JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengimbau kepada pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembalikan uang terkait dengan proyek penyediaan air minum ke KPK.
"Hal tersebut akan menjadi bagian dari berkas perkara dan sikap koperatif tersebut tentu dihargai secara hukum," kata Febri di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Menurut dia, penyidik hari ini memeriksa empat orang saksi terkait kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum Kementerian PUPR untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare).
"Penyidik hari ini mendalami proses pelaksanaan pengadaan proyek SPAM di sejumlah daerah yang terkait dengan tersangka," ujarnya.
Selain itu, Febri mengatakan dari sejumlah saksi pengeluaran dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) yang diduga untuk menyuap sejumlah pejabat ke Kementerian PUPR juga terus dikembangkan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian dari unsur Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
KPK pun menyita Rp3,9 miliar Sin$23.100 atau setara dengan Rp245.954.940 serta US$3.200 atau setara Rp46.544.000. Saat melakukan penggeledahan, tim penyidik lembaga antikorupsi menyita uang Rp1,2 miliar dengan rincian Rp200 juta tunai dan deposito Rp1 miliar.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro