SERANG – Sidang perdana kasus dugaan suap pendirian Bank Banten dengan terdakwa mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol, di gelar di Pengadilan Tipikor.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPRD Banten HM Hartono bersama anggota banggar.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim M Sainal disebutkan, anggota DPRD Banten Tri Satya Sentosa meminta uang kepada Ricky Tampinongkol sebesar Rp60 juta yang disebut dengan nama samaran empek-empek untuk dibagikan kepada 40 anggota Banggar DPRD Banten. Permintaan tersebut dalam rangka kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah enggan berkomentar banyak terkait keterangan mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol. Ditemui diruang kerjanya siang ini, Asep mengatakan, mengerjakan sepenuhnya proses tersebut kepada penegak hukum. Asep enggan berkomentar banyak terkait isi kesaksian Ricky dan bukti-bukti yang dipaparkan saat persidangan.
“Kita serahkan dulu pada proses hukum, sekarang kan lagi jalan prosesnya, jadi kita tunggu saja,” kata Asep kepada sejumlah sejumlah wartawan.
Untuk diketahui, kemarin, Ricky Tampinongkol hari ini, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang. Dirut PT Banten Global Development tersebut mendengarkan dakwaan dari empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ; Haerudin, Andry Prihandono, Nurul Widiasih dan Dian Hamis.
Dalam persidangan dipaparkan bukti pesan singkat antara Ricky, SM Hartono, dan Fl Tri Saya Santosa, disebutkan pembagian uang kepada enam fraksi di DPRD Banten dan pimpinan dewan.
(*Sal)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro