LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 anggota DRPD Lampung Tengah dari Komisi I dan II Selasa (12/02/2019) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Polda Lampung.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah , kemarin sudah 10 yang diperiksa dan hari ini kembali diperiksa 10 anggota dewan Komisi II yang kapasitasnya masih sebagai saksi untuk tersangka Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah.
“Dijadwalkan memeriksa 40 saksi yang meliputi 37 anggota dewan dan 3 orang sopir. Tempat pemeriksaan masih dilakukan di SPN,” ungkap Febri Diansyah, Selasa (12/2/2019).
Beberapa nama yang diperiksa, Syamsudin (anggota Komisi I DPRD Lamteng), Anang Hendra Setiawan (Ketua Komisi II), Sopian Yusuf (Wakil Ketua Komisi II), Roni Ahwandi (Sekretaris Komisi II), Febriyantoni (anggota Komisi II), Sumarsono (anggota Komisi II), Wahyudi (anggota Komisi II), Slamet Widodo (anggota komisi II), Sukarman (anggota Komisi II), Muhlisin Ali (anggota Komisi II).
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Mustafa tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 95 miliar ketika menjabat bupati Lampung Tengah.
Keseluruhan uang itu diterima Mustafa dua kali. Penerimaan pertama Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Kemudian,Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
KPK menyatakan Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha, yakni pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.
Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah yang dibiayai pinjaman dari PT SMI. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Menurut KPK, Mustafa kemudian menggunakan seluruh uang menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. KPK menyatakan uang diberikan agar anggota DPRD menyetujui pengesahan APBD Perubahan tahun 2017, pengesahan APBD tahun 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI.
KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah yang disangka menerima suap dari Mustafa yakni Ketua DPRD Achmad Junaidi, anggota DPRD Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Terkait perkara ini, KPK menyangkakan Mustafa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. lo. Pasal 55 ayat (1) ko-l KUHP jo. Pasal 64 KUHP.(*/Kris)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro