BOGOR - Keberadaan penambang Ilegal di Kabupaten Bogor sepertinya jauh dari pengawasan yang berwenang seperti daerah kecamatan Babakan Madang dan daerah kecamatan lain yang luput dari pemberitaan .
Seperti warga yang berada di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan galian C ilegal yang ada di wilayahnya.
Galian tersebut mengancam situs bersejarah yang selama ini telah menjadi simbol peninggalan leluhur. Bahkan, penambang batu liar ini berani menyewa jasa preman untuk merespons keberatan warga. Seperti yang terjadi di Desa Gunungputri.
“Sejak awal keberadaan mereka mendapat penolakan dari masyarakat. Tapi, pengembang tetap memaksakan diri menggali batu di atas bukit Gunungputri yang selama ini menjadi penyeimbang ekosistem bagi warga yang tinggal di sekitar bukit,” kata Kepala Dusun setempat, Suhe.
Oleh karena perilaku penambang, warga yang berada di sekitar galian berinisiatif mengumpulkan tanda tangan di atas surat pernyataan sebagai bentuk penolakan yang akan disampaikan kepada Bupati Bogor, Ade Yasin.
“Banyak alasan warga Desa Gunungputri, RT 02/08, membuat surat pernyataan penolakan galian batu serta cut and fill. Bukan hanya izin yang belum, tapi alasan paling mendasar yakni dampak lingkungan serta adanya situs yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi warga,” ujarnya.
“Di Gunungputri itu ada nilai budaya dan sejarah leluhurnya. Dari situs keramat Eyang Mbah Jago yang dipercaya warga sekitar, bahkan masyarakat dari luar Jawa kerap mengunjunginya. Warga juga mengkhawatirkan dampak galian batu tersebut bisa menyebabkan longsor, banjir dan erosi tanah.
Makanya warga sepakat menolak tanpa syarat apa pun,” tandasnya.(*/Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro