JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap untuk mengawal proyek pembangunan proyek Hambalang di Kabupaten Bogor, jika proyek itu dilanjutkan oleh Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) setelah sempat terbengkalai sejak tahun 2013 lalu.
Proyek yang tadinya digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) itu sempat terhenti karena diwarnai perkara tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah pihak.
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, proyek yang kini telantar tersebut merupakan salah satu hasil dari beberapa kesalahan pemerintah dalam mengurus olahraga nasional.
Menurut Saut, niat awal proyek tersebut, diketahui bukan hanya tempat olahraga tapi pembinaan jangka panjang olahraga agar pembangunan daya saing seperti sekarang.
“Aset yang terlantar, Hambalang, produk salah satu dari beberapa salah urus besar dalam sejarah olahraga Indonesia. Maka KPK akan kawal,” kata Saut , (18/3).
Mantan staf Badan Intelijen Negara (BIN) itu jug memberi masukan agar pemerintah mengevaluasi total proyek tersebut apabila ingin melanjutkan proyek itu.
Apalagi dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional mengisyaratkan tentang syarat sarana olah raga dan seterusnya. “Untuk itu, pemerintah harus bisa mengevaluasi total proyek tersebut dari awal,” jelas Saut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif mengatakan, aset di Hambalang memang sudah seharusnya dimanfaatkan kembali. Namun bukan berarti perkara korupsi yang menjerat sejumlah pihak dalam proyek tersebut akan berhenti.
“Harus tetap diusut hingga tuntas. Proyek ini adalah fasilitas negara yang harus diselamatkan dan dimanfaatkan untuk negara. Barang itu memang akan dikembalikan ke negara jadi harus dimanfaatkan,” kata Syarif.
Seperti diketahui, proyek Hambalang ssmpat terhenti pada 2013 lalu lantaran kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama. Di antaranya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Kemudian Mahfud Suroso (Direktur Utama PT Dutasari Citralaras), Teuke Bagus Mokhamad Noor (mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya), Deddy Kusnidar (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terakhir, penyidik KPK menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang juga adik kandung Andi Mallarageng sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, Choel belum juga ditahan.
Artinya, perkara ini akan terus dilanjutkan, meski nantinya proyek yang sudah dijadikan lahan korupsi itu kembali dilanjutkan. Jika dilanjutkan, maka KPK akan masuk ke dalam ranah pengawasan dan penindakan yang terintegrasi.
“Nanti KPK akan kordinasikan dengan beberapa lembaga terkait,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.
Sebelumnya, Presiden Jokowi ditemani oleh Menpora Imam Nahrawi, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP meninjau langsung ke Hambalang pada Jumat (18/3) pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Jokowi mengisyaratkan akan kembali melanjutkan proyek yang akan dijadikan P3SON tersebut. Namun ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk kembali meninjau mengingat tanah di lahan tempat dibangunnya proyek, cukup labil. (PK/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro