DEPOK – Untuk pertama kalinya Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Depok, menerima titipan menahan atau tempat menyandera terduga pengemplang pajak atau tidak membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam pendistribusian pupuk senilai Rp 3,1 Miliar.
Kepala Rutan Depok, Sohibur Rahman mengatakan HD pemilik dari perusahan CV. SKT di Bogor, oleh Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III dititipkan sementara di rumah tahanan hingga melunasi tunggakan pajak oleh pelaku..
“Selama sandera pelaku kita taruh di tahanan blok B lantai 2 Kamar 207. Fasilitas semua sama dengan tahanan pidana, hanya lokasi tempat kurungan dipisah tidak dijadikan satu tempat,”ujarnya kepada Pos Kota usai press rilis bersama Dirjen Pajak Jabar di ruang pertemuan lantai dua rutan.
Penahanan pelaku menurut Karutan dilakukan sampai ada inisiatif membayar penunggakan pajak kepada Dirjen Pajak yang bersangkutan.
“Sampai pelaku sudah melunasi tanggung jawabnya sebagai penanggung pajak. Akan kita jaga dan dibuat senyaman mungkin tanpa ada perbedaan fasilitas terhadap tahanan pidana lainnya,”jelasnya.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat III, Edison mengatakan berdasarkan tentang sandera pajak mengacu kepada UU No.19 Tahun 2000 serta PP No.131 tentang penagihan pajak surat paksa lalu diadakan penyanderaan dapat dilakukan direktorat pajak kepada penanggung pajak jika belum melunasi pajak ke pemerintah.
“Ada syarat-syarat khusus penanggung wajib pajak dapat disandera jika pajak yang tidak dibayarkan ke negara paling sedikit Rp.100 juta, serta tidak ada etika baik untuk melunasi ke negara kewajiban pajak yang dibayar,”ungkapnya.
Dari 38 sandera penanggung pajak sedang proses Dirjen Pajak, pelaku HD adalah salah satu yang ditahan di Rutan Depok.
“Ada 38 penanggung pajak yang sedang dilakukan penyanderaan potensi tidak melakukan pajak Rp. 135 Miliar. Dari 38 yang sudah dibebaskan ada 32 penanggung pajak nilai realisasi yang sudah dibayarkan Rp. 108 Miliiar,”paparnya.
” HD akan ditahan sementara selama enam bulan. Berlanjut akan diperpanjang enam bulan kedepan jika selama penahanan tidak ada inisiatif baik untuk melunasi penanggungan pajak.”
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP AKP Aulia Jabar menambahkan, hasil penyelidikan pelaku HD merupakan penunggak pajak sudah dari tahun 2009 dan 2010. “Pemeriksaan sudah kita lakukan di tahun 2011 berdasarkan laporan dari Ditjen Pajak Jawa Barat,”tandasnya. (*Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro