JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu orang yang paling bertanggung jawab dalam hibah Kemenpora. KPK memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI.
Pemeriksan tersebut untuk mendalami kasus dugaan suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini penyidik mendalami peran saksi dalam proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, (14/2/2019).
Persetujuan proposal tersebut, kata Febri, untuk mendalami siapa yang paling bertanggung jawab mengenai siapa sebenarnya yang menyetujui dan hasilnya seperti apa.
"Jadi, bagaimana persetujuannya atas proposal-proposal setelah review atau verifikasi dilakukan di Kemenpora itu yang menyetujui siapa sebenarnya, indikatornya apa, dan hasil akhirnya bagaimana itu yang kami dalami," tuturnya.
Saat ini KPK telah mencermati mekanisme bantuan dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp50 miliar. Rinciannya yaitu dana pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping) tahap 1 Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI Rp4 miliar.
Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar. Sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi dana wasping tahap 2 dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp17,9 miliar
Adapun pembiayan wasping tersebut mencakup antara lain, penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional.
Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro