SIDOARJO – Cawapres 02 Sandiaga Uno menjenguk Ahmad Dhani yang kini mendekam di Rutan Medaeng. Kedatangan Sandi untuk memberi semangat sekaligus bersimpati atas kasus hukum yang mendera Ahmad Dhani.
“Saya hanya datang memberikan simpati, ini proses hukum, sebagai sahabat tentunya prihatin,” kata Sandiaga usai membesuk Ahmad Dhani di rutan klas I Surabaya, di Sidoarjo, (16/2/2019).
Sebagai sahabatnya, lanjut Sandiaga, Dhani ikut berjuang dalam proses pemenangan dirinya di Pilgub DKI Jakarta beberapa waktu yang lalu. Dia juga mengagumi karya-karya pentolan Grup Band Dewa 19 tersebut.
“Karya-karya beliau menginspirasi dan menghibur bangsa, patutnya kita apresiasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sandi menilai tidak ada intervensi hukum terhadap perkara hukum yang menjerat Ahmad Dhani.
“Tidak ada intervensi hukum,” ucapnya.(*/Gio)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu orang yang paling bertanggung jawab dalam hibah Kemenpora. KPK memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI.
Pemeriksan tersebut untuk mendalami kasus dugaan suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
“Hari ini penyidik mendalami peran saksi dalam proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, (14/2/2019).
Persetujuan proposal tersebut, kata Febri, untuk mendalami siapa yang paling bertanggung jawab mengenai siapa sebenarnya yang menyetujui dan hasilnya seperti apa.
“Jadi, bagaimana persetujuannya atas proposal-proposal setelah review atau verifikasi dilakukan di Kemenpora itu yang menyetujui siapa sebenarnya, indikatornya apa, dan hasil akhirnya bagaimana itu yang kami dalami,” tuturnya.
Saat ini KPK telah mencermati mekanisme bantuan dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp50 miliar. Rinciannya yaitu dana pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping) tahap 1 Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI Rp4 miliar.
Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar. Sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi dana wasping tahap 2 dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp17,9 miliar
Adapun pembiayan wasping tersebut mencakup antara lain, penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional.
Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia ialah pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Samin diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang tengah bermasalah.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SMT (Samin Tan),” ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2019).
Laode melanjutkan, permasalahan yang dimaksud ialah soal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Dalam hal ini, Eni berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM. Duit hasil suap itu dipakai eni untuk keperluan pilkada suaminya di Temanggung.
“Saat itu posisi Eni sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Samin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Eks Menteri Sosial, Idrus Marham bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus diduga turut menerima 1,5 juta dolar Amerika Serikat dari pembangunan PLTU Riau-1
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Politikus Golkar itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menyita uang Rp 500 juta dalam OTT yang menjerat Eni. Ia pun ditangkap KPK saat bertandang ke rumah Idrus Marham.
Eni diduga menerima Rp 4,5 miliar terkait proyek itu dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Eni berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. (8/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Lampung.
Mereka ialah Pindo Sarwoko, Ikade Asian Nafiri, Heri Sugiyanto, Gatot Sugiyanto, Muhammad Soleh Mukadam, Dedi D. Saputra, dan Slamet Anwar.
“Para saksi diperiksa untuk seluruh tersangka yang sedang diproses di penyidikan saat ini, baik dari pihak bupati, pimpinan DPRD dan swasta,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (14/2/2019).
Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga memanggil tiga saksi lain, yaitu Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bonanza Kesuma, Manajer PT. Sorento Nusantara Tafip Agus Suyono, dan Direktur PT Purna Arena Yuda Agus Purwanto.
Terkait kasus ini, total 29 saksi telah diperiksa KPK sejak Senin (11/2/2019) hingga Rabu (13/2/2019) yang seluruhnya merupakan anggota DPRD Lampung Tengah.
Sebelumnya, KPK tengah mendalami aliran dana dari Mustafa kepada anggota DPRD Lampung Tengah, serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018.
Tak hanya itu, KPK pun menduga aliran tersebut berkaitan dengan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi, serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin, sebagai tersangka.
Mereka diduga bersama-sama menerima suap dari Mustafa terkait pinjaman daerah tahun 2018 kepada PT SMI, APBD-P Lampung Tengah 2017, dan APBD Lampung Tengah 2018. (*/Ag)
BOGOR – Pabrik narkotika home industri jenis sabu diungkap Satuan Narkoba Polres Bogor di daerah Cijeruk.
Tiga orang pelaku pembuat dan pengedar narkotika diringkus. Ketiga pelaku berinisial J, Y dan UA. Mereka diciduk di tiga tempat terpisah dengan barang bukti 1.552 gram sabu, berikut alat-alat produksi.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika didampingi Kasat Narkoba, AKP Andri Alam dan Kasubag Humas, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, dalam pemeriksaan, selain berperan sebagai pengedar, ternyata J juga sebagai pembuat sabu skala home industri dengan wilayah edar Bogor hingga Sumatera.
“Pada saat berlangsung penangkapan oleh anggota, kami mengamankan alat pembuatan sabu dan bahan bakunya,” kata AKBP Dicky kepada wartawan, Kamis (14/2/2019) di Mapolres Bogor.
Ditegaskan AKBP Dicky, penangkapan tersangka J merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Grand Depok City, Kota Depok beberapa waktu lalu.
“Pengungkapan home industri narkotika jenis sabu dan pengedarnya ini hasil pengembangan kasus peredaran sabu sebelumnya tepatnya Rabu (6/2/2019) lalu di Perumahan Grand Depok City Cluster Anggrek 2 Kota Depok. Dari tangan tersangka Y (kaki tangan J) polisi mengamankan satu bungkus plastik bening ukuran 1 kg yang berisikan kristal sabu di dalam kloset kamar mandi kontrakan tersangka,” ujarnya.
Masih kata orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini, setelah mengamankan tersangka Y, Sat Narkoba lalu mengamankan tersangka lainnya berinisial UA di rumah kontrakannya di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dari tangan tersangka UA, petugas mengamankan barang bukti berupa 21 bungkus sabu seberat 246 Gram yang disembunyikan di atap genteng kontrakan tersangka.
“Pengembangan keterangan kedua tersangka, baru kami mengamankan saudara J di rumah kontrakannya di Kecamatan Cijeruk berikut alat-alat pembuatan sabu dan bahan baku pembuatan sabu,” jelas Kapolres.
Ketiga tersangka yang kini menjalani penahanan di Mapolres Bogor, akan diancam pidana penjara minimal 25 tahun berdasarkan pasal 113 (2), 114 (2), 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 25 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKBP Dicky.
Sementara Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam menambahkan, lokasi home industri sabu milik J di Kampung
Cihideung Cijeruk Kabupaten Bogor dapat diungkap, atas pengembangan informasi yang didapat.
Tersangka J ditangkap bersama barang bukti 7 bungkus paket plastik sabu dengan berat bruto 9.3 gram, 3 bungkus Plastik hasil produksi sabu berat 267 gram, 2 buah tabung ukur kimia (Beaker glas), 1 buah kompor listrik, 1 buah Headrayer, 1 botol cuka dan 3 botol zat kimia (proses Lab).
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tepatnya pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 jam 02.30 WIB di Grand Depok City Cluster Anggrek 2 Depok berhasil mengamankan Sdr. Y (jaringan Sumatera Aceh).
Di lokasi tersebut ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran 1 kg yang berisikan kristal sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kloset kamar mandi kontrakan tersangka.
Hasil pengembangan kasus Y pada tanggal 9 Februari sekitar jam 03.30 WIB mengamankan Sdr. UA di kontrakan gang Anggrek Kecamatan Bojong Gede dengan barang bukti berupa 21 bungkus Sabu seberat 246 gram.
Sabu seberat ini disembunyikan di atap genteng kontrakan. Sabu ini siap untuk diedarkan.
“Total BB sabu hasil pengembangan dari tiga tersangka sebanyak 1552,3 gram,” kata AKP Andri sambil menambahkan, dari hasil ungkap jaringan ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menyelamatkan 12.000 jiwa dari peredaran gelap narkoba golongan 1 jenis sabu. (DP Alam)
JAKARTA – Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari unsur pegawai dan pensiunan PT Waskita Karya (Persero) tbk.
Menurutnya, pemeriksaan terkait kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan berpelat merah tersebut.
“Ada 10 saksi. Saksi Fakih Usman dibutuhkan keterangannya untuk tersangka FR (Fathor Rahman-Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013)” katanya di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Sembilan saksi lain yakni Yahya Mauludin, Tri Mulyo Wibowo, Agus Susanto, Hendro Koesbiantoro, Mujiman, FX Sutopo Broto, Abdul Lholiq, dan Ronny Nawantoro diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
“Tersangka Fathor Rahman juga diperiksa sebagai saksi YAS (Yuly Ariandi Siregar),” ungkapnya
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menjerat dua pejabat Waskita Karya menjadi tersangka, yakni Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Diduga akibat perbuatan keduanya, negara telah merugi sekira Rp 186 Miliar dari sejumlah pembayaran oleh PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif di 14 proyek.
Kerugian disebabkan, lantaran Yuly dan Fathor merupakan orang yang menunjuk perusahaan-perusahaan sub-kon tersebut.(*/Wel)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah milik Direktur Utama Jasa Marga, Desi Aryani, Selasa, 12 Februari 2019. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi atas 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.
Dalam kasus ini menjerat Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan bagi tersangka Fathor Rahman.
“Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya Tbk,” kata Febri melalui pesan singkat.
Rumah yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu digeledah lantaran sebelum menjabat Direktur Utama Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.
Selain kediaman Desi, terdapat dua rumah lainnya yang juga digeledah penyidik. Kedua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur itu diketahui milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dari rangkaian penggeledahan pada Senin, 11 Februari dan Selasa, 12 Februari di tiga lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap Waskita Karya.
“Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya,” ujar Febri.(*/Ag)
LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 anggota DRPD Lampung Tengah dari Komisi I dan II Selasa (12/02/2019) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Polda Lampung.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah , kemarin sudah 10 yang diperiksa dan hari ini kembali diperiksa 10 anggota dewan Komisi II yang kapasitasnya masih sebagai saksi untuk tersangka Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah.
“Dijadwalkan memeriksa 40 saksi yang meliputi 37 anggota dewan dan 3 orang sopir. Tempat pemeriksaan masih dilakukan di SPN,” ungkap Febri Diansyah, Selasa (12/2/2019).
Beberapa nama yang diperiksa, Syamsudin (anggota Komisi I DPRD Lamteng), Anang Hendra Setiawan (Ketua Komisi II), Sopian Yusuf (Wakil Ketua Komisi II), Roni Ahwandi (Sekretaris Komisi II), Febriyantoni (anggota Komisi II), Sumarsono (anggota Komisi II), Wahyudi (anggota Komisi II), Slamet Widodo (anggota komisi II), Sukarman (anggota Komisi II), Muhlisin Ali (anggota Komisi II).
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Mustafa tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 95 miliar ketika menjabat bupati Lampung Tengah.
Keseluruhan uang itu diterima Mustafa dua kali. Penerimaan pertama Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Kemudian,Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
KPK menyatakan Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha, yakni pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.
Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah yang dibiayai pinjaman dari PT SMI. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Menurut KPK, Mustafa kemudian menggunakan seluruh uang menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. KPK menyatakan uang diberikan agar anggota DPRD menyetujui pengesahan APBD Perubahan tahun 2017, pengesahan APBD tahun 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI.
KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah yang disangka menerima suap dari Mustafa yakni Ketua DPRD Achmad Junaidi, anggota DPRD Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Terkait perkara ini, KPK menyangkakan Mustafa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. lo. Pasal 55 ayat (1) ko-l KUHP jo. Pasal 64 KUHP.(*/Kris)
JAKARTA – Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengimbau kepada pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembalikan uang terkait dengan proyek penyediaan air minum ke KPK.
“Hal tersebut akan menjadi bagian dari berkas perkara dan sikap koperatif tersebut tentu dihargai secara hukum,” kata Febri di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Menurut dia, penyidik hari ini memeriksa empat orang saksi terkait kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum Kementerian PUPR untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare).
“Penyidik hari ini mendalami proses pelaksanaan pengadaan proyek SPAM di sejumlah daerah yang terkait dengan tersangka,” ujarnya.
Selain itu, Febri mengatakan dari sejumlah saksi pengeluaran dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) yang diduga untuk menyuap sejumlah pejabat ke Kementerian PUPR juga terus dikembangkan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian dari unsur Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
KPK pun menyita Rp3,9 miliar Sin$23.100 atau setara dengan Rp245.954.940 serta US$3.200 atau setara Rp46.544.000. Saat melakukan penggeledahan, tim penyidik lembaga antikorupsi menyita uang Rp1,2 miliar dengan rincian Rp200 juta tunai dan deposito Rp1 miliar.(*/Ag)
JAKARTA – Sempat ditemukan sejumlah dokumen yang telah dirusak saat melakukan penggeledahan di kantor Rasuna Office Park D0-07, Jakarta Selatan, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola kini tetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka ini ditetapkan atas kasus tindak pidana dugaan pengrusakan barang bukti. Adapun ketiga tersangka tersebut yakni, Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Ketiganya pun terbukti masuk ke dalam kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang sebelumnya telah disegel.
“Iya benar (tiga orang ditetapkan tersangka). Mereka masuk kedalam kantor Komdis yang sudah disegel sebelumnya oleh Satgas,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, pada Sabtu (9/2/2019).
“(Ketiga tersangka) dipersangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line,” imbuhnya.
Ia menjelaskan kalau ada pintu ruangan yang dirusak oleh ketiga tersangka tersebut. Tak hanya itu, laptop, kamera CCTV dan kunci juga turut dicuri oleh para tersangka ini.
Namun ketika ditanyai lebih lanjut mengenai barang bukti apa saja yang dicuri, Dedi enggan menyebutkan dengan detail. Pasalnya, ia belum dapat memastikan apa-apa saja yang dicuri oleh ketiga tersangka dari Kantor Komdis PSSI tersebut.
“Yang dirusak mulai police line, pintu ruangan dan lain-lain, yang dicuri laptop, CCTV, kunci. Sementara itu dulu ya,” kata Dedi.
Ia mengungkapkan kalau ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena alasan pertimbangan tertentu. “Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan,” pungkasnya.
Meski begitu, ketiganya akan tetap dijerat dengan Pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola menggeledah Kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI), Rasuna Office Park D0-07, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/2/2019). Pada penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen laporan keuangan dari tim Persija Jakarta yang telah tersobek.
Penggeledahan pada kantor PT Liga Indonesia itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani. Laporan tersebut terkait pengatur skor pada pertandingan sepak bola.
Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dari laporan itu yakni Priyatno dan Anik. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro