BOGOR – Presiden Joko Widodo memberikan target kepada jajarannya agar pada tahun 2024 mendatang seluruh bidang tanah yang ada di Jawa Barat telah memiliki sertifikat. Adapun untuk tahun 2019 mendatang, ia juga menginstruksikan agar sebanyak sembilan juta sertifikat hak atas tanah dapat diterbitkan kepada masyarakat di seluruh Tanah Air.
Hal itu disampaikan Presiden saat menyerahkan 4.000 sertifikat kepada masyarakat di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 26 Desember 2018.
“Kita harapkan nanti di Jawa Barat hitungannya 2024 semuanya bersertifikat. Targetnya seperti itu,” tegasnya.
4.000 sertifikat itu diperuntukan untuk 4 wilayah yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan data yang ada, di Indonesia terdapat 126 juta bidang tanah yang semestinya memiliki sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan. Namun, hingga 2017 baru 51 juta bidang tanah yang bersertifikat, kurang dari separuhnya yang baru memiliki sertifikat. Padahal, ketiadaan bukti kepemilikan yang berupa sertifikat tersebut sering memunculkan sengketa.
“Sertifikat ini diberikan kepada bapak, ibu, dan saudara sekalian agar tidak lagi ada yang namanya sengketa,” tutur Presiden.
Badan Pertanahan Nasional biasanya hanya menerbitkan sebanyak 500.000 sertifikat setiap tahunnya. Namun, sejak beberapa tahun ke belakang, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk bekerja lebih keras agar dapat menerbitkan jutaan sertifikat tiap tahun.
“Tahun yang lalu target kita seluruh Indonesia 5 juta. Tahun ini 7 juta. Tahun depan 9 juta harus keluar,” ucapnya.
Target percepatan penerbitan sertifikat tersebut tertuang dalam program yang bernama Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi prioritas nasional. Untuk pertama kalinya di Indonesia, PTSL ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dalam satu wilayah.
Program ini akan memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat terhadap hak atas tanah yang mereka miliki.
Dalam acara penyerahan kali ini, turut hadir di antaranya ialah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, dan Bupati Bogor Nurhayanti.(*/Wido)
JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil mendesak presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Desakan itu muncul lantaran adanya indikasi penyalahgunaan proses penyelidikan kasus tersebut.
“Ini gampang sekali sebenarnya ditelusuri,” kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di Kantor Lokataru, Jakarta, Senin (24/12/2018).
Asfinawati mengatakan, meski tim penyidik kepolisian telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara prosedur, laporan Komnas HAM menunjukkan adanya indikasi abuse of process terhadap beberapa hal.
Di antaranya, observasi yang dilakukan oleh Kepolisian tidak mampu memetakan saksi dan barang bukti penting. Tim Kepolisian belum memeriksa Kapolda Metro Jaya yang diduga mengetahui Penyerangan terhadap Novel Baswedan sebelum 17 April 2017 sehingga dapat dikategorikan sebagai saksi kunci.
Terbatas dan minimnya pemeriksaan terhadap orang-orang asing disekitar peristiwa oleh Tim Penyidik. Tim Penyidik tidak mendalami latar belakang dan alasan orang-orang asing yang berada disekitar kediaman Novel sebelum dan menjelang Penyerangan.
“Padahal, Tim Penyidik bisa menggunakan kewenangan upaya paksa yang biasa digunakan Kepolisian,” beber Asfinawati.
Minimnya pemeriksaan terhadap telepon genggam dan tidak adanya penyitaan terhadap telepon genggam orang-orang yang berada di sekitar TKP pada hari-hari sebelum atau menjelang peristiwa, segera setelah mereka mulai diperiksa. Tidak dilakukannya penyitaan pada telepon genggam pada tiga bulan pertama akan mengakibatkan hilangnya barang bukti penting dalam kasus ini.
“Berdasarkan hal-hal itu kami meminta Presiden segera membuat TGPF. Kami juga meminta KPK menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan membuat penyelidikan dugaan obstruction of justice dalam kasus Novel Baswedan,” kata Asfinawati.
(*/Ag)
JAKARTA – Mantan inisiator kasus Bank Century Mukhamad Misbakhun mempertanyakan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merespon mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sudah menghirup udara segar. Robert Tantular divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus. Namun, hanya kurang lebih 10 tahun yang dijalani.
Menurut Misbakhun, dirinya lebih senang bicara soal Kasus Century yang stagnan di KPK daripada membicarakan soal kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang sudah ada aturan dan petunjuk pelaksanaannya yang sudah menjadi hak bagi para terpidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
“Sebaiknya KPK fokus pada bidang tugasnya yang utama yaitu bagaimana kasus Century bisa dibongkar tuntas sampai kepada pelaku utama dan otak pemberi perintah atas kebijakan bailout yang melanggar hukum tersebut,” tegas Misbakhun di Jakarta, Jumat (21/12/2018) malam.
Legislator Golkar itu mengingatkan, tugas KPK adalah membongkar aktor pemilik kekuasaan dibalik skandal tersebut. Tidak boleh kasus hanya berhenti di Budi Mulya saja. Sementara KPK seakan -akan stagnan dalam menindaklanjuti kasus Bank Century ini.
Ia menambahkan, ada banyak nama yang diduga kuat terlibat, seperti mantan Wakil Presiden Boediono, ada Miranda Goeltom, dan Raden Pardede. Semuanya disebutkan sebagai bersama-sama turut serta dalam tindak pidana korupsi yang ada dalam putusan Budi Mulya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Bahkan Sri Mulyani juga sudah pernah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh KPK di Washington terkait kasus Century,” ujarnya.
Sekali lagi, Misbakhun menegaskan bahwa tugas KPK adalah menuntaskan kasus Century. “Bukan malah mengalihkan dengan memberikan komentar atas kewenangan Kemenkumham dalam pemberian hak terpidana dalam mendapatkan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang memang sudah ada dasar aturannya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan keheranannya. Robert yang hanya menjalani hukuman setengah dari vonis, kata dia, patut dipertanyakan. “Tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Laode saat dikonfirmasi wartawan.
Laode menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terlalu longgar. Seharusnya, keistimewaan itu harus dipertimbangkan dengan ketat bagi narapidana-narapidana dengan kejahatan khusus.
Robert mendapat total remisi 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan. Diketahui, Robert divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus, yaitu vonis sembilan tahun dan denda Rp100 miliar subsider delapan bulan kurungan dalam kasus perbankan. Lalu, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua.
Selanjutnya, dia divonis bersalah dalam dua kasus pencucian uang, yakni masing-masing satu tahun dan satu tahun serta denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.(*/Adyt)
JAKARTA – Barang atau uang yang diterima guru dari pihak lain harus dikembalikan atau dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, apa yang diterima guru tersebut dapat dikategorikan gratifikasi.
Pelaksana tugas (Plt), Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto mengatakan barang atau uang yang diterima guru dari orangtua murid harus diserahkan ke KPK agar terhindar dari praktik gratifikasi.
“Pemberian uang segala sesuatu yang melibatkan pekerjaan itu sudah ada contoh dari guru di sekolah juga, ada kemudian karena merasa tidak enak menolak mereka menerima. Tapi setelah diterima diserahkan kepada KPK melalui bagian gratifikasi,” kata Bowo di Balaikota DKI Jakarta, (21/12).
Dikatakan Bowo, meski kadang guru tidak bisa menolak pemberian orangtua murid namun disarankan pemberian tersebut diterima terlebih dahulu baru diserahkan kepada pihak KPK.
“Tapi sebaiknya setelah diterima diserahkan ke KPK. Itu akan lebih elok,” tuntasnya.(*/Im)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka layanan contact center di nomor 198 bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus korupsi. Layanan itu akan diberlakukan KPK mulai 2 Januari 2019.
“Petugas contact center hadir melayani dari jam 06.00-18.00 WIB setiap hari kerja di nomor 198,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis 20 Desember 2018.
Setelah diterapkan pada awal 2019, jam layanan ini secara bertahap akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. “Media pelayanan pun secara bertahap akan dikembangkan seperti aplikasi chatting, email, media sosial dan sebagainya,” jelas Laode M Syarif.
Kehadiran contact center ini menurut Laode M Syarif merupakan komitmen KPK, untuk memberikan akses informasi publik yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat.
“Termasuk untuk mencegah penggunaan nomor KPK oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena banyak masyarakat yang mendapat telepon dari KPK padahal terjadi penipuan karena itu contact center bisa membantu kami,” kata dia.
Sampai Desember 2018 ini, KPK setidaknya telah menerima 6.202 laporan masyarakat. Dari 6.143 yang telah diverifikasi, hanya 3.990 laporan berindikasi tindak pidana korupsi, selebihnya sebanyak 2.153 bukan laporan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah mengajak masyarakat mencegah tindak pidana korupsi dengan meluncurkan Whistleblowing System. Sistem itu diluncurkan saat peringatan Hari Anti Korupsi di area Car Free Day Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, Minggu 9 Desember 2018.
Melalui Whistleblowing System, diharapkan masyarakat bisa turut berpartisipasi melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Peluncuran Whistleblowing System dipimpin langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan turut dihadiri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, juga Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto.
“Siapa saja bisa menjadi whistle blower, peniup peluit, mana kala menemui sesuatu kejadian yang harus diteriakan hingga diketahui. Bisa dari internal Pemerintah Kota Bekasi, bisa juga dari masyarakat,” kata Agus Rahardjo.
Laporan yang masuk tersebut nantinya bisa dipilah sesuai tingkatannya. Siapa tahu ada yang bisa langsung diselesaikan atau ditangani di tingkat kota melalui kepolisian setempat.
Atau bila skalanya lebih besar lagi, bisa Kejaksaan Agung atau KPK yang nantinya akan menangani. Whistleblowing System diyakini Agus Rahardjo sebagai langkah pencegahan yang cukup efektif.
Oleh karenanya, semua pihak diajak ikut aktif berpartisipasi melaporkan temuannya sebagai upaya pencegahan.(*/Ag)
JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mengaku siap dipanggil oleh penyidik KPK jika dibutuhkan. Hal itu diungkapkan Imam saat ditanya terkait penyidikan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah yang menjerat anak buahnya.
“Namanya negara hukum. Kita ini hidup di negara hukum. Tentunya, kita harus siap dan membantu KPK dengan baik. Namun sampai sejauh ini, belum ada surat pemanggilan dari KPK kepada saya,” kata Imam, usai menggelar Refleksi Akhir Tahun 2018 dan Doa Bersama yang juga diikuti Sesmenpora Gatot S Dewa Broto serta seluruh jajarannya di Masjid Pemuda Al Muwahiddin Kemenpora, (21/12/2018).
Ia pun tidak memungkiri jika ruangannya sempat digeledah bersama beberapa ruangan lain di kantornya pada Kamis (20/12/2018) kemarin. Setelah digeledah, Imam menyebut penyidik KPK telah membuka sejumlah ruangan yang sebelumnya disegel.
“Segel sudah dibuka. Setelah digeledah, ruangan saya juga. Ruangan Pak Deputi, Pak Orpras, sekarang sudah beraktivitas kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Imam menyampaikan hasil program yang dilaksanakan sepanjang 2018 dan menyambut program prioritas 2019 dalam Refleksi Akhir Tahun 2018 dan Doa bersama. Ia berharap prestasi pemuda dan olahraga Indonesia lebih baik lagi pada tahun depan.
“Sungguh kita bersyukur pada Allah, karena tahun 2018 ini banyak hal yang menggembirakan kita semua khususnya tugas-tugas yang diberikan oleh Presiden kepada Kemenpora,” ucapnya.
“Salah satunya adalah Asian Games dan Asian Para Games yang alhamdulilah sukses. Prestasinya mengembirakan kita di peringkat ke empat di Asian Games dan lima di Asian Para Games. Itu artinya, perjuangan para atlet, pelatih dan asisten pelatih dan semua yang terlibat serta doa dari masyarakat betul-betul membuahkan hasil yang mengembirakan bagi Indonesia. Dari hasil itu, kita semakin percaya diri untuk menjadi tuan rumah pada event yang lebih besar lagi yaitu Olimpiade,” sambungnya.
Selanjutnya, ia pun berharap Indonesia bisa menjadi tuan rumah Olimpiade 2032 setelah sukses di Asian Games baik secara penyelenggaraan dan juga prestasi. Sebab, menurutnya orientasi Indonesia saat ini adalah Asian Games dan Olimpiade.
Sementara SEA Games 2019 menjadi pintu masuk bagi atlet junior menuju Asian Games dan Olimpiade. “Pada tahun 2018 ini kita juga sedang membudayakan olahraga,” pungkasnya. (*/Adyt)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara skandal dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun 2018.
Penyitaan dilakukan usai menggeledah ruangan Menteri Menpora Imam Nahrawi, ruangan Deputi IV Kemenpora, serta kantor KONI, di Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.
“Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak ya dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini yaitu hibah dari Kemenpora ke KONI,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menurut Febri, pihaknya akan mempelajari lebih jauh dokumen-dokumen tersebut untuk pengusutan kasus skandal hibah ini, sehingga bisa ditentukan saksi-saksi yang akan diperiksa nantinya.
Ditanyai alasan sampai geledah ruangan Menpora, kata Febri, hal tersebut lantaran proses pengajuan dana hibah tersebut berkaitan erat dengan Menpora.
“Karena proses pengajuan proposal itu kan ada alurnya mulai dari pihak pemohon sampai diajukan ke Menpora. Tadi dari ruangan Menpora diamankan sejumlah proposal-proposal dan dokumen hibah juga,” kata Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEW), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.
Dana hibah Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya “akal akalan” dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.(*/Adit)
CIREBON – Peredaran narkoba tidak lagi melihat stara sosial dan profesi itu yang terjadi dan dialami oleh perempuan cantik yang juga calon legislatif (caleg) dari Daerah Pilihan (Dapil) 3 Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ditangkap polisi karena tersangkut kasus peredaran sabu.
Caleg berinitial RH itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, pihaknya mendapatkan informasi tentang sepak terjang tersangka RH. Penyelidikan akhirnya dilakukan secara mendalam.
“Sampai akhirnya kami menangkap tersangka di pintu Tol Ciperna awal Desember 2018 lalu,” kata kapolres Kamis (20/12/2018) seraya menambahkan dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti sabu dari tangan tersangka.
Dalam pengakuan tersangka, sambung kapolres, yang bersangkutan sudah jadi pengedar sejak enam bulan lalu. Tersangka RH, selain sebagai kurir terkadang juga bertindak sebagai pengedar.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Terutama untuk mencari tahu apakah tersangka ini terlibat dalam jaringan peredaran sabu antar-pulau dan antar daerah .(*/Dang)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, KPK telah menyetor Rp 500 miliar ke kas negara.
Uang sebanyak itu didapatkan KPK dari hasil penanganan kasus korupsi selama 2018.
“Rp 500 miliar dimasukkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara, termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang,” jelasnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,(19/12/2018).
Tak hanya itu, lanjut Saut, KPK juga menghibahkan sejumlah barang rampasan senilai total Rp 96,9 miliar. Adapun barang tersebut berupa sembilan bidang tanah senilai Rp 61 miliar di kawasan Jakarta Timur yang rencanya akan dimanfaatkan bersama dengan Kementerian atau Lembaga dan Penegak Hukum sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan.
Selain itu ada juga satu bidang tanah seluas 18.466 m persegi senilai Rp 16,5 miliar di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
“Kepada Kementerian ATR untuk dimanfaatkan bagi pembangunan kantor BPN Jawa Timur, dan sejumlah kendaraan untuk operasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya. (*/Adyt)
JAKARTA – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam di Jakarta. OTT kali ini berkaitan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam giat tersebut, lembaga antirasuah mengamankan sembilan orang.
“Sejauh ini ada sembilan orang yang kami amankan dan kemudian dibawa ke Kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo , (18/12/2018).
Dari sembilan orang yang ditangkap itu, di antaranya terdapat sejumlah pejabat dari Kemenpora serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK (pejabat pembuat komitmen), ataupun pengurus KONI,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi nama-nama dari kesembilan orang yang diamanakan tadi malam, Agus enggan memberitahukannya. Dia mengatakan, KPK akan menggelar jumpa pers pada Rabu (19/12/2018) ini dan mengungkapkan nama orang-orang yang diamankan.
Sambungnya, dari OTT tadi malam, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp300 juta dan kartu ATM yang berisi uang sekitar Rp100 juta.
“KPK melakukan cross-check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah,” tandasnya.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro