BOGOR - Permasalahan Pertamabangan dan galian semebntar lagi bukan wewenang pemkab Bogor pasalnya akan diambil alih oleh provinsi .
Pemerintah Kabupaten Bogor harus merelakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibubarkan pada 2017 mendatang. Pasalnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pimpinan Ridwan Syamsudin bakal diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kota/kabupaten tak lagi memiliki hak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (wuip). Karena sekarang semuanya ada di pemerintah provinsi,” jelas Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, kemarin.
Hal ini, kata dia, berimbas pada tidak relevannya fungsi Dinas ESDM di kota/kabupaten. Pemprov Jabar pun tengah merancang aturan agar Dinas ESDM dihapuskan.
Sebagai gantinya, pemprov akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
“UPTD itu akan berada di wilayah yang memiliki potensi tambang. Termasuk Kabupaten Bogor. Sekarang sedang kami rancang aturannya supaya tidak ada lagi Dinas ESDM di daerah,” sambungnya .
Menambahkan, UPTD akan dikepalai pejabat setingkat kepala dinas di daerah, yang bertugas mengawasi pelaku usaha tambang agar eksploitasi yang dilakukan tidak merusak lingkungan sekitarnya.
Sambung dia , karena berada dibawah provinsi, secara otomatis pegawainya juga akan ditarik ke provinsi. “Tapi, sebelum diberlakukan, kami akan sampaikan dulu kepada bupati dan walikota yang memiliki Dinas ESDM atau Pertambangan,” paparnya.
Bupati Bogor, Nurhayanti saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengaku belum mengetahui wacana penghapusan itu. Meski ia telah mendengar sekilas, namun pihaknya masih menunggu disampaikan secara resmi.
Nurhayanti menegaskan, pengambil alihan tersebut tentunya tidak dapat dilakukan dengan cepat, karena menyangkut status kepegawaian.
“Kami sih intinya siap, tapi masalahnya status para pegawai juga harus dipikirkan, karena mereka statusnya merupakan pegawai Kabupaten Bogor,” tandasnya.(Dung)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro