DEPOK - Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Depok, Armas Farmas, yang terlibat tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2013, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara LP Sukamiskin, Bandung, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Terpidana Armas Farmas dijemput di rumahnya di wilayah Sarijadi, Kota Bandung, Jabar, oleh tim eksekutor Kajari Depok dibantu Kasi intelijen Kota Bandung Aco Rahmadijaya SH,” kata Kajari Depok Sufari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Depok, Hary Palar dan Kasi Intel, Kosasih, Rabu (20/2).
Terpidana Armas Farmas harus menjalani hukuman empat tahun kurungan penjara di LP Sukamiskin, Bandung, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) no 2419 K/Pid.sus/2017 tgl 1 Februari 2018 yang menolak kasasi terdakwa kaitan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jabar di PN Bandung, No 87/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bandung, 29 Maret 2017 yang menvonis empat tahun kurungan penjara.
Selain harus menjalani hukuman empat tahun kurungan penjara terpidana juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 80.000.000 dikompensasi dari Rp 25.000.000 yang dikembalikan terdakwa kepada jpu subsidair 1 tahun.
Dalam sidang vonis di PN Tipikor Bandung, 29 Maret 2017, terdakwa dinyatakan bersalah telah merugikan negara Rp.349.790.000,-(tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah ) kaitan penyaluran dana BOS di SMA N 3 Depok. (*/Indr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro