BOGOR – Simpang siurnya pembongkaran PKL di Jalan Lingkar Pasar Citeureup, PU (Fisabilillah) membuat Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, marah. Dirinya mengaku kecewa dengan kinerja Satpol PP yang sudah melayangkan surat teguran kepada para pedagang tersebut, namun belum juga dilakukan pembongkaran.
Burhan, begitu dia biasa disapa, mengaku merasa dibohongi Satpol PP. “Ini Agus Ridho gak jelas infonya, saya akan panggil lagi,dia bikin laporan ke saya bukan yang dimaksud seperti yang diberitakan dimedia. Kalau Jalan Lingkar PU digunakan jadi PKL jelas salah lah dan Satpol PP harus segera Bongkar,” kata Burhan.
Burhan menegaskan,PKL Jalan Lingkar Pasar Citeureup, PU (Fisabilillah) harus dibongkar dan tidak boleh dijadikan Tempat berjualan permanen apalagi ijinnya cuma ijin Parkir. “alau jalan Lingkar PU citeureup bisa dijadikan PKL permanen lantas jalan lainnya bisa dong dibuat juga seperti itu. Semua orang nanti bisa jualan dijalan dan tidak dibongkar,dan jalan PU sebagai percontohan,” geramnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor memastikan akan membongkar ratusan lapak milik PKl liar di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup atau Pu (Fisabilillah). Hal ini dikuatkan dengan adanya Surat Pemberitahuan kepada para PKL untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dalam waktu dua hari, terhitung sejak 19 Februari 2019.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, apabila para PKL tersebut tidak mengindahkan surat pemberitahuan bernomor 330-1/131 -Tibum itu, maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari, sejak diterimanya surat tersebut pada 19 Febuari, akan dilakukan pembongkaran. Sehingga kerusakan dan kehilangan barang dagang, tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Karena PKL itu sudah melakukan pelanggaran terhadap, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang ketertiban umum,” tegasnya saat dihubungi Jurnal Metro melalui WhatsApp Messenger (WA) pribadinya Rabu (20/2/19).(Fuz)
BOGOR – Pemandangan yang menyesakkan mata dan mengelus dada itu yang terjadi disaat melihat situ dibelakang komplek DPRD Kabupaten Bogor , Sejauh mata memandang, Situ Pemda Cibinong terlihat kumuh jorok juga penuh sampah tak terurus. Airnya hitam pekat, sampah tampak di segala sisi.
Sekalipun ada larangan untuk tidak memancing, namun masih ada saja warga yang mencoba peruntungan di situ tersebut.
Soal ini, Kasi Perencanaan Irigasi dan Sumber Daya Air pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Sugismanto pun tak menampik kondisi tersebut. Padahal posisinya tepat berada di lingkungan Pemkab Bogor.
”Sejak beberapa tahun terakhir situ selalu dipenuhi sampah-sampah yang dibuang masyarakat,” paparnya.
Sugismanto melanjutkan, bahwasannya pengelolaan Situ Pemda Cibinong merupakan tanggung jawab Pemkab Bogor, namun tidak ada anggaran khusus untuk memelihara kebersihan situ itu sendiri.
”Iya sebetulnya Pemkab Bogor yang bertanggung jawab, hanya kemarin-kemarin itu tidak ada anggaran khusus,” jelasnya.
Dikatakannya, sejak awal tahun pihaknya telah berencana untuk mengelola situ tersebut menggunakan anggaran khusus.
”Dalam waktu dekat kami mau bersihkan sampah-sampah di situ, kami akan uruk sampah yang ada di situ yang luasnya sekitar enam hektare,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubid Tata Ruang dan Pemukiman Bappedalitbang, Tika Effendi mengatakan, Situ Pemda Cibinong tidak akan dibiarkan begitu saja. Menurutnya, situ tersebut masuk rancangan Situ Front City, dengan terlebih dahulu membangun Taman Situ Cibinong Plaza.
”Untuk situ nanti tahap kedua. Jadi, sebenarnya, desain ini terus sampai ke samping rumah dinas wakil bupati. Cuma karena keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat, ini kan yang buat pusat. Untuk taman Rp4,8 miliar, kalau keseluruhan dihitung Rp13 miliar,” paparnya.
”Tahun depan akan kami perjuangkan di tahap dua. Nanti ada taman sekaligus dek yang menjorok ke situ. Mimpinya bisa ada urban step. Nanti akan memanjang, ada air mancur juga,” tuturnya.
Deni pemerhati lingkungan hidup mengatakan ,” kita dukung untuk kemajuan Kabupaten Bogor tapi saya menduga masa buat taman segitu dana 4.8 miliar hal ini perlu pihak terkait untuk di audit agar dana bisa transparan dan juga menyangkut yang lain agar masyarakat Kabupaten Bogor tahu apa itu SITU FRONT CITY yang sampai saat ini di duga bermasalah ,”tuntasnya.(Fuz)
BOGOR – Sengkarut kasus penyerobatan Jalan lingkar PU Citeureup Kab.Bogor yang digunakan menjadi lahan pedagang kaki lima(PKL) memasuki babak baru. Sekretaris Dearah, Pemkab Bogor, Burhanudin akan memanggil Dirut PD Pasar Tohaga yang diduga ikut terlibat dalam proyek lahan PKL ilegal yang sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Burhanudin menuturkan, Ini pasti ada permainan sejumlah pihak dalam proyek PKL ilegal ini, “Di situ kan sudah ada pasar resmi,kenapa masih ada pasar didalam pasar?”. Pasti ada keuntungan yang di ambil oleh sekelompok oknum dalam Proyek PKL tidak resmi tersebut”
“Ya kita akan panggil Dirut PD Pasar,untuk bisa menjelaskannya.ini kan masuk dalam ruang lingkup PD Pasar Tohaga,”ungkap Burhan,Senin 25/02.
Sengkarut kasus PKL liar di Jalan lingkar PU Citeureup selama ini di keluhkan oleh sejumlah pedagang resmi di pasar Citeureup. Selain mengakibatkan kemacetan. Keberadaan PKL tidak resmi juga dianggap mematikan usaha pedagang yang selama ini berjualan di blok blok resmi Pasar Citeureup.
Abdul Hakim Salah seorang Pedagang di Pasar Citeureup mengaku mengalami kerugian yang cukup besar. Setiap harinya omset jualannnya menurun karena adanya PKL Ilegal tersebut. “Iya Mas. Jualan rugi terus kita, karena pembeli lebih memilih pedagang di depan Jalan Lingkar itu dari pada harus masuk ke Pasar. Karena lebih mudah di jangkau katanya,” Tutur Abdul Hakim.
Abdul Hakim juga merasa heran dengan keberdaaan PKL Ilegal di Jalan lingkar PU tersebut. “Ko dibiarkan terus ya?? Padahal itu kan Jalan raya dan mereka juga untuk bisa jualan di sepanjang Jalan itu karena ada setoran katanya.”ungkap Abdul.
Abdul Hakim dan sejumlah pedagang lainnnya berharap Pemkab Bogor segera menertibkan PKL Ilegal tersebut, terutama PD Pasar Tohaga. PD Pasarkan pengelola Pasar, harusnya dia bisa melindungi kita sebagai Pedagang resmi bukannya malah ikut serta mematikan usaha kami,” tandas Abdul Hakim.(DP Alam)
BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin hari pimpin acara Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Cibinong City Point, Kabupaten Bogor, Minggu (24/2/2019).Kegiatan yang dilakukan untuk memberikan rasa peduli pada masyarakat baik sampah dan plastik untuk menjaga lingkungan ke depan agar lebih baik .
Acara ini dihadiri ratusan warga dari berbagai kalangan mulai dari polisi, TNI, para siswa dan yang lainnya dilibatkan dalam kegiatan tersebut .
Pantauan dilapangan, dalam kegiatan ini Ade sempat memungut sampah seperti yang dilakukan ratusan warga yang lain di kawasan tersebut.
Selain itu, Ade Yasin dalam kegiatan ini juga mencanangkan Bogor asri tanpa plastik (antik).
“Sekarang kita coba dulu dan sosilaisasi-sosialisasi sedang kita lakukan dan hari ini pencanangan Bogor antik, Bogor asri tanpa plastik,” kata Ade kepada awak media, (24/2/2019).
Ia mengatakan bahwa perbup Bogor anti plastik akan segera diluncurkan tahun 2019 ini.
Namun, kata dia, sampai sekarang, Bogor Antik sudah diterapkan di kantor-kantor Pemkab Bogor.
“(Bogor Antik) Sudah kita biasakan di kantor-kantor tidak memakai kemasan. Kita pasang dispenser, kita ambil sendiri minumnya, bikin kopi sendiri, apa sendiri. Semua servis melayani sendiri, tdk ada yang dilayani,” tandasnya.(*/Fuz)
BOGOR – Perkembangan perkotaan begitu pesat berimbas pada lahan pertanian yang makin menyusut . Menurunnya jumlah lahan persawahan di Kabupaten Bogor diyakini bakal berimbas terhadap stok pangan di masa mendatang. Pemkab siap menyiasatinya.
Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari jajaran pemerintahan Bumi Tegar Beriman, dalam menekan angka pengurangan lahan yang mungkin akan memberikan dampak buruk di generasi selanjutnya.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengaku, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor, sebanyak 47 ribu hektar lahan persawahan terancam hilang dan beralih fungsi.
Ia memprediksi, jika tidak ditangani dengan segera, angka itu kemungkinan akan terus menyusut seiring perkembangan zaman dan laju pertumbuhan ekonomi.
“Sekarang banyak tanah di desa dan kecamatan dibeli pengembang untuk dijadikan perumahan dan lain sebagainya,” ungkap Iwan.
Ia menilai, demi menjaga lahan hijau yang ada, tentu diperlukan penguatan berupa payung hukum yang jelas untuk mengatur urusan tersebut.
Ia meyakini, jika tidak ada aturan yang jelas mengenai lahan persawahan, tentu hal ini akan sulit untuk diatasi di kemudian hari. Terlebih, lokasi Kabupaten Bogor yang bisa dibilang sebagai salah satu daerah penyangga ibu kota.
“Ini tentu tantangan bagi kami untuk mempertahankan lahan yang ada, demi ketahanan pangan masyarakat di masa mendatang,” paparnya.
Sementara itu, Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor, Isna mengatakan, secara aturan lahan basah atau yang peruntukannya sebagai sumber pangan tidak akan berubah, kecuali kalau peruntukannya untuk fasilitas umum.
Isna mengaku, kesulitan dalam mengantisipasi penjualan lahan yang dilakukan oleh individu masyarakat.
“Kalau individu menjual lahannya kepada pengembang, jujur saja kami juga kesulitan untuk mengendalikannya. Karena itu kan hak masyarakat secara pribadi,” tandasnya.(Fuz)
BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin enggan meresmikan Masjid Baitul Faizin di Komplek Pemkab Bogor. Dia tak puas renovasi masjid yang dimulai 2017 dan berakhir awal tahun 2019 itu.
Sejak kontrak pekerjaan renovasi senilai Rp26 miliar berakhir 20 Februari 2019 lalu, Pemkab Bogor tak kunjung membuka masjid itu secara total.
Ade Yasin pun dengan tegas menyatakan tidak berminat meresmikan kembali masjid yang menjadi tanggung jawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu.
“Nggak tahu ya (kapan diresmikan). Saya nggak berminat meresmikannya. Karena saya tidak puas dengan hasil pekerjaannya,” tegasnya, (22/2/2019).
Dia pun membuka pintu selebar-lebarnya kepada Inspektorat melakukan audit terhadap proyek tersebut karena diduga ada yang tidak beres.
“Intinya serahkan dulu saja pekerjaannya,” tegasnya.
Meski kecewa, dia pun tidak bisa serta merta mengubah kembali pekerjaan karena secara aturan tidak boleh pekerjaan yang sama terus menerus dikerjakan, dengan detil pekerjaan yang sama.
“Pembaharuan nggak boleh juga dalam satu tahun terus-terusan dikerjakan. Nggak boleh anggarannya,” tuturnya.
Kepala Seksi (Kasi) Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Agus Rejeki N menjelaskan, pihaknya menampik adanya dugaan main mata antara pihaknya dengan pengusaha namun dalam hal ini publik seperti menjadi rahasia umum anatara pejabat dan pengusaha saling menguntungkan .
Soal keterlambatan dan kualitas bangunan, menurutnya kembali pada soal kemampuan finansial dari pengembang.
“Tidak pernah itu (main mata). Kan melalui lelang. Lebih kepada finansial pemborong,” elaknya .
Belum lagi, sambung dia, proyek interior dan lanskap yang dikerjakan tahun lalu, sempat mengalami gagal lelang, sehingga waktu pekerjaan makin mepet di akhir tahun.
“Susah kalau pemborongnya nggak punya uang. Waktunya mepet pula, jadi molor. Ini pelajaran untuk menilai pengusaha. Kalau sampai perpanjangan habis, belum beres, pasti blacklist,” tegasnya.
Agus juga mengakui ada rencana audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun belum ada jadwal pasti.
“BPK kan masuk kita awal Februari. Ya minggu ini atau minggu depan kesana (Masjid Baitul Faizin),” tuntasnya.(Fuz)
TANGSEL – Uji coba tahap IV jam buka tutup truk bertonase besar di Jalan Legok – Pengedangan oleh Badan Pengelola Tranportasi Jabodwtabek (BPTJ) dinilai warga gagal bahkan justru menambah parah kemacetan.
“Haduh.. kok malah tambah parah nih macet dan antrenya , ” keluh Martin, warga Parung Panjang, Bogor.
Truk yang parkir pinggir jalan raya malah membuat ruas jalan menyempit sehingga aktivitas warga sekitar di pagi hari seperti mengantar anak sekolah dan ingin bekerja terganggu. Truk bertonase besar bermuatan material dari arah Parung Panjang, Bogor dilarang melintas dan menunggu jam operasional sedangkan truk kosong atau tanpa muatan dari arah Tangerang dibolehkan melintas.
Tata, Kepala Dusun Malangnengah, mengaku warga di desanya balakangan mengeluh kemacetan parah yang terjadi hampir setiap hari akibat jam buka tutup bagi truk bertonase besar.
“Warga berharap aturan itu dikembalikan seperti jam operasional yang diberikan Perbup No. 47/2018 yang dikeluarkan Bupati Tangerang bukan uji coba yang dilakukan BPTJ, ” tuturnya.
Iptu Bambang, Kanit Lantas Polsek Legok, mengatakan kemacetan disebabkan banyak truk bertonase besar parkir atau berhenti menunggu jam operasional .
Jelas ada kepadatan dan antrean kendaraan karena jalan hanya dapat dipergunakan satu jalur untuk dua arah yaitu dari Parung maupun Legok
“Maklum tentunya setiap pagi bakal terjadi antrean dan macet karena jalan agak sempit, ” ungkapnya. (*/Nas)
BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memastikan akan membongkar ratusan lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKl) liar di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup atau Pu (Fisabilillah). Hal ini dikuatkan dengan adanya Surat Pemberitahuan kepada para PKL untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dalam waktu dua hari, terhitung sejak 19 Februari 2019.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, apabila para PKL tersebut tidak mengindahkan surat pemberitahuan bernomor 330-1/131 -Tibum itu, maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari, sejak diterimanya surat tersebut pada 19 Febuari, akan dilakukan pembongkaran. Sehingga kerusakan dan kehilangan barang dagang, tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Karena PKL itu sudah melakukan pelanggaran terhadap, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang ketertiban umum,” tegasnya saat dihubungi Jurnal Metro melalui WhatsApp Messenger (WA) pribadinya Rabu (20/2/19).
Ruslan juga menjelaskan, dengan adanya surat itu juga, diberitahukan kepada seluruh PKL dan sejenisnya di Jalan PU untuk segera membongkar sendiri lapak-lapak miliknya. Seluruh jongko, terda, grobak) Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di bahu jalan. Bila PKl tidak mengindahkan lanjutnya menjelaskan, dapat dikenakan sanksi pidana pidana minimal kurungan selama 3 bulan. Atau denda minimal sebesat Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Dan kami pastikan PKL yang berjualan di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup harus dibongkar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ilham Permana mengapresiasi tindak tepat Satpol PP terkait pembongkaran lapak PKL di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup atau Pu (Fisabilillah). Ia meminta, agar Pemkab Bogor untuk mengembalikan fungsi jalan tersebut sebagaimana mestinya.
“Ini sudah waktunya aturan ditegakkan dengan tegas dan benar,” tandasnya.(Fuz)
BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin dan para pemuka agama sepakat menolak kegiatan kampanye di tempat ibadah. Deklarasi pun digaungkan di Pelataran Parkir Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, (19/2).
“Dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang pemilu 2019, tempat ibadah masjid, gereja atau yang lainnya harus clear dari kegiatan politik, fitnah atau hoaks,” tegas Ade Yasin.
Ia menambahkan, kondusifitas pada Pilkada 2018 lalu menular dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 yang tinggal beberapa saat lagi.”Kabupaten Bogor terkenal dengan kondusifitasnya, pada Pilkada 2018 lalu dengan lima pasang calon bisa kondusif, ini pilpres Cuma dua harusnya tertib dan lancar juga,” tambahnya.
Dia juga memerintahkan aparat di wilayah langsung menindak tegas segala bentuk kampanye atau gerakan massa di tempat ibadah, baik dilakukan tim kampanye, caleg maupun capres dan cawapres. “ Asa UU Nomor 17 Tahun 2017 soal larangan itu, berati bisa ditindak tegas, kalau ada yang melanggar harus langsung diberikan sanksi, bisa ditindak oleh polisi atau aparat lain, harus berani,” pungkasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji memastikan seluruh tokoh agama di Kabupaten Bogor telah sepakat menolak praktik kampanye di tempat ibadah. “Seluruh tokoh agama sudah sepakat, ini benar-benar harus diterapkan, Insya Allah Pemilu 2019 di Kabupaten Bogor aman dan damai di bawah komando Ibu Bupati Bogor,” Kata Mukri Aji. (Disk/ Ade)
BOGOR – Jawa Barat merupakan provinsi terbesar di Indonesia dari sisi penduduk, karena ada sekitar 50 juta warga negara Indonesia yang tinggal di Tatar Pasundan ini.
Namun demikian, Jawa Barat dipastikan aman bagi semua warga negara sebagaimana di Indonesia pada umumnya,
“Di Indonesia, keberagaman mendapat tempat yang sangat luas. Dan saya pastikan, semua warga negara Indonesia di Jawa Barat akan mendapat hak yang sama,” kata Ridwan Kamil saat perayaan Cap Go Meh di Wihara Dhanagun, Jl Suryakancana Kota Bogor.
Kang Emil, sapaan akrabnya, mengaku bangga bisa berada di tengah-tengah perayaan Cap Go Meh, memastikan tidak akan ada diskriminasi di Jawa Barat. Semua warga negara Indonesia yang ada di Jawa Barat akan diayomi dan dipenuhi aspirasinya.
Emil juga menegaskan bahwa Perayaan Cap Go Meh ini semakin menunjukkan Keindonesian Kota Bogor. Ini juga membuktikan bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang terus mencari persamaan daripada perbedaan.
“Bangsa kita akan hancur kalau selalu mencari perbedaan. Dan dalam perayaan ini, ini lah persamaan kita. Rumah kita bersama adalah Pancasila. Lagu kita bersama adalah Indonesia Raya,” jelas Ridwan Kamil.
Saat menyampaikan sambutan, Emil juga membuka dengan dua pantun. “Kerak telur digoreng dadakan. Harganya 500-an. Jika bogor ingin di depan. Pancasila harus dipertahankan,” katanya.
Acara Cap Go Meh ini dihadiri sejumlah tokoh, selain Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bogor Bima Arya. Hadir misalnya Wakil Duta Besar India, Prakash Gofta. Deputi Bidang Pengembanagan Pemasaran Kementerian Pariwisata Rizky Handayani Mustofa, Kapolda Jawa Barat Agung Budi Maryoto dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Tri Soewandono dan anggota DPR Maruarar Sirait, dan Shinta Nuriyah Wahid.(*/DP Alam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro