BOGOR - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan wilayah Cileungsi, Zulkifli acuhkan perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanuddin, terkait persoalan Jalan Raya Ruas Lingkar Pasar Citeureup atau PU (Fisabilillah) yang berubah fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL).
Zulkifli terkesan sengaja membisu saat ditanya terkait pelanggaran tersebut. Dugaan ikut bermain dalam pelanggaran itu pun mengemukan ke permukaan. Padahal, Sekda Kabupaten Bogor sudah memerintahkan Satpol PP untuk segera melakukan eksekusi. "Pemerintah Daerah tak boleh kalah oleh oknum. Harus dibongkar," kata Sekda.
Diketahui, ratusan lapak semi permanen berdiri di atas badan jalan Ruas Lingkar Pasar Citeureup yang diduga dikuasai oleh para oknum untuk mengambil Pungutan Liar (Pungli). Hal ini pun menuai banyak keluhan dari masyarakat. Ironisnya, Pemerintah Kecamatan Citeureup terkesan lepas tangan menangani permasalahan ini.
Camat Citeureup Asep Mulyana terkesan melempar masalah. Ia malah menjelaskan, dari dulu jalan itu berfungsi sebagai jalan atau tidak dan yang namanya jalan. Ada pengelolaan serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab. "Maka saya tanya lagi jalan itu sekarang berfungsi ga, jangankan dari dulu deh, malah sebelum atau dua bulan kemarin,” kilahnya.(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro