BOGOR – Perusahaan tambang liar di Kabupaten Bogor begitu marak namun belum ada tindakan yang membuat jera para penambang yang terjadi lingkungan rusak dan menimbulkan permasalahan air untuk warga sekitar .
Warga Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor terimbas pertambangan batu andesit di wilayah tersebut.
Mereka pun meminta aktivitas tambang yang sudah berlangsung sejak 2014 itu ditutup.
Di Desa Antajaya, aktivitas pertambangan dilakukan atas nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani). Objek penggalian saat ini adalah Gunung Kandaga yang merupakan sumber air bagi masyarakat setempat.
Lumpur banyak masuk jalan dan pendangkalan aliran air
“Sebanyak 85% masyarakat di daerah kami aktivitasnya bertani, jadi kami butuh air. Kalau Gunung Kandaga digali ya tidak ada air. Sampai kapan pun kami tidak mau daerah kami ditambang, apalagi di sana area hutan yang harus kami jaga untuk anak cucu,” kata Ucok Bonzam (43), warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan (FMPAL) Tanjungsari kepada wartawan , di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor,(4/3).
Warga Kampung Jambe, Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Erwin Irawan (28), menyebut, gangguan lingkungan yang paling kasat mata dirasakan warga adalah pendangkalan aliran-aliran air. Aliran air tersebut mendangkal bahkan tersumbat oleh tanah merah sisa penambangan.
“Efeknya sangat terasa, lumpur banyak masuk jalan bahkan masuk sungai. Padahal sungai itu airnya kami pakai untuk mandi, mencuci, wudhu, dan banyak aktivitas lainnya,” ucap Erwindi sekitar lokasi pertambangan, (4/3).
Erwin menambahkan, kondisi tersebut baru imbas dari penambangan Gunung Kandaga. Rencananya, aktivitas penambangan akan melibas total tujuh gunung di daerah tersebut.
“Saat ini dari total sekitar 19 hektare wilayah Gunung Kandaga, yang sudah digali sekitar 6,5 hektare. Namun imbasnya sudah sangat terasa. Apalagi jika tujuh gunung itu sudah ditambang semua. Sebelum tujuh gunung itu dibongkar, kami minta tambang ini ditutup,” harapnya . (*Hak)
JAKARTA – Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Subandono Diposaptono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak memiliki wewenang untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta.
“Tiga pelanggaran utama terkait prosedur dan kewenangan izin reklamasi. Pertama, pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi harus didahului dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) supaya tidak terjadi konflik dalam penggunaan ruang laut,” ujar Subandono,kmain.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2014, izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan dengan hanya didasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilyah (RTRW), tetapi harus didasarkan RZWP3K.
Setelah itu barulah didampingi dengan pertimbangan kajian beberapa aspek seperti teknis (hidro-oceanografi,ideologi, batimetri, topografi, geomorfologi, dan teknik), lingkungan hidup (kualitas air laut, air tanah, udara, ekosistem pesisir, flora, fauna dan biota laut) dan sosial ekonomi (demografi, akses publik, dan potensi relokasi).
“Jika semua terpenuhi barulah ditentukan lokasi reklamasi bersama dengan Kementrian terkait, yaitu KKP,” bebernya.
Selain dari segi prosedural perizinan dan lokasi reklamasi, Subandono mengungkap, Jakarta merupakan salah satu Kawasan Stategis Nasional (KSN).
Dalam UU 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014 adalah kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memberikan dan mencabut izin lokasi dan izin pengelolaan ditiga wilayah dan salah satunya KSN.
“Jakarta termasuk dalam KSN, dalam UU yang dijelaskan kewenangan ada di Kementrian” ujarnya.
Lanjutnya Keppres 52 Tahun 1995 telah dicabut dengan adanya PP 54 tahun 2008 sehingga tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.
Maka dapat disimpulkan jika izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan Gubernur Ahok kepada pengembang Pulau G cacat hukum karena izin reklamasi tidak didasari RZWP3K, serta Gubernur tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di kawasan strategis nasional.
Seperti diketahui Perda mengenai reklamasi dan zona tesbut blum ada. DPd DKI Jakarta beberapa kali menunda pengsahannya. (PK/Adyt)
BOGOR – Air bersih adalah salah satu kebutuhan ditengah masyarakat di 15 Kecamatan yang belum bisa teraliri oleh pihak PDAM Tirta Kahuripan sampai saat ini .Keinginan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menambah cakupan pelayanan agar tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor mendapat respon positip dari Pemkab Bogor.
Namun usulan ajuan penyertaan modal, hingga kini belum diterima Pemkab Bogor.
“Intinya kami setuju usulan penambahan penyertaan modal untuk menambah cakupan pelayanan. Apalagi saat ini baru 25 kecamatan yang dilayani PDAM sehingga 15 kecamatan yang belum tersentuh PDAM memang membutuhkan anggaran besar,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bogor Benny Delyuzar, (4/3/2016).
Namun lanjut Benny, hingga kini pihaknya belum menerima usulan dari PDAM. “Sesuai aturan direksi dapat mengajukan penyertaan modal jika memang membutuhkan dana bantuan untuk memperluas cakupannya,” tuturnya.
Sedangkan besar kecilnya bantuan modal itu, tergantung dari hasil deviden PDAM sebelumnya. “Intinya disesuaikan dengan kemampaun, sedangkan kekurangannya dapat dikerjasamakan dengan swasta,” bebernya.
Dirut PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Hadi Mulya Asmat mengakui belum mengajukan penambahan modal ke Pemkab Bogor. Pihaknya kini, masih mengkaji lebih dalam lagi besar kecilnya usulan dana tambahan investasi ke Pemkab Bogor.
“Tetap akan kami akan usulkan ke pemkab, selaku pemlik PDAM,” ujarnya.
Meski PDAM sanggup menghasilkan laba hingga mencapai Rp45 miliar, Hadi tak menampik pihaknya juga membuka peluang bagi investor swasta untuk memenuhi kebutuhan air di seluruh Kabupaten Bogor. Seperti, saat ini pihaknya telah menggandeng Pengelola Jatiluhur Teritorial 2 dengan membeli baku air sebanyak 300 liter per detik.
“Saat ini sedang uji kelayakan. Kami tak ingin seperti kejadian tahun lalu, saat kemarau masyarakat kesulitan air,” tuturnya. Kerja sama dengan pihak swasta ini, lanjutnya sudah ada produk hukum yang memayunginya. “Kami tinggal mengikuti produk hukumnya,” tandasnya. (Adi)
BOGOR – Berbeda dengan Pemkot Bogor yang mengratiskan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bagi warga miskin. Pemkab Bogor belum mampu menerapkan bagi warga yang memiliki ketetapan Paja Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di bawah Rp100 ribu.
Tingginya piutang PBB dan tumpang tindihnya data SPPT menjadi alasan utama belum menggratiskan SPPT bagi warga miskin.
Alasannya itu membuat sejumlah kalangan mengkritisinya.
“APBD Pemkot Bogor cuma Rp1,2 triliun, tapi mampu mengratiskan 100.700 warganya yang miskin, kenapa pemkab yang ABPD mencapai Rp6,3 triliun tak mampu?” sindir Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo, (2/3).
Seharusnya pemkab bisa menggratiskan SPPT bagi warga miskin, mengingat potensi wajib pajak (WP) orang kaya sangat besar, namun hasil dilakukan uji petik terdapat indikasi yang kurang wajar dari nilai yang dibayarkan. “Ini yang harus dibenahi,” katanya.
Sedangkan anggota Wakil Ketua Ketua DPRD Ade Munawaroh menilai kurang sosialisasi dan pengetatan pengawasan terhadap pungutan pajak yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor.
“Selama ini DPKBD menggunakan sistem hitung sendiri atau self assessment dan adanya indikasi petugas pungut pajak yang main mata dengan WP,” tandasnya.
Kepala Dispenda Kabupaten Bogor Dedi Bahtiar menjelaskan, pihaknya kesulitan menerapkan penghapusan SPPT seperti di Kota Bogor. ”Sebab piutangnya terlampau tinggi dan banyaknya SPPT ganda sehingga akan memberatkan keuangan daerah,” kilahnya.
Menurutnya, saat ini piutang WP mencapai Rp1,3 triliun yang merupakan akumulasi sejak tahun 1991. “Kami kesulitan menagihnya, sebab lebih 40 ribu bidang WP telah dibangun menjadi komplek perumahan dan tidak didaftarkan pengembang,” ujarnya.
Saat ini sedang inventarisir WP ganda. “Misalnya, satu WP jika memiliki lebih dari satu SPPT. Dan itu, banyak juga yang sudah berpindah tangan. Begitu kami tagih, ternyata pemiliknya sudah beda. Namun, SPPT-nya masih nama yang lama,” tandasnya.(Sam)
BOGOR – Masyarakat Kabupaten Bogor sangat bangga dengan adanya perusahaan plat merah yang brgerak di bidang air tersebut karena begitu banyak manfaat yang sudah
dirasakan oleh lapisan masyarakat lebih lebih dikala musim kemarau tiba .Hal ini telah dilakukan oleh pihak perusahaan untuk mensuplai mobil tangki air untuk
masyarakat yang memerlukan air bersih .
PDAM Tirta Kahuripan merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bogor yang berdiri pada tanggal 2 Maret 1981 dan bergerak dibidang pelayanan air minum bagi
masyarakat Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
Sampai dengan bulan Februari 2016,PDAM Tirta Kahuripan mempunyai pelanggan sebanyak 132.667 sambungan langganan.Dengan sumber mata air
diantaranya Ciburial, Cikahuripan, Binong dan Cijeruk. Sejarah PDAM Tirta Kahuripan berawal sejak adanya pembangunan sarana prasarana air bersih di Perum
Perumnas Depok, berdasarkan Keputusan Direktur JenderalCipta Karya No. 28 / Kpts / CK / 1977 tanggal 13 Juli 1977 dengan organisasi pengelola,Badan Pengelola
Air Minum (BPAM).
Kemudian berdasarkan Perda No.III/DPRD/P.S.012/III/1981, namun baru tanggal 14 April 1983 didirikan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor yang
berkantor di Gunung Batu Ciomas Bogor dibawah Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, antara BPAM Depok dan PDAM Kabupaten Bogor merupakan pengelolaan
yang terpisah. Tanggal 27 September 1988 terjadi Fusi (penggabungan) antara BPAM dan PDAM Kabupaten Bogor, sehingga hanya 1 (satu) pengelolaan
air minum oleh PDAM Kabupaten Bogor yang berkantor di Depok, dan resmi menjadi Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bogor.
Pada Bulan November 2015 terjadi pemisahan aset milik PDAM Tirta Kahuripan yang ada diwilayah Depok, namun hal tersebut tidak merubah eksistensi dan kinerja dalam
melayanipelanggan khususnya di wilyah Kabupaten Bogor.Perusahaan Daerah yang saat ini di pimpin oleh H.Hadi Mulya Asmat SH.,MM sudah mengantongi berbagai
prestasi dan penghargaan diantaranya
: Piala CitraPelayanan Prima pada Tahun 2008 diberikan oleh Mantan Presiden RI Bapak SusiloBambang Yudhoyono, Best Service Excelent of The
Year pada tahun 2014, Perpamsi Award2015 dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) kategori PelayananTerbaik Air Minum dan Sanitasi, dan Pusat
Pembelajaran PDAM kategori kabupaten di atas100.000 untuk wilayah II Jawa Barat (Jabar).
Perayaan HUT ke-35 PDAM Tirta Kahuripan memiliki rangkaian acara yang akan dimulai pada tanggal 2 Maret 2016 yakni diadakan upacara, pemotongan tumpengsebagai
symbol rasa syukur, donor darah, dan ramah tamah seluruh karyawan PDAM Tirta Kahuripan. dan berakhir tepat pada hari air sedunia tanggal 22 Maret 2016, dengan tema
yang diusung “Dengan Hari Jadi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten kita tingkatkan inovasi demi terwujudnya pelayanan yang unggul dalam menghadapi Masyarakat
Ekonomi ASEAN(MEA)”.
Namun khusus di tanggal 22 Maret 2016 yang bertepatan dengan hari air sedunia, PDAM akan meresmikan tugu kujang kembar milik PDAM,
sebagai simbol keberadaan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, dilanjutkan dengan bhakti sosial yaitu penyerahan bantuan renovasi kamar mandi untuk
sekolah khususnya setingkat SD yang berada di lingkungan kantor/instalasi PDAM.
PDAM Tirta Kahuripan akan selalu terdepan untuk melayani masyarakat Kabupaten Bogor dalam memberikan pelayanan air bersih dan memberikan pelayanan yang prima untuk
memebrikan yang terbaik dalam kepuasaan konsumen yang menggunakan air bersih PDAM Tirta Kahuripan .(Dung)
BOGOR – Bukan jaminan bagi pemegang kartu BPJS yang sakit bila akan berobat ke rumah sakit untuk segera dilayani sebab contoh nyata pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, Udin Syahrudin, 47, pemegang kartu BPJS meninggal dunia.
Ketua RT 06/08, Kampung Kedunghalang Talang, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor ini meninggal Senin (29/2) pukul 01.00 WIB.
Keluarga mengaku, Udin meninggal akibat pihak rumah sakit tidak mengambil tindakan penyelamatan di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kota Bogor. Sebab saat dibawa ke rumah sakit pemerintah itu, diakui istrinya Tenny, 42, sudah lemas.
Keluarga mengaku, sebelumnya korban sempat ditolak rumah sakit swasta di Jalan Pajajaran.
Tenny menuturkan, suaminya tidak memiliki riwayat penyakit jantung. Bahkan beberapa jam sebelum dibawa ke rumah sakit di Jalan Pajajaran, sempat dirawat satu hari di RS Family Medical Centre, Jalan Raya Bogor-Jakarta, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Setelah itu dokter mempersilakan pulang. Satu hari kemudian kambuh lagi, dadanya tiba-tiba nyeseuk dan dibawa ke rumah sakit di Jalan Pajajaran, tapi dokter hanya menyarankan suami saya yang sudah lemas segera dirawat diruang ICU dengan alasan ICU di rumah sakit itu penuh. Saat itu juga kita bawa ke RSUD Kota Bogor,” kata ibu satu anak ini.
Tina, 39, adik Tenny menambahkan, yang paling mengenaskan dan sakit hati karena sikap petugas keamanan dan dokter jaga UGD yang tak bersahabat. “Baru kami masuk gerbang, pihak keamanan dan dokter jaga bilang, pasiennya jangan dulu diturunkan dari mobil,”katanya.
“Kakak ipar saya itu peserta BPJS kelas 2. Tiga rumah sakit yang menolak itu alasannya penuh. Ironinya, sebelum tindakan medis, mereka sudah bilang ruangan penuh,” katanya kesal.
Korban yang ditolak beberapa rumah sakit, lalu diterima RS Islam Bogor. Namun takdir berkata lain, ketua RT ini menghembuskan nafas terakhir saat dalam perawatan.
Kepala Humas RSUD Kota Bogor, Okto Muhammad Ikhsan saat dikonfirmasi membantah pihaknya menolak hanya karena pasien adalah peserta BPJS Kesehatan.
“Tidak ada itu penolakan pasien BPJS. Pasien sempat ditangani dokter jaga ruang IGD. Dokter kasih rujukan dari RS Mulia setelah diberi obat ISDN. Pasien normal dan sadar penuh dalam tanda-tanda vital batas normal. keluhan nyeri ulu hati dan EKG batas normal. Sudah diberikan 02 nasal di IGD, karena ruang penuh dan kondisi pasien stabil maka pasien dirujuk lagi saran ke rumah sakit terdekat,” tandasnya. (Adi)
JAKARTA – Pelanggan gas PT PGN (Perusahaan Gas Negara) di Rusun Klender, Malaka Jaya, Jakarta Timur, mempertanyakan tagihan uang jaminan. Pasalnya, tagihan baru disampaikan sekarang sedangkan pemasangan sudah lama.
“Kenapa baru sekarang ditagihnya. Lagian ini membingungkan. Banyak pelanggan resah karena diancam mau diputus aliran gasnya,” kata H Suprihardjo, warga.
Menurutnya, tagihan ditandatangani Kepala Pemasaran Jakarta Panji Sastrawijaya, yang isinya mengharuskan pelanggan membayar Jaminan Pelanggan Rumah Tangga PGN sebesar Rp 333.000,-. Batas pembayaran paling lambat 29 Februari 2016.
“Bila sampai batas waktu tersebut belum membayarkannya, PGN akan memutus aliran gasnya. Ini meresahkan warga,” kata Bambang Suyatno, Ketua RW 02 Malakajaya.
Disebutkan, warga yang tinggal di Rusun Klender sejak tahun 1986 sudah berlangganan gas karena sudah satu paket dari Perumnas. Tiba –tiba setelah 20 tahun diharuskan bayar jaminan. “Kami tak mau itu. Peraturannya nggak jelas, ” ujarnya.
Menurut Bambang, rumah susun Perumas Klender ada 1.280 unit semua berlangganan gas PGN sejak diresmikan 1986. Dia juga mengaku sudah menemui Customer Management PGN , Richard Hamelberg yang menjanjikan akan memberikan tenggang waktu lagi.
“Warga diminta tak usah resah karena nanti ada penjelasan dari PGN,” ucapnya.
Sementara, Ketua RT 011/03 Malaka Jaya Sungkowo dan Bendahara RT 012/03 Gunarto mengaku dapat keluhan belasan warganya. Sebab sudah 13 tahun berlangganan gas PGN tak ada masalah, tiba-tiba diharuskan membayar jaminan Rp 330.000 dengan ancaman diputus.
Ketua RW 03 Malaka Jaya Andang Subaryono mengatakan banyak merima keluhan warganya dan telah mencek ke kantor perwakilan PGN di Perumnas Klender. Akhirnya mendapat keterangan dari Richard Hamelberg selaku customer management bahwa nanti PGN akan memberikan sosialisasi kepada warga di Gedung Serbaguna RW 03 Malaka Jaya pada 3 Maret 2016.(PK/Nia)
BOGOR – Persoalan pegawai honor di Kantor DKP berujung dipecatnya 19 pegawai yang diduga sebagai pemicu demo dikantor DKP namun persoalan ini jadi berbuntut panjang karena pegawai honor tidak terima akanpemecatatannya .
Demo ratusan pegawai honor kebersihan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor pada Selasa (19/1/2016) yang menuntut pembayaran honor berbuntut pemecatan. Sebanyak 19 pegawai honor dipecat scera tidak hormat, sedangkan DKP bungkam soal pemecatan ini.
Sejumlah pegawai honor mulai awak truk sampah, penyapu jalan dan pemotong pohon terkena pemcetan sepihak. “Kami mempertanyakan saat demo dulu lebih dari 150 orang, tapi kenapa hanya 19 yang dipecat,” ujar Jai, salah satu pegawai honor yang dipecat, (26/2)
Ia mengaku bukan insiator, tapi ikut pula dipecat. Menurutnya, awal mula dia mengikut aksi tersebut atas ajakan kawan-kawan senasib. Aksi demo ke kenatior DKP ini dilatarbelakangi keterlambatan honor hingga dua bulan. “Kami tidak prediksi akan banyak. Ternyata, jadi ratusan,” sambungnya.
Usai demo, DKP membayar keterlambatan honor tersebut. “Tapi saya dan 18 teman lainya dipanggil. Kami diberitahu satu staf Bidang Kebersihan DKP bahwa dipecat sebagi pegawai honor kebersihan,” ucapnya sedih .
Ia mendapat informasi pemecatan dilakukan lantaran demo mereka dinilai sudah melakukan penghinaan terhadap DKP dan sarat politis. “Kami hanya menunut hak, kok dituding menghina dan aksi demo bermuatan politis? Kami ini rakyat kecil, nggak ngerti politik,” tuturnya.
Kabid Kebersihan DKP Kabupaten Bogor, Ateng Sasmita, menolak dikonfirmasi. “Kalu mau konfirmasi bikin dulu surat permohonan. Jangan main tembak langsung,” kata mantan Kepala UPT Kebersihan Cibinong ini dengan mimik tak bersahabat . (Hak)
BOGOR – Kisruh yang terjadi di PDAM Tirta Pakuan akhirnya dicopot Dirut Peusahaan Daerah tersebut .
Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor, sujud sukur setelah Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan pemberhentian Direktur Utama Untung Kurniadi.
Bima Arya sengaja menjalankan ibadah Salat Jumat di Masjid PDAM, Jalan Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor, (26/2).
Usai salat, Bima menyempatkan waktu untuk berbincang dengan karyawan.
“Selain memastikan pelayanan berjalan bagi konsumen, saya juga ingin memastikan hak karyawan tidak terganggu,” kata Bima saat di depan ratusan karyawan PDAM Kota Bogor.
Soal aspirasi yang telah dilakukan selama tujuh hari ini, menurutnya, telah direspon dan ditindak lanjuti sesuai aturan.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan telah memberhentikan Dirut PDAM secara defenitif, keputusan ini diambil karena Dirut tidak bisa menjalankan tugas dalam hal ini pembinaan karyawan,” tuturnya.
Keputusan ini sudah diambil sejak Selasa (23/2/2016), sedangkan surat Keputusan Wali Kota soal pemberhentian Dirut, saat ini masih dalam proses pertimbangan DPRD Kota Bogor.
“Ini mekanisme yang telah diatur oleh Perda,” katanya.
Selesai Wali Kota Bogor berbicara seperti itu dan meninggalkan kantor PDAM, para karyawan pun keluar dan melakukan sujud sukur sambil bersalaman.(*Jun)
BOGOR – Kendati banyak menuai protes dari sejumlah kalangan terkait penamaan stadion bernilai hampir Rp 1 triliun, para petinggi di Bumi Tegar Beriman keukeuh tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 641/80/ KPTS/Per UU/2016 yang memutuskan Pakansari, sebagai nama stadion.
“Penetapan nama Pakansari untuk stadion yang baru rampung dibangun itu sudah final, sehingga tak mungkin lagi dicabut, meski ada pihak-pihak yang keberatan,” kata Ketua Badan Penamaan Bangunan, Gedung dan Jalan Roy. E Khaerudin, dihubungi wartawan (25/02).
Menurut Asisten Kesejahteraan ini, nama Pakansari diputuskan melalui proses yang melibatkan sejumlah komponen masyarakat, diantaranya tokoh olah raga, dan beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait. “Jadi nama Pakansari ini tidak ujug-ujug datang,” kilahnya singkat.
Stadion Pakansari yang dibangun sejak tahun 2011 lalu itu akan diresmikan tanggal 16 Maret mendatang, bertepatan dengan satu tahun Nurhayanti, menduduki kursi Bupati Bogor yang ditinggalkan Rachmat Yasin.
Peresmian akan dilakukan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
“Selain stadion Pak Aher juga akan meresmikan sejumlah proyek lainnya yang pembangunannya dilaksanakan tahun anggaran 2015 lalu,” seorang pejabat.
Peresmian nama Stadion Pakansari dipercayakan kepada salah satu even organizer (EO) dengan anggaran mencapai ratusan juta rupiah.
“Panpel harus transparan atau terbuka soal anggaran untuk peresmian, karena rakyat sebagai pemilik anggaran berhak tahu,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Amin Sugandi.
Amin mengaku tidak tahu persis besaran anggaran untuk peresmian.
“Nanti akan kita tanyakan, sebab jangan sampai anggaran yang dikeluarkan besar, namun acaranya biasa-biasa saja atau tidak wah,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Wawan Haikal Kurdi, Ketua Komisi III DPRD, politisi Partai Golkar ini meminta, panitia pelaksana tidak main petak umpet terkait anggaran peresmian Stadion Pakansari. “Siapa pun pemegang kegiatan peresmian ini harus mau terbuka soal anggaran yang akan dikeluarkan, ini penting agar tidak terjadi polemik,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Yusuf Sadeli, ketika dikonfirmasikan mengatakan, anggaran untuk peresmian Stadion Pakansari ini tidak masuk dalam kegiatan Dinas Pemuda dan Olah Raga.
“Pada peresmian nanti, Dispora hanya menyediakan sarana dan prasarananya saja, sementara untuk anggaran ada di sekertariatan daerah,” tandasnya. (Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro