BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memastikan akan membongkar ratusan lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKl) liar di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup atau Pu (Fisabilillah). Hal ini dikuatkan dengan adanya Surat Pemberitahuan kepada para PKL untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dalam waktu dua hari, terhitung sejak 19 Februari 2019.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, apabila para PKL tersebut tidak mengindahkan surat pemberitahuan bernomor 330-1/131 -Tibum itu, maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari, sejak diterimanya surat tersebut pada 19 Febuari, akan dilakukan pembongkaran. Sehingga kerusakan dan kehilangan barang dagang, tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Karena PKL itu sudah melakukan pelanggaran terhadap, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang ketertiban umum," tegasnya saat dihubungi Jurnal Metro melalui WhatsApp Messenger (WA) pribadinya Rabu (20/2/19).
Ruslan juga menjelaskan, dengan adanya surat itu juga, diberitahukan kepada seluruh PKL dan sejenisnya di Jalan PU untuk segera membongkar sendiri lapak-lapak miliknya. Seluruh jongko, terda, grobak) Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di bahu jalan. Bila PKl tidak mengindahkan lanjutnya menjelaskan, dapat dikenakan sanksi pidana pidana minimal kurungan selama 3 bulan. Atau denda minimal sebesat Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
"Dan kami pastikan PKL yang berjualan di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup harus dibongkar," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ilham Permana mengapresiasi tindak tepat Satpol PP terkait pembongkaran lapak PKL di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup atau Pu (Fisabilillah). Ia meminta, agar Pemkab Bogor untuk mengembalikan fungsi jalan tersebut sebagaimana mestinya.
“Ini sudah waktunya aturan ditegakkan dengan tegas dan benar,” tandasnya.(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro