JAKARTA – Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Subandono Diposaptono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak memiliki wewenang untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta.
“Tiga pelanggaran utama terkait prosedur dan kewenangan izin reklamasi. Pertama, pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi harus didahului dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) supaya tidak terjadi konflik dalam penggunaan ruang laut,” ujar Subandono,kmain.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2014, izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan dengan hanya didasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilyah (RTRW), tetapi harus didasarkan RZWP3K.
Setelah itu barulah didampingi dengan pertimbangan kajian beberapa aspek seperti teknis (hidro-oceanografi,ideologi, batimetri, topografi, geomorfologi, dan teknik), lingkungan hidup (kualitas air laut, air tanah, udara, ekosistem pesisir, flora, fauna dan biota laut) dan sosial ekonomi (demografi, akses publik, dan potensi relokasi).
“Jika semua terpenuhi barulah ditentukan lokasi reklamasi bersama dengan Kementrian terkait, yaitu KKP,” bebernya.
Selain dari segi prosedural perizinan dan lokasi reklamasi, Subandono mengungkap, Jakarta merupakan salah satu Kawasan Stategis Nasional (KSN).
Dalam UU 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014 adalah kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memberikan dan mencabut izin lokasi dan izin pengelolaan ditiga wilayah dan salah satunya KSN.
“Jakarta termasuk dalam KSN, dalam UU yang dijelaskan kewenangan ada di Kementrian” ujarnya.
Lanjutnya Keppres 52 Tahun 1995 telah dicabut dengan adanya PP 54 tahun 2008 sehingga tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.
Maka dapat disimpulkan jika izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan Gubernur Ahok kepada pengembang Pulau G cacat hukum karena izin reklamasi tidak didasari RZWP3K, serta Gubernur tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di kawasan strategis nasional.
Seperti diketahui Perda mengenai reklamasi dan zona tesbut blum ada. DPd DKI Jakarta beberapa kali menunda pengsahannya. (PK/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro