JAKARTA - Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari unsur pegawai dan pensiunan PT Waskita Karya (Persero) tbk.
Menurutnya, pemeriksaan terkait kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan berpelat merah tersebut.
"Ada 10 saksi. Saksi Fakih Usman dibutuhkan keterangannya untuk tersangka FR (Fathor Rahman-Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013)" katanya di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Sembilan saksi lain yakni Yahya Mauludin, Tri Mulyo Wibowo, Agus Susanto, Hendro Koesbiantoro, Mujiman, FX Sutopo Broto, Abdul Lholiq, dan Ronny Nawantoro diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
"Tersangka Fathor Rahman juga diperiksa sebagai saksi YAS (Yuly Ariandi Siregar)," ungkapnya
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menjerat dua pejabat Waskita Karya menjadi tersangka, yakni Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Diduga akibat perbuatan keduanya, negara telah merugi sekira Rp 186 Miliar dari sejumlah pembayaran oleh PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif di 14 proyek.
Kerugian disebabkan, lantaran Yuly dan Fathor merupakan orang yang menunjuk perusahaan-perusahaan sub-kon tersebut.(*/Wel)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro