JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka layanan contact center di nomor 198 bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus korupsi. Layanan itu akan diberlakukan KPK mulai 2 Januari 2019.
"Petugas contact center hadir melayani dari jam 06.00-18.00 WIB setiap hari kerja di nomor 198," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis 20 Desember 2018.
Setelah diterapkan pada awal 2019, jam layanan ini secara bertahap akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. "Media pelayanan pun secara bertahap akan dikembangkan seperti aplikasi chatting, email, media sosial dan sebagainya," jelas Laode M Syarif.
Kehadiran contact center ini menurut Laode M Syarif merupakan komitmen KPK, untuk memberikan akses informasi publik yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat.
"Termasuk untuk mencegah penggunaan nomor KPK oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena banyak masyarakat yang mendapat telepon dari KPK padahal terjadi penipuan karena itu contact center bisa membantu kami," kata dia.
Sampai Desember 2018 ini, KPK setidaknya telah menerima 6.202 laporan masyarakat. Dari 6.143 yang telah diverifikasi, hanya 3.990 laporan berindikasi tindak pidana korupsi, selebihnya sebanyak 2.153 bukan laporan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah mengajak masyarakat mencegah tindak pidana korupsi dengan meluncurkan Whistleblowing System. Sistem itu diluncurkan saat peringatan Hari Anti Korupsi di area Car Free Day Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, Minggu 9 Desember 2018.
Melalui Whistleblowing System, diharapkan masyarakat bisa turut berpartisipasi melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Peluncuran Whistleblowing System dipimpin langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan turut dihadiri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, juga Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto.
"Siapa saja bisa menjadi whistle blower, peniup peluit, mana kala menemui sesuatu kejadian yang harus diteriakan hingga diketahui. Bisa dari internal Pemerintah Kota Bekasi, bisa juga dari masyarakat," kata Agus Rahardjo.
Laporan yang masuk tersebut nantinya bisa dipilah sesuai tingkatannya. Siapa tahu ada yang bisa langsung diselesaikan atau ditangani di tingkat kota melalui kepolisian setempat.
Atau bila skalanya lebih besar lagi, bisa Kejaksaan Agung atau KPK yang nantinya akan menangani. Whistleblowing System diyakini Agus Rahardjo sebagai langkah pencegahan yang cukup efektif.
Oleh karenanya, semua pihak diajak ikut aktif berpartisipasi melaporkan temuannya sebagai upaya pencegahan.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro