JAKARTA - Barang atau uang yang diterima guru dari pihak lain harus dikembalikan atau dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, apa yang diterima guru tersebut dapat dikategorikan gratifikasi.
Pelaksana tugas (Plt), Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto mengatakan barang atau uang yang diterima guru dari orangtua murid harus diserahkan ke KPK agar terhindar dari praktik gratifikasi.
"Pemberian uang segala sesuatu yang melibatkan pekerjaan itu sudah ada contoh dari guru di sekolah juga, ada kemudian karena merasa tidak enak menolak mereka menerima. Tapi setelah diterima diserahkan kepada KPK melalui bagian gratifikasi," kata Bowo di Balaikota DKI Jakarta, (21/12).
Dikatakan Bowo, meski kadang guru tidak bisa menolak pemberian orangtua murid namun disarankan pemberian tersebut diterima terlebih dahulu baru diserahkan kepada pihak KPK.
"Tapi sebaiknya setelah diterima diserahkan ke KPK. Itu akan lebih elok," tuntasnya.(*/Im)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro