JAKARTA - Sempat ditemukan sejumlah dokumen yang telah dirusak saat melakukan penggeledahan di kantor Rasuna Office Park D0-07, Jakarta Selatan, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola kini tetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka ini ditetapkan atas kasus tindak pidana dugaan pengrusakan barang bukti. Adapun ketiga tersangka tersebut yakni, Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Ketiganya pun terbukti masuk ke dalam kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang sebelumnya telah disegel.
“Iya benar (tiga orang ditetapkan tersangka). Mereka masuk kedalam kantor Komdis yang sudah disegel sebelumnya oleh Satgas,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, pada Sabtu (9/2/2019).
“(Ketiga tersangka) dipersangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line,” imbuhnya.
Ia menjelaskan kalau ada pintu ruangan yang dirusak oleh ketiga tersangka tersebut. Tak hanya itu, laptop, kamera CCTV dan kunci juga turut dicuri oleh para tersangka ini.
Namun ketika ditanyai lebih lanjut mengenai barang bukti apa saja yang dicuri, Dedi enggan menyebutkan dengan detail. Pasalnya, ia belum dapat memastikan apa-apa saja yang dicuri oleh ketiga tersangka dari Kantor Komdis PSSI tersebut.
“Yang dirusak mulai police line, pintu ruangan dan lain-lain, yang dicuri laptop, CCTV, kunci. Sementara itu dulu ya,” kata Dedi.
Ia mengungkapkan kalau ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena alasan pertimbangan tertentu. “Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan,” pungkasnya.
Meski begitu, ketiganya akan tetap dijerat dengan Pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola menggeledah Kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI), Rasuna Office Park D0-07, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/2/2019). Pada penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen laporan keuangan dari tim Persija Jakarta yang telah tersobek.
Penggeledahan pada kantor PT Liga Indonesia itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani. Laporan tersebut terkait pengatur skor pada pertandingan sepak bola.
Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dari laporan itu yakni Priyatno dan Anik. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro