SUBANG – Diduga terlibat peredaran vaksin palsu, NR warga Desa Cikaum Timur, Kecamatan Cikaum, Subang dicokok aparat Bareskrim Mabes Polri.
Wanita yang dikabarkan menduduki jabatan manajer marketing (pemasaran) di perusahaan yang memproduksi vaksin palsu bayi tersebut, ditangkap di rumahnya sekitar lima hari lalu.
“Benar, sekitar lima hari yang lalu, Bu NR ini dijemput polisi di kediamannya. Yang nangkapnya langsung Bareskrim Polri, bahkan polisi disini (Polsek Cikaum) juga ikut ngedampingi (Bareskrim) pas penangkapannya,” tutur seorang warga setempat yang menolak namanya disebutkan, (28/6).
Menurutnya, beberapa tahun lalu, pelaku ini sempat tersandung masalah pemalsuan obat-obatan. Namun, dia berhasil mengelak, sehingga lolos dari jeratan.
“Dulu, warga juga sempat curiga. Tapi dia selalu mengelak, enggak mau mengakui terlibat. Sampai akhirnya ditangkap Bareskrim, baru ketahuan dia tersangkut obat-obatan palsu. Informasinya, dia turut memalsukan obat-obatan merk Kalbe Farma. Di perusahaan tempatnya bekerja, kabarnya dia jadi manajer marketing,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cikaum AKP Supratman membenarkan ihwal penangkapan NR oleh aparat Bareskrim Polri.
“Benar, lima harian lalu ditangkap di rumahnya, terkait kasus vaksin palsu. Dia (pelaku) tinggal di Cikaum Timur,” jelasnya.
Namun, dia mengaku tidak tahu persis ihwal detail keterlibatan pelaku, dalam jaringan peredaran vaksin palsu tersebut, termasuk peran dan status kepegawaiannya di perusahaan yang memproduksi vaksin berbahaya itu.
“Kami hanya mendampingi Bareskrim pada saat penjemputannya (penangkapannya) saja. Soal lain-lainnya, detailnya, itu kewenangan mereka (Mabes Polri),” tandasnya.(*Eln)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, digugat Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan AW Noviadi Mawardi, di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN). Gugatan dilakukan Noviandi karena baru menjabat beberapa bulan diberhentikan dari jabatannya meski dirinya hanya menjalani masa rehabilitasi.
Langkah yang dilakukan Bupati Ogan Ilir ini sendiri, lantaran dirinya yang tersangkut penyalahgunaan narkotika. Akibatnya, beberapa waktu lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkusnya atas dugaan mengonsumsi narkoba.
Kuasa hukum Bupati Ogan Ilir, Febuar Rahman mengatakan, langkah yang dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dalam undang-undang itu, kepala daerah yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, hanya dilarang menjalankan tugas dan kewenangan,” katanya, di PTUN Jakarta, (28/6).
Namun, hanya karena alasan penyalahgunaan narkoba, undang-undang tersebut dilanggar mendagri. Dimana Noviadi Mawardi langsung diberhentikan dan posisinya digantikan oleh Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
“Bila mengacu pada undang-undang, seharusnya bisa diberhentikan setelah ada keputusan hukum bersifat tetap dari pengadilan yang menyatakan bersalah,” papar Febuar.
Febuar juga menambahkan, dari tindakan yang dilakukan mendagri tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan yang ada. Terlebih, dalam UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah juga belum ada payung hukumnya. “Karena permasalah itulah, kami pun melakukan gugatan ke PTUN ini,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Univ Airlangga Surabaya, Prof Dr Philipus M Hadjon menambahkan, SK Mendagri tersebut dinilai telah menyalahi aturan. “”Jadi SK Mendagri itu harus dicabut dan Bupati Ogan Ilir, Nofiadi tdk bisa diberhentikan sebelum status hukumnya memungkinkan sesuai UU Pemda,” ungkapnya dalam persidangan.
Selain itu, kata Philipus, langkah yang dilakukan mendagri yang awalnya menyebut sebagai terobosan, tidak bisa dilakukan. Karena dalam Hukum Tata Negara, tidak mengenal terobosan diskresi. “Diskresi juga harus memenuhi beberapa unsur, antara lain sudah ada dasar hukum pelaksanaan diskresi, dan kedua kondisi faktual harus mendukung,” paparnya.
Untuk kondisi darurat narkoba yang menjadi alasan Mendagri, dinilai ahli tata negara ini, juga tidak bisa jadi dasar pemberhentian. Karena untuk permasalahan itu ada UU tersendiri yang mengaturnya. “Ada baiknya untuk melakukan tindakan sebaiknya mempertimbangkan melalui Undang-undang yang ada,” ujar Philipus. (*Adyt)
JAKARTA, Setelah nama Aldianaldiansyah menjadi bahan perbincangan netizen terkait kasus kerusuhan The Jakmania kemarin. Kini muncul lagi anak alay pemilik akun Facebook Rahmmad Zolam Nia.
Dalam akun sosial medianya itu, tampak memposting sebuah status yang dialamatkan untuk korps Bhayangkara. Ia memposting dukungan agar masyarakat mendoakan dirinya menjadi Presiden demi menghapus institusi kepolisian.
“doain gua supaya gua jadi PERESIDEN biar di Indonesia ga ada polisi,” tulis Rahmmad Zolam Nia, Minggu (26/6/2016).
Bahkan tepat setelah aksi kerusuhan di Gelora Bung Karno (GBK) usai pertandingan Persija Jakarta vs Sriwijaya FC, Rahmmad Zolam Nia ini juga menyatakan jika dirinya ikut dalam aksi onar The Jakmania dengan aparat kepolisian.
Pernyataan itu disampaikannya dalam postingan status “menang kalah gue tetp #PERSIJA”. Dalam kolom komentarnya, seorang netizen sempat menegus dirinya agar lebih bisa sportif dalam memberikan dukungan pada klub sepak bola kesayangannya itu.
“Jadi suporter yg dsportip kalo mang sayang ma persija….nga ikutan rusuh,” tulis @nk.hasan.509, Sabtu (25/6/2016).
Namun teguran itu pun dijawab oleh Rahmmad. Ia mengatakan jika pihaknya tidak rusuh, namun malah menyalahkan aparat dan mencaci dengan istilah ACAB.
“kita membela bang bkan rusu , emang aparat nya ajh yng ACAB.,” tulis Rahmmad.
Komentarnya itu pun dibalas lagi oleh NK Hasan dengan mempertanyakan, apakah dalam tragedi kerusuhan GBK Sabtu (25/6/2016) kemarin dirinya ikut melakukan kerusuhan.
“iya bang pas diluar kaca mobil si anjing coklat ituh kaca nya gua pecahin bang hahaha,” tulisnya.
Setelah dibalas dengan komentar “Hadeuhhhh…” oleh Nk Hasan. Rahmmad pun kembali menegaskan jika tindakan anarkis yang dia lakukan bersama supporter The Jakmania lainnya adalah bentuk peringatan, agar korups Bhayangkara tidak lagi sewenang-wenang meremehkan pendukung klub Macan Kemayoran itu.
“biar kapok bang biar jgn ngeremrhin jak mania ,, kita ga pnya sragam yng di lindungi tapi kita pnya hati dan solit untuk persija.” sambungnya.
Rahmmad Zolam Nia
Percakapan di akun Facebook milik Rahmmad Zolam Nia.
Selain memberikan kalimat-kalimat kasarnya itu, Rahmmad juga mengunggah sebuah gambar di foto sampul akun Facebooknya dengan teks inisial A.C.A.B (All Cops Are Bastard) atau “Semua Polisi Adalah Baji**an”.
Tampaknya, salah satu anggota The Jakmania ini pun diduga memang suka dengan keributan. Hal ini terlihat dengan beberapa foto yang diunggahnya pada Sabtu (25/6/2016) pukul 16.01 WIB, ia mengangkat shal bertuliskan “VIKING BANG**T
Sekilas Tentang Muasal A.C.A.B
Perlu diketahui bahwa, ACAB adalah sebuah singkatan yang sering di pakai di dalam penjara di Inggris sejak tahun 1940-an. Ada beberapa versi kelompok yang memakai A.C.A.B dalam suatu pergerakan mereka. Pada umumnya kelompok ini adalah kelompok dengan ras extrimis kiri, dimana ras ini menolak keras akan suatu ketidak-adilan yang dilakukan oleh Cops atau polisi. Kelompok extrimis itu salah satunya kelompok Ultras.
Sementara untuk Ultras sendiri, merupakah kelompok supporter anti terhadap polisi. Alasan mereka menolak keras terhadap polisi adalah, karena para polisi mereka anggap selalu mengacau kesenangan mereka.
JAKARTA – Kontroversi Komjen Pol Tito Karnavian akan mengalami kendala dalam menghadapi seniornya jika resmi menjadi Kapolri dibatah dengan tegas.
Bahkan Tito Karnavian dengan percaya diri (pede) merasa mampu memimpin jajaran Polri termasuk para seniornya yang masih aktif di korps Bhayangkara tersebut.
Keyakinannya ini pernah dibuktikan ketika dirinya menjabat sebagai Kapolda Papua. Dia saat itu dia memimpin seniornya.
“Saya sudah pernah pengalaman di Papua, saya mimpin menggantikan senior angkatan 1976 kemudian yang menggantikan saya angkatan 1981,” ujar Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (16/6).
Pengalaman berikutnya pernah dibuktikan ketika dirinya menjabat Kapolda Metro Jaya untuk periode 12 Juni 2015 sampai 16 Maret 2016. “Wakapoldanya senior, Irwasdanya senior, tapi Hamdalah hubungan kami baik, saya kira di BNPT juga banyak senior tapi hubungan kami juga baik,” ucapnya.
Baginya terpenting bagi seorang pemimpin adalah harus memiliki kapabilitas dan kemampuan. Namun diakuinya resistensi dari para senior kepada pemimpinnya yang lebih junior kadang tidak bisa dihindari.
“Jadi bukan senior junior, tapi lebih kepada bagaimana mengakomodir dan melalukan manajemen yang baik,”pungkasnya.(*Adyt)
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Hakim menyatakan Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap proyek pembangunan wisma atlet. Dalam vonis yang dibacakan siang tadi, hakim juga memutuskan untuk merampas harta Nazaruddin untuk negara dengan total sekitar Rp500-an miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan ke 1, 2 dan 3 primer,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran,(15/6).
Atas vonis tersebut, Nazaruddin mengatakan tidak akan mengajukan banding. Dia mengungkapkan Nazaruddin menyatakan siap menjalani sisa masa tahanan.
“Saya ikhlas seikhlasnya. Saya menerima semua apapun yang diputuskan. Saya tidak punya niat melakukan banding atau protes,” kata Nazar.
Dalam kasus suap wisma atlet, Nazaruddin melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(*Sam)
LAMPUNG – Sebanyak 36 gading gajah yang sudah dibuat menjadi pipa rokok diamankan dari oknum Pegawi Negeri Sipil (PNS). Gading gajah itu berbentuk berbagai macam ukuran dengan nilai mencapai Rp80 juta berhasil diamankan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, di SPBU Way Jepara, Lampung Timur, (14/6).
Tersangka Sudiono, 35, Ali ,40, dan Toni ,42, PNS Dinas Perikanan Lampung Timur masih diperiksa .
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes. Dicky Patrianegara menjelaskan ketiga tersangka ditangkap ketika akan transaksi gading gajah di SPBU. ” Saat itu kita langsung amankan mereka. Barang bukti 36 gading yang berada di tas Toni sedangkan Sudiono yang menawarkan barang dan Ali mencari pembeli dan mempertemukan langsung Toni dengan pembeli,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mereka bukan pengrajin, sejauh ini mereka tidak bisa dikatakan perantara, karena mereka membeli kemudian menjual kembali. “Mereka kami jerat pasal 40 ayat 2 yang berbunyi barang siapa yang meniagakan bagian dari hewan dilindungi ancaman hukuman 5 tahun atau Rp100 juta,” ujar Dikcy
“Memang pelakunya oknum PNS Kabupaten Lampung Timur, tapi tidak ada kaitan langsung dengan satwa, mereka hanya menjual, meniagakan. Menurut pengakuan tersangka baru sekali, tapi dari informasi dan data yang kami miliki ini bukan yang pertama kali mereka bertransaksi cukup lama,” lanjut Dikcy.
Tersangka ini satu jaringan ada yang berburu, membuat atau pengrajin dan menjual. “Yang kami buru ini bisa dikatakan perannya sebagai joker, dia bisa menghubungkan ke siapa saja terkait bisnis ini,”ujarnya
Tersangka tidak mengetahui asal gading ini. Namun polisi sudah mengirimkan sampel gading untuk mengecek DNA untuk mengetahui dari mana asalnya, bekerja sama dengan lembaga penelitian DNA binatang nanti akan bisa diketahui dari mana asal gading itu. (*Hend)
JAKARTA – Komisaris Jenderal Tito Karnavian segera menggantikan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
Kepastian ini setelah namanya merupakan satu-satunya yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR.
Ketua DPR Ade Komarudin mengakui bahwa mantan Kapolda Metro Jaya itu merupakan satu-satunya nama yang diajukan presiden ke DPR untuk menjadi Kapolri.
“Kami menerima surat hari ini dari Presiden. Isinya pencalonan Komjen Tito Karnavian, satu-satunya calon Kapolri,” kata Ade Komarudin kepada wartawan di sela-sela kunjungannya ke stasiun Gambir, Jakarta Pusat, (15/6).
Dengan pengiriman nama calon Kapolri itu, maka DPR akan segera memproses dengan melakukan fit and proper test. “DPR akan segera memproses, insyAllah besok kita akan melakukan rapat pimpinan, dan mudah mudahan sebelum penutupan masa sidang sudah ada Kapolri baru,” katanya.
Komjen Tito Karnavian saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kalau nanti DPR menyetujui, berarti Tito akan segera menggantikan Jenderal bardodin Haiti yang memasuki pensiun pada Juli ini.
Komjen Tito Karnavian merupakan anggota Polri yang karirnya cemerlang di angkatan 1987 Akademi Kepolisian (Akpol).(*Nia)
JAKARTA – Ditangkapnya sejumlah hakim dan kepala pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga melakukan dagang kasus, menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan di Indonesia dan menunjukan begitu buramnya wajah peradilan yang banyak oknum nakalnya .
Praktisi hukum Andi Syafrani mengatakan, sejumlah penangkapan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah hakim dan panitera pengadilan telah memberikan efek jera bagi para penegak hukum.
Terlebih kini manuver KPK sudah mulai merasuk ke jantung lembaga peradilan dengan mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pergi ke luar negeri.
“Kini sudah mengarah kepada pejabat tertinggi di Mahkamah Agung, Sekretaris. Meski saat ini belum jelas statusnya. Itu sudah merupakan tamparan kuat,” kata Andi kepada wartawan.
Andi pun menyebut sosok Nurhadi sebagai salah satu ‘orang kuat’ di MA. Karena sangat kuat, Andi mengatakan, ada kesan para hakim agung tunduk terhadap Nurhadi.
“Dia sekretaris, orang nomor dua di MA. Kalau bisa dibongkar dengan baik dan ditelusuri jaringan-jaringannya, saya kira lubang besar di MA mulai terbongkar,” harapnya .(*Nia)
JAKARTA – Terkadang sikap dan prilaku Satpol PP saat penertiban diluar kendali dan mengarah pada pelanggaran HAM seharusnya dalam penegakan UU tidak perlu memakai kekerasan .
Komisi VIII DPR mengimbau seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tidak bersikap brutal dan bengis selama bulan Ramadhan.
Dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) selama Ramadhan, jajaran Satpol PP juga diminta bersikap manusiawi, tidak overacting seperti menyita makanan tempat makan yang buka di siang hari selama Ramadhan.
Satpol PP juga diminta berlaku adil terhadap pedagang nasi kaki lima dan kepada restoran besar atau fast food internasional.
“Karena banyak warga yang masih menggantungkan nasib dan nafkahnya dari berjualan makanan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid. (12/6).
Terkait masih adanya tempat makan yang buka di siang hari selama Ramadhan ini, semua pihak diminta terus membangun suasana kondusif saling menghargai. Pemerintah juga harus bertindak adil, cerdas dan bijak.
Mereka yang tidak berpuasa menghargai yang berpuasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa menghargai yang tidak berpuasa. Dia menambahkan, dalam menetapkan Perda, pemerintah tetap harus membuka ruang dan pengecualian bagi warga yang tidak berpuasa karena beda agama atau tidak puasa karena ibu menyusui, wanita yang berhalangan shalat dan puasa dan sebagainya.
Peraturan daerah tersebut lanjut dia, harus juga disertai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang jelas dan lengkap sebagai pedoman bersama bagi pedagang, bagi yang masih harus makan di siang hari, bagi para petugas dan bagi masyarakat umum.
“Dengan semangat toleransi dan taat hukum, semua pihak harus menjunjung tinggi peraturan tersebut. Sehingga tidak terjadi gesekan dan tindakan di lapangan yang tidak perlu, mencerminkan belum dewasa kita dalam berbangsa dan bermasyarakat,” pungkas politikus Partai Gerindra ini.
Hal demikian dikatakannya menanggapi seorang ibu pemilik warung makan di Kota Serang, Banten yang menangis saat dagangannya disita aparat Satpol PP Pemerintah Kota Serang. Terlebih, tindakan Satpol PP Kota Serang itu mendapat kritikan dari berbagai pihak .(*Adyt)
JAKARTA – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, PT Pertamina kaget dengan kasus praktik pengurangan jumlah takaran Bahan Bakar Minyak (BBM), menggunakan remote countrol di SPBU 34-12305, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Pasalnya, laporan rutin SPBU Rempoa bulan Januari sampai Mei lancar dan tidak ada pelanggaran serta kecurangan, karena pelaksanaannya tidak ketahuan. “Karena setiap ada petugas untuk kontrol baik itu dari Pertamina mau pun Metrologi itu tidak akan ketemu, sebab posisinya dinyalakan. Nanti kalau petugasnya pergi baru dimatikan),” ujar Awi.
Untuk membuktikan praktik nakal, SPBU tersebut pihaknya butuh waktu satu bulan, dan baru terungkap setelah tertangkap tangan waktu yang bersangkutan melakukan kecurangan dengan remote, makanya dia nggak bisa mengelak,” tandasnya.
Terkait kasus ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya pengawas dan tiga orang pengelola SPBU.
Awi menjelaskan, modus lima tersangka yang diamankan adalah menggunakan alat regulator dan stabilizer untuk mempengaruhi daya. “Otomatis kalau dayanya turun akan mempengaruhi takaran keluarnya BBM dari dispenser. Kemudian, di dalam dispenser dilengkapi dengan suatu kumparan fungsinya untuk mempengaruhi putaran dispenser terkait dengan volume BBM yang akan keluar,” katanya.
Kanit III Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Dedi Anung menuturkan, secara kasat mata tidak ada yang ‘aneh’ dari kecurangan bersistem modern ini.
“Jadi siapapun yang isi bensin saat mesin hidup tidak ada mendapatkan literan yang sesuai dibeli, tidak terlalu besar tapi diluar batas toleransi,” paparnya.
Dari praktik kecurangan selama satu tahun pengelola mengantongi keuntungan Rp 6 juta jika dikali satu tahun sebesar Rp 2,1 miliar. Hal tersebut didapat dari pengurangan isian bensin satu liter dari 20 liter yang dikeluarkan. “Keuntungan dibagi rata antar pengelola, yang setiap orangnya mendapat Rp 2 juta per hari,” pungkasnya.
Akinat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c, Pasal 9 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (PK/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro