JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, KPK telah menyetor Rp 500 miliar ke kas negara.
Uang sebanyak itu didapatkan KPK dari hasil penanganan kasus korupsi selama 2018.
“Rp 500 miliar dimasukkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara, termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang,” jelasnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,(19/12/2018).
Tak hanya itu, lanjut Saut, KPK juga menghibahkan sejumlah barang rampasan senilai total Rp 96,9 miliar. Adapun barang tersebut berupa sembilan bidang tanah senilai Rp 61 miliar di kawasan Jakarta Timur yang rencanya akan dimanfaatkan bersama dengan Kementerian atau Lembaga dan Penegak Hukum sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan.
Selain itu ada juga satu bidang tanah seluas 18.466 m persegi senilai Rp 16,5 miliar di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
“Kepada Kementerian ATR untuk dimanfaatkan bagi pembangunan kantor BPN Jawa Timur, dan sejumlah kendaraan untuk operasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro