SINGAPARNA - Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil membongkar sindikat uang palsu di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, selama Februari 2016. Dari enam tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil di Purwakarta. Mereka yakni MS (66), SJ (46), AG (46), NA (34), AQ (51), dan RF (39).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Pandu Panduwinata dalam ekspose yang digelar di Polres Tasikmalaya, Jumat (26/2/2016) mengatakan, pengungkapan sindikat peredaran Upal bermula dari penangkapan MS (66) yang membelanjakan uang palsu di Pasar Singaparna,9 Februari 2016 lalu. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 50.000 sejumlah Rp 1.100.000, dari total Rp 1.500.000 uang palsu yang dimiliki MS.
"Kita tangkap MS di Alun- alun Singaparna. Kami sebut uang palsu itu Kw1, karena benar-benar sangat mirip, dan banyak warga terkecoh. Bahkan, sinar UV juga bisa lolos. Hanya kelemahannya, uang tersebut sedikit mengelupas saat terkena air, dan di pojok kanan uang tidak ada huruf braile," ucap Pandu Winata.
Pandu melanjutkan, dari pengakuan MS, Polres Tasikmalaya langsung mengembangkan penyidikan dan menangkap marketing uang palsu, SJ (47) dan AG (46) pada 13 Februari 2016.
"Dari keterangan tersangka kami visa menangkap RF (30) yang merupakan pembuat dan pencetak upal di Cikarang, dilanjutkan penangkapan AQ (51), orang yang merapikan upal yang dibuat oleh RF di Purwakarta," kata Pandu.
Dari penyelidikan tersebut, Polres Tasikmalaya mengamankan uang kertas palsu pecahan Rp 50.000 sejumlah Rp 33.300.000, mesin cetak upal, mesin laminating, tiga kaleng cat semprot, kertas A4, dan dua laptop.
Pandu mengungkapkan, kemungkinan peredaran upal di Jawa Barat khususnya di Priangan Timur masih berlangsung. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. (PR/Asp)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro