JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Namun hingga Selasa (1/3), KPK masih terus meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk memeriksa Lasarus, Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Namun seperti anggota DPR dari Komisi V yang sudah diperiksa sebelumnya, Lasarus juga ikut bungkam saat ditanya. Ia hanya mengaku diperiksa sebagai saksi untuk koleganya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, Damayanti Wisnu Putranti.
“Saya diperiksa soal Damayanti,” aku Lasarus usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Hr Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, (1/3).
Lasarus kemungkinan diperiksa terkait aliran dana yang mengalir ke Komisi V untuk mengamankan proyek infrastruktur di Maluku yang akan ditangani oleh Kementerian PUPR. Apalagi pada tahun 2015 lalu, sejumlah anggota Komisi V pernah pergi ke Maluku pada tahun 2015 lalu. Sebagai Wakil Ketua Komisi V, Lasarus diduga kuat pernah mendengar, melihat, dan mengetahui kunjungan yang dilakukan sejumlah anggota Komisi V ke Maluku.
Hingga saat ini, sebagian anggota Komisi V yang mengikuti kunjungan tersebut sudah diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam kasus ini, KPK juga sudah memanggil beberapa saksi dari anggota DPR serta para staf dari Komisi V. Januari lalu, KPK memeriksa Anggota Komisi V DPR asal Golkar Budi Supriyanto dan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa Soe Kok Seng alias Asenk. Keduanya bahkan sudah dicegah untuk bepergian keluar negeri.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo sudah memastikan akan ada tersangka baru dalam penyidikan kasus ini. Surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus ini, bahkan sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK. Meski demikian, Agus masih enggan membeberkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Agus hanya menyebut tersangka tersebut terdiri dari dua orang yang masing-masing terdiri dari pihak swasta dan anggota dewan.
Tidak hanya memeriksa puluhan saksi, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk di ruang kerja Budi di Senayan dan Kantor PT Cahaya Mas Perkasa di Ambon, Maluku. Kasus suap mulai terbongkar ketika KPK menangkap Damayanti serta dua anak buahnya, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini bersama Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Januari 2016.
Oleh penyidik KPK, Damayanti, Dessy, dan Julia disangka telah menerima suap Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia. Uang itu diduga untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX.
Atas perbuatannya, Damayanti, Dessy, dan Julia dijerat dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor. (*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro