JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo sebagai saksi terkait kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) untuk tersangka PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin dan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung Anggiat Simaremare.
Empat saksi tersebut ialah Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Dwi Priyanto Siswoyudo, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo Yuliana Enganita Dibyo dan Direktur Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih W. Terkait kasus ini, mereka juga berstatus sebagai tersangka.
“Mereka akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, (22/2/2019).
Selain itu, lanjut Febri, KPK juga memanggil enam saksi lain untuk diminta keterangan. Mereka ialah pegawai PT Wijaya Kusuma Emindo Adi Dharma, project manager PT Wijaya Kusuma Emindo Untung Wahyudi, karyawan PT Wijaya Kusuma Emindo Jemi Paundanan, staf keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo Yohanes Herman Susanto, bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo Michael Andry Wibowo, karyawan swasta Irene Irma.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta. Peran mereka ialah, diduga sebagai pemberi Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, diduga sebagai penerima ialah Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat diduga merima Rp 350 juta dan 5 ribu dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.
Meina diduga menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk SPAM Katulampa. Moch Nazar diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng. Dan terakhir, Donny diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Empat pejabat Kementerian PUPR ini diduga mengatur agar PT WKE dan PT TSP menang dalam lelang. Tak hanya itu, dua perusahaan ini juga dimintai uang dalam proses lelang oleh mereka. Saut menyebut jika pada tahun 2017-2018 kedua perusahaan tersebut diduga memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar.
PT WKE dan PT TSP diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro