BOGOR - Sengkarut kasus penyerobatan Jalan lingkar PU Citeureup Kab.Bogor yang digunakan menjadi lahan pedagang kaki lima(PKL) memasuki babak baru. Sekretaris Dearah, Pemkab Bogor, Burhanudin akan memanggil Dirut PD Pasar Tohaga yang diduga ikut terlibat dalam proyek lahan PKL ilegal yang sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Burhanudin menuturkan, Ini pasti ada permainan sejumlah pihak dalam proyek PKL ilegal ini, "Di situ kan sudah ada pasar resmi,kenapa masih ada pasar didalam pasar?". Pasti ada keuntungan yang di ambil oleh sekelompok oknum dalam Proyek PKL tidak resmi tersebut"
"Ya kita akan panggil Dirut PD Pasar,untuk bisa menjelaskannya.ini kan masuk dalam ruang lingkup PD Pasar Tohaga,"ungkap Burhan,Senin 25/02.
Sengkarut kasus PKL liar di Jalan lingkar PU Citeureup selama ini di keluhkan oleh sejumlah pedagang resmi di pasar Citeureup. Selain mengakibatkan kemacetan. Keberadaan PKL tidak resmi juga dianggap mematikan usaha pedagang yang selama ini berjualan di blok blok resmi Pasar Citeureup.
Abdul Hakim Salah seorang Pedagang di Pasar Citeureup mengaku mengalami kerugian yang cukup besar. Setiap harinya omset jualannnya menurun karena adanya PKL Ilegal tersebut. "Iya Mas. Jualan rugi terus kita, karena pembeli lebih memilih pedagang di depan Jalan Lingkar itu dari pada harus masuk ke Pasar. Karena lebih mudah di jangkau katanya," Tutur Abdul Hakim.
Abdul Hakim juga merasa heran dengan keberdaaan PKL Ilegal di Jalan lingkar PU tersebut. "Ko dibiarkan terus ya?? Padahal itu kan Jalan raya dan mereka juga untuk bisa jualan di sepanjang Jalan itu karena ada setoran katanya."ungkap Abdul.
Abdul Hakim dan sejumlah pedagang lainnnya berharap Pemkab Bogor segera menertibkan PKL Ilegal tersebut, terutama PD Pasar Tohaga. PD Pasarkan pengelola Pasar, harusnya dia bisa melindungi kita sebagai Pedagang resmi bukannya malah ikut serta mematikan usaha kami," tandas Abdul Hakim.(DP Alam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro