TANGERANG – Perumahan mewah bukan jaminan untuk tempat hunian terkadang disalah gunakan peruntukannya .Sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal digerebek petugas Polsek Serpong di kawasan Perumahan Villa Melati Mas, Blok M.4/26, Kel. Jelupang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dari dalam home industri itu, polisi menyita 1600 botol miras palsu siap edar, dua drum alkhohol, dua dirigen bahan pewarna serta alat pembuatannya.
Selain menyita ribuan botol miras palsu, polisi juga mengamankan Ny ND,38, yang diketahui sebagai sang pemilik pabrik ilegal dan empat orang karyawannya masing-masing berinisial MSK.22, Ar,24, FQ,32 dan B,31.
“Mereka kami jerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 136 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” Kapolsek Serpong, Kompol Muhammad Iqbal, SH, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Soemiran. (23/10) .
M. Iqbal menjelaskan penggerebekan yang dilakukan anggotanya itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga kegiatan di dalam rumah milik Ny ND. Setelah dilakukan penyidikan, petugas kemudian melakukan penggerebakan dan penggeledahan di rumah tersebut.
Ketika digerebek oleh petugas, empat orang karyawan saat itu tengah bekerja memproduksi miras dengan merk Mansion Whisky dan Mansion House Vodka palsu.
“Setelah melakukan penggerebekan, kami langsung mengamankan sang pemilik pabrik ilegal di daerah Cikokol, Kota Tangerang,” kata kapolsek.
Kini, kelima tersangka berikut barang bukti ribuan botol miras palsu diamankan di Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan.(*Elk)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro