JAKARTA – Kejaksaan Agung mencekal atau mencegah keberangkatan ke luar negeri Direktur PT TAB berinisial R terkait dengan penyidikan perkara dugaan pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung sekitar Rp1,4 triliun.
“Kita cegah ke luar negeri salah satu Direktur PT TAB inisial R, ” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Wadoh Sadono , di Jakarta, Selasa (3/10).
Namun, Warih mengingatkan dengan pencegahan ini bukan berarti statusnya sudah tersangka, sebab sampai ini belum diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus.
Sprindik kasus ini masih bersifat umum, dengan nomor 64/f.2/fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017.
Sedangkan dari unsur Bank Mandiri, menurut Warih sampai kini, belum ada rencana untuk mencegah keberangkatan ke luar negeri. “Belum ada, ” ujarnya.
Tentang dugaan pembobolan Bank Mandiri, Waroh menyatakan kasus berawal pinjaman kredit investasi dan modal kerja tahun 2015. Namun, kredit itu opeh PT TAB dipinjamkan ke pihak ketiga guna menperoleh keuntungan.
Jadi uang kredit diputer ke pihak ketiga dengan harapan dapat keuntungn lebih besar.
Diduga praktik ini bisa berlangsung, karema Bank Mandiri lemah pengawasan. Akibatnya negara diduga dirugikan ratusan miliar rupiah. (*Lan)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang rencananya akan dilayangkan kuasa hukum Irman Gusman. Menurut Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Adrianti Iskak, praperadilan bukan hal baru yang dihadapi oleh KPK. Lagi pula, upaya hukum itu adalah hak Irman Gusman sebagai tersangka.
“Kami siap menghadapi praperadilan yang diajukan IG (Irman Gusman),” kata Yuyuk di Jakarta, Selasa 27 September 2016.
Meski demikian, penasihat hukum keluarga Irman Gusman Tommy Singh mengaku pihaknya belum mendaftarkan ajuan praperadilan tersebut. Dia juga belum bisa memastikan kapan praperadilan itu akan didaftarkan. Tommy mengaku alan memberi kepastian terkait hal ini secepatnya.
“Sore kami akan rapat team lawyer,” kata Tommy .
Rencana mempraperadilankan KPK muncul dari kuasa hukum Irman, Razman Arief Nasution. Razman yang menjadi kuasa hukum Irman beberapa hari setelah ketua DPD itu ditangkap menuturkan praperadilan itu dilayangkan karena dia menilai ada beberapa kejanggalan dalam penangkapan Irman. Praperadilannya sendiri akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dasar gugatan adalah tidak adanya surat penangkapan atas nama Irman. Ketika penangkapan terjadi, penyidik KPK hanya memperlihatkan surat penahanan untuk Xaveriandy tertanggal 24 Juni 2016. Surat penangkapan itu seharusnya mencantumkan nama Irman Gusman,” ujarnya.
Sebelumnya sempat terjadi polemik tentang penangkapan Irman. Kendati begitu, komisioner KPK La Ode M Syarief memastikan penetapan Irman sebagai tersangka sudah tepat.
“Sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang baik. Semuanya sudah sesuai,”katanya.(Ris)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang terbukti melakukan pelanggaran tingkat sedang karena telah menyinggung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam sebuah acara talk show di sebuah stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.
Ketetapan tersebut disampaikan Ketua Komite Etik KPK Syafi’i Ma’arif dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Berdasarkan sidang yang digelar Komite Etik KPK secara maraton, Saut terbukti melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013.
“Menyatakan terperiksa (Saut Situmorang) secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang,” kata Syafi’i, (3/8).
Oleh karena itu, lanjut Syafi’i, Komite Etik KPK menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis yang meminta Saut memperbaiki tindakan dan perilakunya.
Saut juga diminta menjaga seluruh sikap dan tindakan dan kapasitasnya sebagai pimpinan KPK, tidak bersikap diskriminatif atau menunjukan keberihakan atau melakukan pelecehan pada siappun klompok atau lembaga apapun berdasarkan ras, agama, kebangsaan, mental, usia, status ekonomi dalam tugas.
Saut juga diminta bersikap lebih hati-hati dalam lingkup hubungan dengan kelompok atau lembaga apapun yang dapat menganggu kemandirian dan independensi kondusif.
Syafi’i menambahkan, Saut juga harus mengutamakan dan mematuhi komisi tentang pengambilan kuputusan secara kolektif dan kolegial. (Baca: Kecewa Saut Situmorang. Demo HMI di depan Gedung KPK Ricuh)
Dia pun berharap dengan adanya keputusan tersebut, pihak tergugat dan penggugat bisa memahami serta menyelesaikan perkara. “Terlebih yang bersangkutan juga sudah mengakui dan dengan sikap yang sangat bagus. Kita harap KPK ke depannya akan lebih tenang kompak dan tidak lagi dibebani oleh hal-hal semacam ini,” ucap Syafi’i.(*Adyt)
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memastikan ada tersangka baru, dalam kasus penjuaan lahan Fasum dan Fasos milik Pemprov DKI, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Tim memperoleh banyak dokumen dan barang bukti lain, yang mengarah kepada dugaan keterlibatan pihak lain. Jadi semacam ada konspirasi,” kata Kajari Jaksel Sarjono Turin menindaklanjuti penggeledahan tim ke Kantor BPN Jaksel, (2/9), saat dihubungi oleh awak media,(3/9).
Namun, Turin enggan menyebutkan siapa-siapa yang akan dibidik dan dijadikan tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp150 miliar.
“Tunggulah. Pada waktunya tim penyidik akan mengumumkan siapa-siapa tersangka baru,” ujar Turin.
Ini mengingatkan pada kasus dugaan pengalihan tanah milik Pemprov DKI oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Agung Wahana Indonesia (AWI), tapi dihentikan penyidikan.
Tersangkanya, pemilik PT AWI Freddy Tan, mantan Dirut PT Jakpro, Ongky Sukasah dan I Gusti Ketut Suwena. Padahal tindak pidana korupsi sangat kental.
Turin mengakui dalam kasus ini masih ada tersangka Agus Salim yang belum ditahan, tapi hal itu bukan berarti diistimewakan.
“Kita kan perlu panggil dahulu. Nanti, tim yang menentukan, sebab kewenangan penahanan ada di tim penyidik,” paparnya.
Agus Salim, sekarang menjabat sebagai Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Pusat.
Tersangka lain, Muhammad Irfan, yang diduga sebagai calo tanah sudah dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jaksel, Senin, 25/7 .
Kasus berawal dari penyerahan Fasum/Fasos seluas 2. 975 m2 oleh pengembang PT Permata Hijau, di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri, RT 08/01 Grogol Utara, Kebayoran Lama kepada Pemprov DKI, 1996.
Belakangan tanah yang diserahkan ke Suku Dinas Penataan Kota, diduga dijual oleh Rohani yang mengaku pemilik tanah, 2014. Sebelum dijual, tanah BPN Jaksel menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB).
Pembelinya, adalah AH dengan harga Rp15 juta/m2 atau kurang lebih Rp38 miliar. AH lalu menjual lagi ke pihak lain, akibatnya aset negara hilang dan negara diduga dirugikan sekitar Rp150 miliar. (*Adyt)
BANDUNG – Beredarnya kartu BPJS palsu membuat masyarakat menjadi resah .
Jajaran Polres Cimahi berhasil membongkar kasus kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) palsu yang diduga sudah beredar di masyarakat luas di Cimahi dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Seorang tersangka As,42, berhasil ditangkap di rumahnya di Cimahi. “ Kami masih melakukan penyelidikan,“ jelas Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary, (25/7).
Sambungnya, tersangka berperan sebagai pencentak kartu tersebut. Ia tercatat sebagai pegawai yayasan di Kota Cimahi. Setelah polisi melalukan penyelidilan akhirnya siapa pencetak kartu sudah dapat diamankan.
“Apakah ada keterlibatan oknum aparat desa, atau pegawai BPJS masih dalam penyelidikan. Tunggu saja,“ beber Kapolres Cimahi.
Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya satu bundel kwitansi pembayaran, 2 kartu Peserta BPJS palsu. Tersangka sudah mencetak kartu sejak 14 Juli 2015 sampai sekarang, imbuhnya.
Terungkap kasus kartu BPJS Kesehatan palsu berawal dari laporan tiga ibu rumah tangga ke Polres Cimahi. Mereka melaporkan adanya kartu BPJS diduga palsu hasil pesanan dari oknum aparat desa di Padalarang.
Terungkapnya kartu palsu, saat ibu rumah tangga Riyanti,42, membawa anaknya ke Puskesmas tak dilayani karena kartuna palsu. Berbekal kejadian tersebut ibu rumah tangga pun melapor ke polisi.
Sumber lain menyebutkan melalui seseorang mereka membayar kartu BPJS palsu itu sebesar Rp100.000/keluarga, dan tidak lagi membayar iyuran bulanan lagi, sebagai mana halnya peserta BPJS kesehatan yang lain.(*Asp)
JAKARTA – Petugas gadungan yang mengaku dari KPK sering terjadi dan ditangkap pihak berwajib.Tim gabungan KPK dan Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Harry Ray Sanjaya di daerah Depok, Jawa Barat.
Dia ditangkap karena menipu tiga anggota DPRD Sumatra Utara dengan modus mengaku sebagai deputi analisis KPK.
Untuk meyakinkan korbannya, Harry menunjukan surat perintah penyidikan (sprindik) palsu yang belum ditandatangani dan mengaku dekat dengan sejumlah pimpinan lembaga anti korupsi itu. Harry pun berusaha memeras korbannya dengan meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar. Permintaan itu pun disanggupi oleh 3 korban tersebut. Sebagai tanda jadi, Harry menerima pembayaran Rp 50 juta dengan rincian Rp 25 juta secara transfer dan sisanya secara tunai.
Namun, aksi Harry tak berlangsung lama, salah satu korban melapor ke KPK dan Harry pun dibekuk. Dari tangan tersangka, tim gabungan menyita 5 buah handphone, kartu KPK palsu, kartu pers Koran Pemberantasan Korupsi, uang Rp 25 juta, senjata air soft gun, printer, scanner, dan beberapa lainnya.
“Karena ini pidum (pidana umum), maka yang melakukan penyidikan oleh Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya,” ucap Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti di tempat yang sama.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menegaskan, masyarakat jangan terkecoh dengan oknum yang mengaku staf KPK dan meminta sejumlah uang. Hal tersebut seiring tertangkapnya staf KPK gadungan, Harry Ray Sanjaya oleh Polda Metro Jaya, Kamis 21 Juli 2016 malam.
“Ini bukan yang pertama sering sekali orang-orang di sana mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras dan sudah banyak korban dan biasanya korban tidak melapor karena merasa bersalah kami berharap kepada masyarakat luas yang membawa-bawa nama KPK khususnya pengurusan kasus-kasus di KPK itu pasti palsu,” kata Syarif di KPK, Jumat 22 Juli 2016.
Syarif juga meminta sejumlah organisasi atau LSM yang memiliki nama KPK tapi dengan singkatan berbeda untuk tidak melakukan hal-hal negatif. Hal itu menurut Syarif dapat dijadikan modus untuk melakukan penipuan.
“Ada sejumlah organisasi termasuk LSM yang namanya sama seperti LSM KPK walau itu bukan KPK tapi mereka melakukan ancaman penggeledahan dan penahanan. Itu juga akan ditindak jadi siapa yang suka mengatasnamakan KPK atau KPK palsu segera sadar dan akan ditindak tegas,” tandasnya.(*Idr)
SEMARANG – Seorang anggota polisi yang bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Semarang, menyambi jual sabu. Oknum polisi tersebut diketahui bernama Bripka Slamet Riyanto.
“Dia pengedar, sudah ditahan,” jelas Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Sidik Hanafi, (21/7).
Tersangka ditangkap pada Senin 18 Juli 2016 malam, di sebuah tempat kos, Jalan Pamularsih, Kota Semarang. Polisi mendapati barang bukti enam paket sabu klip kecil. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan seorang perempuan.
Selain Bripka Slamet, polisi juga mengamankan Bripka Adnan, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Banyumanik Semarang atas kepemilikan lima butir ekstasi. “Yang bersangkutan (Adnan) masih kami periksa intensif,” ujar Hanafi.
Saat ini, petugas gabungan Polda Jawa Tengah, termasuk dari Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) masih terus menelusuri oknum polisi yang terlibat jaringan narkoba di wilayahnya.
Selain dua polisi yang telah ditangkap, polisi juga mengamankan seorang anggota Polres Pati dan tiga anggota Polsek Gunungpati Polrestabes Semarang.
Ketiga anggota Polsek Gunungpati itu diketahui bernama Galit, Ridho, dan Ariawan. Mereka positif menggunakan sabu ketika dites urine.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, oknum-oknum polisi yang terjerat narkoba akan disanksi sesuai tingkat kesalahannya.
“Jika terbukti pengedar, bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tandas Budi.(*Imam S)
TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan Kepala Kantor Kas dan teller Bank BPR Jatim Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka pembobolan dana Rp 4,982 miliar. Keduanya menyelewengkan uang kas BPR yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Menurut keterangan Kepala Kejari Trenggalek Rudi Hidayat, kedua tersangka yakni NM dan ES melancarkan aksinya selama enam tahun.
“Yakni mulai tahun 2010 hingga tahun 2016. Dari hasil penyidikan kami menetapkanya sebagai tersangka,” kata Rudi Hidayat kepada wartawan.
Untuk memindahkan uang bank menjadi miliknya kedua pelaku menggunakan serangkaian modus kejahatan. Mereka memanfaatkan pembatalan transaksi dan penarikan fiktif. Dari pembatalan transaksi NM dan ES mendapatkan hasil Rp 189 juta.
Sedangkan dari modus penarikan fiktif keduanya meraup untung sebesar Rp 130 juta. Kasi intel Kejari Trenggalek Muh Taufik menambahkan bahwa tersangka juga menyalahgunakan kewenangan pemberian fasilitas kredit.
Keduanya melakukan realisasi kredit fiktif. “Orang yang sudah lunas tanggungan kreditnya diajukan lagi,” terang Taufik.
Dalam pengajuan ulang itu tersangka menggelembungkan (mark up) plafon pinjaman hingga Rp 4,153 miliar.
Mereka juga membawa uang nasabah yang seharusnya untuk pelunasan pinjaman. Yakni tidak menyetorkan ke kas keuangan. Ada sebanyak 175 nasabah yang telah dirugikan. Dari berbagai modus kejahatan, pelaku berhasil membobol dana Rp 4,982 miliar.
“Misalnya yang tercatat nasabah pinjam Rp 30 juta, namun realisasinya Cuma Rp 10 juta. Pelaku sengaja menggunakan sisanya. Kemudian juga tidak menyetor uang nasabah yang mengangsur pinjaman,” papar Taufik.
Pengawas internal BPR telah melakukan penghitungan kerugian negara, termasuk mengkroschek ke masing masing dokumen nasabah.(*Gio)
SUBANG – Diduga terlibat peredaran vaksin palsu, NR warga Desa Cikaum Timur, Kecamatan Cikaum, Subang dicokok aparat Bareskrim Mabes Polri.
Wanita yang dikabarkan menduduki jabatan manajer marketing (pemasaran) di perusahaan yang memproduksi vaksin palsu bayi tersebut, ditangkap di rumahnya sekitar lima hari lalu.
“Benar, sekitar lima hari yang lalu, Bu NR ini dijemput polisi di kediamannya. Yang nangkapnya langsung Bareskrim Polri, bahkan polisi disini (Polsek Cikaum) juga ikut ngedampingi (Bareskrim) pas penangkapannya,” tutur seorang warga setempat yang menolak namanya disebutkan, (28/6).
Menurutnya, beberapa tahun lalu, pelaku ini sempat tersandung masalah pemalsuan obat-obatan. Namun, dia berhasil mengelak, sehingga lolos dari jeratan.
“Dulu, warga juga sempat curiga. Tapi dia selalu mengelak, enggak mau mengakui terlibat. Sampai akhirnya ditangkap Bareskrim, baru ketahuan dia tersangkut obat-obatan palsu. Informasinya, dia turut memalsukan obat-obatan merk Kalbe Farma. Di perusahaan tempatnya bekerja, kabarnya dia jadi manajer marketing,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cikaum AKP Supratman membenarkan ihwal penangkapan NR oleh aparat Bareskrim Polri.
“Benar, lima harian lalu ditangkap di rumahnya, terkait kasus vaksin palsu. Dia (pelaku) tinggal di Cikaum Timur,” jelasnya.
Namun, dia mengaku tidak tahu persis ihwal detail keterlibatan pelaku, dalam jaringan peredaran vaksin palsu tersebut, termasuk peran dan status kepegawaiannya di perusahaan yang memproduksi vaksin berbahaya itu.
“Kami hanya mendampingi Bareskrim pada saat penjemputannya (penangkapannya) saja. Soal lain-lainnya, detailnya, itu kewenangan mereka (Mabes Polri),” tandasnya.(*Eln)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, digugat Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan AW Noviadi Mawardi, di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN). Gugatan dilakukan Noviandi karena baru menjabat beberapa bulan diberhentikan dari jabatannya meski dirinya hanya menjalani masa rehabilitasi.
Langkah yang dilakukan Bupati Ogan Ilir ini sendiri, lantaran dirinya yang tersangkut penyalahgunaan narkotika. Akibatnya, beberapa waktu lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkusnya atas dugaan mengonsumsi narkoba.
Kuasa hukum Bupati Ogan Ilir, Febuar Rahman mengatakan, langkah yang dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dalam undang-undang itu, kepala daerah yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, hanya dilarang menjalankan tugas dan kewenangan,” katanya, di PTUN Jakarta, (28/6).
Namun, hanya karena alasan penyalahgunaan narkoba, undang-undang tersebut dilanggar mendagri. Dimana Noviadi Mawardi langsung diberhentikan dan posisinya digantikan oleh Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
“Bila mengacu pada undang-undang, seharusnya bisa diberhentikan setelah ada keputusan hukum bersifat tetap dari pengadilan yang menyatakan bersalah,” papar Febuar.
Febuar juga menambahkan, dari tindakan yang dilakukan mendagri tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan yang ada. Terlebih, dalam UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah juga belum ada payung hukumnya. “Karena permasalah itulah, kami pun melakukan gugatan ke PTUN ini,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Univ Airlangga Surabaya, Prof Dr Philipus M Hadjon menambahkan, SK Mendagri tersebut dinilai telah menyalahi aturan. “”Jadi SK Mendagri itu harus dicabut dan Bupati Ogan Ilir, Nofiadi tdk bisa diberhentikan sebelum status hukumnya memungkinkan sesuai UU Pemda,” ungkapnya dalam persidangan.
Selain itu, kata Philipus, langkah yang dilakukan mendagri yang awalnya menyebut sebagai terobosan, tidak bisa dilakukan. Karena dalam Hukum Tata Negara, tidak mengenal terobosan diskresi. “Diskresi juga harus memenuhi beberapa unsur, antara lain sudah ada dasar hukum pelaksanaan diskresi, dan kedua kondisi faktual harus mendukung,” paparnya.
Untuk kondisi darurat narkoba yang menjadi alasan Mendagri, dinilai ahli tata negara ini, juga tidak bisa jadi dasar pemberhentian. Karena untuk permasalahan itu ada UU tersendiri yang mengaturnya. “Ada baiknya untuk melakukan tindakan sebaiknya mempertimbangkan melalui Undang-undang yang ada,” ujar Philipus. (*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro