BOGOR – Ini salah satu melanggaran hukum yang dilakukan oleh tempat hiburan malam karena mencopot segel yang dilakukan oleh penegak perda .
Pencopotan segel tempat hiburan malam (THM) di Hotel Parunk Transit di Jalan Raya Parung, Kecamatan Parung, yang diduga dilakukan oknum pengelola tak mmebuat Satpol PP Kabupaten Bogor bertindak tegas. Aparat penegak perda ini malah umbar ancaman akan melapor ke polisi.
“Kami tidak pernah mencabutnya. Kalau benar dicabut kami akan mempolisikan orang yang mencabutnya,” kata Kasat Pol PP Luthfie Syam, Rabu (16/3/2016).
Dia menegaskan, tidak pernah mencabut bahkan memerintakan untuk membuka segel yang sudah terpasang sejak 7 Nopember 2012 lalu di Hotel Parunk Transit.
“Satpol PP tidak pernah menerima berita acara perkara (BAP) sial pencabutan segel Hotel Parunk Transit. Saat ini, Asisten Pemerintahan dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) sedang mengkaji, tapi memang sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya,” paparnya.
Hal senada disampaikan Kasi Binariksa, Murtani. Ia menyebutkan THM yang ada di Parung Transit sudah disegel dan tidak boleh digunakan lagi. Bahkan, pengelola tidak bisa lagi mengajukan izin untuk THM yang berada di basement. “Sebab itu melanggar peruntukannya. Dan memang tidak bisa dikeluarkan izinnya,” ucap Murtani.
Terpisah, Ketua DPD Persatuan Ummat Islam (PUI) Kabupaten Bogor, Samsi Akbar Aflah mengatakan THM di Hotel Parunk Transit harus ditutup. Alasannya, tempat itu kerap kali disinyalir sebagai sarang maksiat.
PUI, katanya, siap turun tangan dengan mengerahkan massa untuk menutup THM di hotel tersebut. (Hak)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro