BOGOR - Simpang siurnya pembongkaran PKL di Jalan Lingkar Pasar Citeureup, PU (Fisabilillah) membuat Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, marah. Dirinya mengaku kecewa dengan kinerja Satpol PP yang sudah melayangkan surat teguran kepada para pedagang tersebut, namun belum juga dilakukan pembongkaran.
Burhan, begitu dia biasa disapa, mengaku merasa dibohongi Satpol PP. "Ini Agus Ridho gak jelas infonya, saya akan panggil lagi,dia bikin laporan ke saya bukan yang dimaksud seperti yang diberitakan dimedia. Kalau Jalan Lingkar PU digunakan jadi PKL jelas salah lah dan Satpol PP harus segera Bongkar," kata Burhan.
Burhan menegaskan,PKL Jalan Lingkar Pasar Citeureup, PU (Fisabilillah) harus dibongkar dan tidak boleh dijadikan Tempat berjualan permanen apalagi ijinnya cuma ijin Parkir. "alau jalan Lingkar PU citeureup bisa dijadikan PKL permanen lantas jalan lainnya bisa dong dibuat juga seperti itu. Semua orang nanti bisa jualan dijalan dan tidak dibongkar,dan jalan PU sebagai percontohan," geramnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor memastikan akan membongkar ratusan lapak milik PKl liar di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup atau Pu (Fisabilillah). Hal ini dikuatkan dengan adanya Surat Pemberitahuan kepada para PKL untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dalam waktu dua hari, terhitung sejak 19 Februari 2019.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, apabila para PKL tersebut tidak mengindahkan surat pemberitahuan bernomor 330-1/131 -Tibum itu, maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari, sejak diterimanya surat tersebut pada 19 Febuari, akan dilakukan pembongkaran. Sehingga kerusakan dan kehilangan barang dagang, tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Karena PKL itu sudah melakukan pelanggaran terhadap, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang ketertiban umum,” tegasnya saat dihubungi Jurnal Metro melalui WhatsApp Messenger (WA) pribadinya Rabu (20/2/19).(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro