BOGOR – Berbeda dengan Pemkot Bogor yang mengratiskan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bagi warga miskin. Pemkab Bogor belum mampu menerapkan bagi warga yang memiliki ketetapan Paja Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di bawah Rp100 ribu.
Tingginya piutang PBB dan tumpang tindihnya data SPPT menjadi alasan utama belum menggratiskan SPPT bagi warga miskin.
Alasannya itu membuat sejumlah kalangan mengkritisinya.
“APBD Pemkot Bogor cuma Rp1,2 triliun, tapi mampu mengratiskan 100.700 warganya yang miskin, kenapa pemkab yang ABPD mencapai Rp6,3 triliun tak mampu?” sindir Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo, (2/3).
Seharusnya pemkab bisa menggratiskan SPPT bagi warga miskin, mengingat potensi wajib pajak (WP) orang kaya sangat besar, namun hasil dilakukan uji petik terdapat indikasi yang kurang wajar dari nilai yang dibayarkan. “Ini yang harus dibenahi,” katanya.
Sedangkan anggota Wakil Ketua Ketua DPRD Ade Munawaroh menilai kurang sosialisasi dan pengetatan pengawasan terhadap pungutan pajak yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor.
“Selama ini DPKBD menggunakan sistem hitung sendiri atau self assessment dan adanya indikasi petugas pungut pajak yang main mata dengan WP,” tandasnya.
Kepala Dispenda Kabupaten Bogor Dedi Bahtiar menjelaskan, pihaknya kesulitan menerapkan penghapusan SPPT seperti di Kota Bogor. ”Sebab piutangnya terlampau tinggi dan banyaknya SPPT ganda sehingga akan memberatkan keuangan daerah,” kilahnya.
Menurutnya, saat ini piutang WP mencapai Rp1,3 triliun yang merupakan akumulasi sejak tahun 1991. “Kami kesulitan menagihnya, sebab lebih 40 ribu bidang WP telah dibangun menjadi komplek perumahan dan tidak didaftarkan pengembang,” ujarnya.
Saat ini sedang inventarisir WP ganda. “Misalnya, satu WP jika memiliki lebih dari satu SPPT. Dan itu, banyak juga yang sudah berpindah tangan. Begitu kami tagih, ternyata pemiliknya sudah beda. Namun, SPPT-nya masih nama yang lama,” tandasnya.(Sam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro