut Suhartono, Kejari Sidoarjo akan terus melakukan pengembangan hasil penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dalam kasus ini.
“Kalau memang ada fakta dan bukti yang mendukung tambahan tersangka baru selain SM, “ ujar Suhartono.
Terhadap tersangka SM, kata dia, penyidik telah menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20/2002 tentang tindak pidana korupsi.(*Roy)
JAKARTA – Era yang semakin cangkih di dunia maya membuat sebagian digunakan untuk aksi kriminal dan penipuan .
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap suami istri tersangka penipu melalui media internet. KIA 37 dan ODI 32, yang merupakan WNA Nigeria dan WNI itu diamankan saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara satu pelaku masih DPO.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono mengatakan, kedua tersangka menipu perusahaan di Yunani yang tengah menjalin kerja sama dengan perusahaan Korea Selatan. Hal ini yang menjadi sasaran kelima tersangka . Sementara tersangka beroperasi memperdaya korban dari Semarang, Jawa Tengah.
“Caranya melakukan hacker terhadap email, di mana korban menerima email, yang menyerupai email rekan bisnis korban,” kata Mudjiono, (26/3).
Mujiono menuturkan, mulanya perusahaan berinisial AI di Yunani bekerjasama, dengan perusahaan berinisial SS di Korea terkait perawatan dan pemeliharan tiga unit kapal. Dalam kontraknya, perusahaan AI mempunyai kewajiban membayar jasa terhada SS, dan dalam perjanjian harus sesuai dengan jadwal.
“Sekitar tanggal 12 Februari 2016, perusahaan AI mengirimkan email kepada perusahaan SS. Intinya pemberitahuan kesepakatan tentang anggaran biaya pemeliharaan tiga kapal milik AI,” ujarnya.
Tidak lama berselang, 16 Februari 2016 AI menerima email balasan dari akun berbeda yang mengatasnamakan perusahaan SS, seolah-olah menyerupai perusahaan AI. Isinya tak lain berupa tagihan jasa pemeliharaan kapal AI. Tidak lupa tersangka mengirimkan nomor rekening baru, dan berdalih di Korea Selatan sedang ada pemeriksaan pajak.
“Menggunakan akun email lain, tersangka mengrimkan rekening baru, yakni bank swasta di Semarang atas nama Marina Darmawan. Seharusnya korban membayar ke rekening bank SS di Korea,” jelasnya.
Dikatakan, pada 18 Februari 2016 AI memutuskan membayar tagihan perawatan kapal tersebut sesuai rekening dari email palsu milik tersangka. Korban membayar dengan uang sebesar USD 749.029.00 atau setara dengan Rp 9 miliyar.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) laptop, laptop, beberap buku tabungan dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana penipuan melalui media elektronik, pemalsuan, TPPU, transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 dan atau Pasal 82, 85 UU RI No 3 Tahun 2011. (*Nia)
BOGOR – Begitu banyak permasalahan Kabupaten Bogor bila dicermati dengan teliti dan seksama bukan hanya persoalan sampai saat ini tidak adanya Wakil Bupati tetapi juga adanya indikasi bagi bagi proyek dan hal yang lain .
Pro kontra terkait pernyataan wakil ketua DPRD Kabupaten Bogor di jejaring facebook terkait legislatif di DPRD mengatur proyek hingga mutasi pejabat semakin memanas yang membuat sebagian elemen masyarakat merasa terusik dan bukannya membuka mengapresiasi hal yang diungkapkan lewat mensos .
Dalam hal ini seharusnya elemen masyarakat mendorong agar permasalahan yang diungkap tersebut bisa menjadi pemicu untuk membongkar kongkalikong Proyek dan yang lain .Dan yang terjadi masyarakat menjadi terbelah ada pro dan kontra .
Sebagian kelompok masyarakat mencibir dan melaporkan AMY ke MKD, sebagian lainnya justru mengapresiasi.
Ketua Aliansi Masyarakat Berdaulat, Dadun S Abdurrozak mengatakan, langkah AMY mestinya diapresiasi sebagai bagian dari keinginannya untuk menjaga marwah DPRD, bukan sebaliknya dianggap sebagai upaya pelemahan.
“apa yang ditulis dalam status AMY 99,09 persen harus ditanggapi sebagai kebenaran, karena yang disampaikan juga kelakuan teman-teman sejawatnya,” ujarnya, Sabtu (19/3).
Bahkan, lanjutnya, informasi yang disampaikan mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang mestinya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“apa yang ditulis didalam status fbnya sudah cukup bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Apalagi, sambung Dadun, kepala dinas pendidikan, Dace Supriyadi, juga memberikan pengakuan yang sama. “jadi KPK ataupun Kejaksaan tidak perlu menunggu laporan formal dari AMY ataupun yang lainnya untuk bergerak,” jelasnya.
Mantan Direktur Umum PD Pasar Tohaga tersebut berpendapat, persoalan adanya wacana MKD untuk memanggil AMY, silahkan hal itu berjalan.
Yang perlu diingat, MKD hanya melakukan proses etik bukan proses hukum, sehingga tidak akan masuk pada ranah substansinya. “dalam konteks ini MKD harus hati-hati, apakah iya, anggota yang menyampaikan informasi yang tidak benar sebagai perbuatan melanggar etik?,” tuturnya.
“jangan sampai MKD bertindak sebagai organ pembungkam anggotanya yang justru ingin menjaga marwah DPRD. ini akan jadi preseden buruk,” pungkasya.(Sam)
SURABAYA – La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemprov JATIM TAHUN ANGGARAN 2012 untuk KADIN jatim .
Pihak dari La NYalla Mattalitti menyiapkan prapengadilan karena itu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan siap menghadapi gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan Tim Advokasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yang juga kuasa hukum tersangka La Nyalla Mattalitti.
“Karena sebagai termohon, kami menunggu pemberitahuan dari pengadilan, apakah pengajuan gugatan (pra peradilan) itu ditolak atau tidak,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, (18/3).
“Kalau ada pemberitahuan sidang, kapan pun ya kami siap lah di persidangan,” jelasnya.
Kuasa hukum La Nyalla menilai penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim Tahun anggaran 2012 untuk Kadin Jatim yang digunakan pembelian IPO Bank Jatim adalah kriminalisasi terhadap La Nyalla (juga Ketua Kadin Jatim). Tudingan tersebut dibantah oleh Kejati Jatim.
“Kita sampaikan seperti sebelumnya. Ini penegakan hukum. Dalam menetapkan tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti. Kan ada empat alat bukti yang kami dapatkan,” terangnya.
Romy juga menampik tudingan dari kubu kuasa hukum La Nyalla bahwa, kejaksaan terlalu memaksakan dalam menetapkan tersangka, karena belum memintai keterangan saksi-saksi.
“Kan Sprindik dikeluarkan 10 Maret, dan kita sudah memeriksa beberapa saksi-saksi. Untuk pemeriksaan tersangka belum, karena baru ditetapkan penetapan tersangka tanggal 16 Maret,” ucapnya sambil menambahkan sudah ada 9 saksi yang dimintai keterangan dan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan saksi-saksi akan bertambah. (*Gio)
DEPOK – Untuk pertama kalinya Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Depok, menerima titipan menahan atau tempat menyandera terduga pengemplang pajak atau tidak membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam pendistribusian pupuk senilai Rp 3,1 Miliar.
Kepala Rutan Depok, Sohibur Rahman mengatakan HD pemilik dari perusahan CV. SKT di Bogor, oleh Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III dititipkan sementara di rumah tahanan hingga melunasi tunggakan pajak oleh pelaku..
“Selama sandera pelaku kita taruh di tahanan blok B lantai 2 Kamar 207. Fasilitas semua sama dengan tahanan pidana, hanya lokasi tempat kurungan dipisah tidak dijadikan satu tempat,”ujarnya kepada Pos Kota usai press rilis bersama Dirjen Pajak Jabar di ruang pertemuan lantai dua rutan.
Penahanan pelaku menurut Karutan dilakukan sampai ada inisiatif membayar penunggakan pajak kepada Dirjen Pajak yang bersangkutan.
“Sampai pelaku sudah melunasi tanggung jawabnya sebagai penanggung pajak. Akan kita jaga dan dibuat senyaman mungkin tanpa ada perbedaan fasilitas terhadap tahanan pidana lainnya,”jelasnya.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat III, Edison mengatakan berdasarkan tentang sandera pajak mengacu kepada UU No.19 Tahun 2000 serta PP No.131 tentang penagihan pajak surat paksa lalu diadakan penyanderaan dapat dilakukan direktorat pajak kepada penanggung pajak jika belum melunasi pajak ke pemerintah.
“Ada syarat-syarat khusus penanggung wajib pajak dapat disandera jika pajak yang tidak dibayarkan ke negara paling sedikit Rp.100 juta, serta tidak ada etika baik untuk melunasi ke negara kewajiban pajak yang dibayar,”ungkapnya.
Dari 38 sandera penanggung pajak sedang proses Dirjen Pajak, pelaku HD adalah salah satu yang ditahan di Rutan Depok.
“Ada 38 penanggung pajak yang sedang dilakukan penyanderaan potensi tidak melakukan pajak Rp. 135 Miliar. Dari 38 yang sudah dibebaskan ada 32 penanggung pajak nilai realisasi yang sudah dibayarkan Rp. 108 Miliiar,”paparnya.
” HD akan ditahan sementara selama enam bulan. Berlanjut akan diperpanjang enam bulan kedepan jika selama penahanan tidak ada inisiatif baik untuk melunasi penanggungan pajak.”
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP AKP Aulia Jabar menambahkan, hasil penyelidikan pelaku HD merupakan penunggak pajak sudah dari tahun 2009 dan 2010. “Pemeriksaan sudah kita lakukan di tahun 2011 berdasarkan laporan dari Ditjen Pajak Jawa Barat,”tandasnya. (*Idr)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti.
Hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan kembali Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dan Julia Prasetyarini (agen asuransi PT Allianz Insurance Life).
“Damayanti diperiksa dengan status tersangka, dan Julia Prasetyarini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti),” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, (16/3).
Mantan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti telah ditetapkan menjadi tersangka setelah berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Senayan, Jakarta pada Rabu 13 Januari 2016.
Damayanti diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir senilai SGD 99.000. Dia ditangkap beserta stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyani dalam OTT yang digelar KPK tersebut.(*Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro