JAKARTA - Mantan inisiator kasus Bank Century Mukhamad Misbakhun mempertanyakan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merespon mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sudah menghirup udara segar. Robert Tantular divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus. Namun, hanya kurang lebih 10 tahun yang dijalani.
Menurut Misbakhun, dirinya lebih senang bicara soal Kasus Century yang stagnan di KPK daripada membicarakan soal kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang sudah ada aturan dan petunjuk pelaksanaannya yang sudah menjadi hak bagi para terpidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
"Sebaiknya KPK fokus pada bidang tugasnya yang utama yaitu bagaimana kasus Century bisa dibongkar tuntas sampai kepada pelaku utama dan otak pemberi perintah atas kebijakan bailout yang melanggar hukum tersebut," tegas Misbakhun di Jakarta, Jumat (21/12/2018) malam.
Legislator Golkar itu mengingatkan, tugas KPK adalah membongkar aktor pemilik kekuasaan dibalik skandal tersebut. Tidak boleh kasus hanya berhenti di Budi Mulya saja. Sementara KPK seakan -akan stagnan dalam menindaklanjuti kasus Bank Century ini.
Ia menambahkan, ada banyak nama yang diduga kuat terlibat, seperti mantan Wakil Presiden Boediono, ada Miranda Goeltom, dan Raden Pardede. Semuanya disebutkan sebagai bersama-sama turut serta dalam tindak pidana korupsi yang ada dalam putusan Budi Mulya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Bahkan Sri Mulyani juga sudah pernah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh KPK di Washington terkait kasus Century," ujarnya.
Sekali lagi, Misbakhun menegaskan bahwa tugas KPK adalah menuntaskan kasus Century. "Bukan malah mengalihkan dengan memberikan komentar atas kewenangan Kemenkumham dalam pemberian hak terpidana dalam mendapatkan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang memang sudah ada dasar aturannya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan keheranannya. Robert yang hanya menjalani hukuman setengah dari vonis, kata dia, patut dipertanyakan. "Tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," kata Laode saat dikonfirmasi wartawan.
Laode menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terlalu longgar. Seharusnya, keistimewaan itu harus dipertimbangkan dengan ketat bagi narapidana-narapidana dengan kejahatan khusus.
Robert mendapat total remisi 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan. Diketahui, Robert divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus, yaitu vonis sembilan tahun dan denda Rp100 miliar subsider delapan bulan kurungan dalam kasus perbankan. Lalu, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua.
Selanjutnya, dia divonis bersalah dalam dua kasus pencucian uang, yakni masing-masing satu tahun dan satu tahun serta denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro