SURABAYA - La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemprov JATIM TAHUN ANGGARAN 2012 untuk KADIN jatim .
Pihak dari La NYalla Mattalitti menyiapkan prapengadilan karena itu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan siap menghadapi gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan Tim Advokasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yang juga kuasa hukum tersangka La Nyalla Mattalitti.
"Karena sebagai termohon, kami menunggu pemberitahuan dari pengadilan, apakah pengajuan gugatan (pra peradilan) itu ditolak atau tidak," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, (18/3).
"Kalau ada pemberitahuan sidang, kapan pun ya kami siap lah di persidangan," jelasnya.
Kuasa hukum La Nyalla menilai penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim Tahun anggaran 2012 untuk Kadin Jatim yang digunakan pembelian IPO Bank Jatim adalah kriminalisasi terhadap La Nyalla (juga Ketua Kadin Jatim). Tudingan tersebut dibantah oleh Kejati Jatim.
"Kita sampaikan seperti sebelumnya. Ini penegakan hukum. Dalam menetapkan tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti. Kan ada empat alat bukti yang kami dapatkan," terangnya.
Romy juga menampik tudingan dari kubu kuasa hukum La Nyalla bahwa, kejaksaan terlalu memaksakan dalam menetapkan tersangka, karena belum memintai keterangan saksi-saksi.
"Kan Sprindik dikeluarkan 10 Maret, dan kita sudah memeriksa beberapa saksi-saksi. Untuk pemeriksaan tersangka belum, karena baru ditetapkan penetapan tersangka tanggal 16 Maret," ucapnya sambil menambahkan sudah ada 9 saksi yang dimintai keterangan dan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan saksi-saksi akan bertambah. (*Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro