BOGOR - Tak ingin dikatakan bertele-tele dalam menyelesaikan kasus pembelian lahan Blok B Pasar Warung Jambu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor kembali memanggil Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor untuk dimintai keterangannya, (3/3).
Pemanggilan ini diduga tak lain akibat campur tangannya Kejati Jabar yang menerjunkan penyidiknya untuk menangani masalah yang mencuat dengan sebutan ‘Kasus Angkahong’ ini. Tak hanya dua pejabat teras itu, Kejari Bogor juga memanggil sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman membenarkan, pemeriksaan langsung dilakukan oleh penyidik Kejati Jabar. Dia menjelaskan, pertanyaan yang diberikan masih tetap sama saat pemeriksaan yang pertama karena untuk melengkapi keterangan serta melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dulu.
“Saya hanya mengulang BAP yang dulu, bedanya karena statusnya yang memeriksa dari Kejati. Pertanyaan yang dilontarkan tetap sama yakni sebanyak 30 pertanyaan. Karena sekarang sudah sampai pemberkasan, mereka memberikan kesempatan untuk melengkapi keterangan. Apa yang perlu diperbaiki dan informasi yang perlu kita sampaikan. Kalau soal pemanggilan lagi, kita belum mengetahuinya,” ujar Usmar .
Hal senada dikatakan oleh Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat yang menjelaskan, hanya memberikan keterangan lanjutan seperti yang sudah-sudah. “Sama halnya dengan pak wakil walikota, kita dipanggil untuk melengkapi keterangan saja. Pemeriksaan dilakukan terpisah sejak pagi tadi,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan. “Datang dari pagi, tetapi dapat giliran pemeriksaan ketika siang. Ya, dipanggil hanya untuk lanjutan pemeriksaan yang kemarin,” singkat Yudha.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Aryanto menjelaskan, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemanggilan tiga orang dari kalangan birokrat Pemkot, satu instansi umum, dan dua dari ahli tetapi satu ahli tidak hadir.
Dia menjelaskan, pemeriksaan kaitan perkara Angkahong untuk melanjutkan pengembangan. Diantaranya ada hal yang perlu diberikan keterangan kaitan perkara melalui mekanismenya. “Kita belum tetapkan adanya tambahan tersangka. Mereka hanya melengkapi keterangan yang diberikan oleh penyidik. Untuk menetapkan tersangka baru, harus melalui evaluasi serta tergantung pada hasil yang diberikan oleh penyidik,” terangnya.
Menurut Andi, pengembangan dilakukan agar tahap penuntutan semakin lengkap sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan. “Ini murni lanjutan, kita libatkan para ahli untuk menghitung adanya penyimpangan. Yang jelas dalam proses penanganan kasus ini perlu ada tahapan sesuai dalam Undang-undang. Mudah-mudahan kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan,” tukasnya.
Terkait pemanggilan terhadap Walikota Bogor Bima Arya, Andi menambahkan, sangat berpotensi Walikota dipanggil lagi, tetapi belum bisa diketahui waktunya. "Saya belum bisa memberikan informasi kapan Walikota akan dipanggil," tandasnya.
Pantauan PAKAR sendiri, sebanyak enam orang dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan lima orang diantaranya memenuhi panggilan untuk datang ke kantor Kejari di Jalan Juanda nomor 6.
Dari lima orang tersebut, tiga diantaranya merupakan pejabat Pemkot Bogor, yaitu Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Sekda Kota Bogor Ade Syarip Hidayat dan Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Kota Bogor, Yudha Hidayat Priatna. Dua orang lainnya dari pihak swasta dan pihak ahli. Seperti diketahui, pemanggilan kemarin terkait tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jambu Dua, untuk keperluan pengembangan bahan penyidikan.
Akhir 2015, Kejaksaan Negeri Bogor sebenarnya menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala Koperasi dan UMKM Hidayat Yudha Priatna, Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), dan Adnan (dari tim apresial). Belum ada penambahan tersangka terkait pemeriksaan kali ini. Kejaari juga belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan Pasar Jambu seluas 7.302 meter persegi milik pihak ketiga pengusaha Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong) oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Dari luasan lahan tersebut, sebanyak 26 dokumen kepemilikan mulai dari SHM, AJB dan eks garapan telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi dengan harga yang disepakati untuk total luas lahan pembebasan senilai Rp43,1 miliar.(Pakar/Sam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro