JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti.
Hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan kembali Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dan Julia Prasetyarini (agen asuransi PT Allianz Insurance Life).
"Damayanti diperiksa dengan status tersangka, dan Julia Prasetyarini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, (16/3).
Mantan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti telah ditetapkan menjadi tersangka setelah berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Senayan, Jakarta pada Rabu 13 Januari 2016.
Damayanti diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir senilai SGD 99.000. Dia ditangkap beserta stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyani dalam OTT yang digelar KPK tersebut.(*Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro