JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil mendesak presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Desakan itu muncul lantaran adanya indikasi penyalahgunaan proses penyelidikan kasus tersebut.
"Ini gampang sekali sebenarnya ditelusuri," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di Kantor Lokataru, Jakarta, Senin (24/12/2018).
Asfinawati mengatakan, meski tim penyidik kepolisian telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara prosedur, laporan Komnas HAM menunjukkan adanya indikasi abuse of process terhadap beberapa hal.
Di antaranya, observasi yang dilakukan oleh Kepolisian tidak mampu memetakan saksi dan barang bukti penting. Tim Kepolisian belum memeriksa Kapolda Metro Jaya yang diduga mengetahui Penyerangan terhadap Novel Baswedan sebelum 17 April 2017 sehingga dapat dikategorikan sebagai saksi kunci.
Terbatas dan minimnya pemeriksaan terhadap orang-orang asing disekitar peristiwa oleh Tim Penyidik. Tim Penyidik tidak mendalami latar belakang dan alasan orang-orang asing yang berada disekitar kediaman Novel sebelum dan menjelang Penyerangan.
"Padahal, Tim Penyidik bisa menggunakan kewenangan upaya paksa yang biasa digunakan Kepolisian," beber Asfinawati.
Minimnya pemeriksaan terhadap telepon genggam dan tidak adanya penyitaan terhadap telepon genggam orang-orang yang berada di sekitar TKP pada hari-hari sebelum atau menjelang peristiwa, segera setelah mereka mulai diperiksa. Tidak dilakukannya penyitaan pada telepon genggam pada tiga bulan pertama akan mengakibatkan hilangnya barang bukti penting dalam kasus ini.
"Berdasarkan hal-hal itu kami meminta Presiden segera membuat TGPF. Kami juga meminta KPK menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan membuat penyelidikan dugaan obstruction of justice dalam kasus Novel Baswedan," kata Asfinawati.
(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro