JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia ialah pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Samin diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang tengah bermasalah.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SMT (Samin Tan),” ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2019).
Laode melanjutkan, permasalahan yang dimaksud ialah soal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Dalam hal ini, Eni berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM. Duit hasil suap itu dipakai eni untuk keperluan pilkada suaminya di Temanggung.
“Saat itu posisi Eni sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Samin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Eks Menteri Sosial, Idrus Marham bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus diduga turut menerima 1,5 juta dolar Amerika Serikat dari pembangunan PLTU Riau-1
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Politikus Golkar itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menyita uang Rp 500 juta dalam OTT yang menjerat Eni. Ia pun ditangkap KPK saat bertandang ke rumah Idrus Marham.
Eni diduga menerima Rp 4,5 miliar terkait proyek itu dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Eni berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. (8/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro