JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Lampung.
Mereka ialah Pindo Sarwoko, Ikade Asian Nafiri, Heri Sugiyanto, Gatot Sugiyanto, Muhammad Soleh Mukadam, Dedi D. Saputra, dan Slamet Anwar.
“Para saksi diperiksa untuk seluruh tersangka yang sedang diproses di penyidikan saat ini, baik dari pihak bupati, pimpinan DPRD dan swasta,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (14/2/2019).
Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga memanggil tiga saksi lain, yaitu Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bonanza Kesuma, Manajer PT. Sorento Nusantara Tafip Agus Suyono, dan Direktur PT Purna Arena Yuda Agus Purwanto.
Terkait kasus ini, total 29 saksi telah diperiksa KPK sejak Senin (11/2/2019) hingga Rabu (13/2/2019) yang seluruhnya merupakan anggota DPRD Lampung Tengah.
Sebelumnya, KPK tengah mendalami aliran dana dari Mustafa kepada anggota DPRD Lampung Tengah, serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018.
Tak hanya itu, KPK pun menduga aliran tersebut berkaitan dengan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi, serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin, sebagai tersangka.
Mereka diduga bersama-sama menerima suap dari Mustafa terkait pinjaman daerah tahun 2018 kepada PT SMI, APBD-P Lampung Tengah 2017, dan APBD Lampung Tengah 2018. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro