SUKABUMI - Begitu mudahnya orang asing di negri ini mendapatkan KTP karena para oknum tidak memikirkan efek yang akan timbul nanti .
Sebanyak 111 warga negara asing (WNA) di Cianjur, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memiliki KTP WNA atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Hal itu dinilai tak menyalahi aturan karena sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan pasal 63 ayat (1).
Dari catatan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, sebanyak 40 WNA tinggal di Kabupaten Sukabumi, 16 orang di Kota Sukabumi dan 55 orang di Kabupaten Cianjur.
Rinciannya, WNA asal Tiongkok sebanyak 28 orang, Korea Selatan 16 orang, Australia 7 orang, Pakistan 6 orang, Singapura 5 orang, Yaman 5 orang, Arab Saudi 5 orang dan Kuwait 2 orang.
Sisanya WNA berasal dari Tunisia, Bangladesh, Kanada, Brazil, Kamerun, Belanda, India, Britania Raya, Malaysia, Amerika Serikat, Turki, Taiwan, dan lain negara lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin menjelaskan para WNA memiliki KTP WNA itu memang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Mereka (WNA) mendapatkan Kitap memiliki sejumlah kondisi. Seperti ikut suami atau istri, melakukan pekerjaan, karena menanam modal atau aktivitas lainnya yang legal, atau ada anak yang ikut dengan orang tuanya,” paparnya, (26/2/2019).
Dijelaskannya, dalam aturan itu disebutkan WNA yang memiliki izin tinggal tetap, wajib melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan izin. Instansi Disdukcapil di daerah menerbitkan KK dan KTP.
“Dokumen kependudukan untuk WNA ini berbeda dengan WNI. Dalam kolom kewarganegaraan disebutkan warga dari negara mana WNA tersebut berasal. Mereka tidak berhak ikut dalam pemilu,” tegasnya. Berdasarkan aturan, kata Nurudin, WNA maksimal bisa tinggal paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang.
Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis, Agung Dugaswara menuturkan, terkait WNA yang mendapatkan KTP elektronik, dasar hukumnya jelas. Akan tetapi, syarat terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu salah satunya harus berstatus sebagai WNI sebagaimana tertera dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 198. “Namun WNA tidak memiliki hak pilih,” tandasnya. (*/Yan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro