BOGOR – Pembahasan pembentukan DOB Kabupaten Bogor Timur kembali mandek, Senin (20/5). Masih ada tiga desa belum menyelesaikan Surat Keputusan Musyawarah Desa (SKMD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bogor Timur DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin menjelaskan, Presidium Bogor Timur harus menyelesaikan SKMD itu, paling lambat akhir Mei 2019.
“Sudah sepakat. SKMD harus selesai selambatnya akhir bulan. Karena Pansus selesai awal Juni kan,” kata Junaedi usai memimpin dengar pendapat dengan presidium, camat, kades dan tokoh masyarakat Bogor Timur di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (20/5/2019).
Kalau pun hingga akhir bulan nanti, masi ada desa belum menyelesaikan SKMD, pansus akan menggelar rapat internal.
“Ya kita rapat internal untuk mencari keputusannya seperti apa. Tapi saya yakin lah ini bisa selesai. Masih ada waktu,” tegas politisi PPP itu.
Sementara Ketua DPP Presidium Kabupaten Bogor Timur, Nafizul Alhafiz Rana menjelaskan, pertemuan kali ini untuk memastikan kekurangan SKMD.
Menurutnya, masih ada 3 desa belum menyelesaikan SKMD, yakni Desa Wanaherang dan Tlajung Udik di Kecamatan Gunungputri dan Desa Leuwikaret di Kecamatan Klapanunggal.
“Dalam dua tiga hari ini kami akan turun lagi ke desa-desa itu untuk menjelaskan pentingnya pemekaran, karena ini demi pembangunan,” kata Alhafiz.
Menurutnya, sudah tidak ada masalah serius terkait persetujuan di tingkat desa.
“Tiga desa ini hanya perlu diajakn bicara. Perlu dijelaskan lagi. Pada dasarnya mah sudah setuju,” jelasnya.
Dia menargetkan, SKMD akan selesai dalam waktu sepekan. “Supaya bisa bareng sama paripurna penetapan RJMD,”ungkapnya.(*/Fuz)
BEKASI – Revitalisasi Gedung Juang Kabupaten Bekasi tengah dibahas Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sejumlah pejabat terkait dilibatkan dalam pembaharan untuk revitalisasi gedung kuno yang berada di kawasan Tambun itu.
Yang terlibat dalam pembahasan antara lain Plt Bupati, Eka Supria Atmaja, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi, Dedy Supriadi, dan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Nani Suwarni; serta dengan Tim Ahli. Mereka mengadakan rapat pembahasan tindak lanjut revitalisasi Gedung Juang Kabupaten Bekasi.
Rapat tersebut membahas tiga program utama yang akan dimasukkan ke dalam revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni penataan kembali Gedung Juang Tambun, perencanaan pembangunan objek wisata air mancur, dan perencanaan pembangunan alun-alun.
Eka menyampaikan, tiga program tersebut segera dipersiapkan dan dianggarkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020. Eka meminta untuk menghitung secara seksama biaya yang dibutuhkan untuk membangun tiga ikon Kabupaten Bekasi tersebut.
“Saya ingin pembangunan ini bisa berjalan serta anggaran perubahan bisa kita mulai, dan persiapan-persiapan pengubahan ini harus matang,” tegas Eka.
Khususnya untuk penataan Gedung Juang, Eka menyampaikan keinginannya agar penataan kembali gedung tersebut bertemakan “Tarumanegara”, dan diharapkan adanya unsur-unsur budaya Kerajaan Tarumanegara. Hal ini didasari oleh sejarah Bekasi yang merupakan salah satu pusat Kerajaan Tarumanegara pada masa lampau.
Sebelumnya, Eka Supria Atmaja sempat mengunjungi Gedung Juang pada Maret silam, menyampaikan ingin menata kembali Gedung yang terletak di Tambun Selatan tersebut sebagai pusat kebudayaan Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, dengan menjadikan Gedung Juang sebagai Pusat Kebudayaan Bekasi, diharapkan nilai-nilai sejarah dan budaya Bekasi tidak akan luntur termakan zaman. Juga, dapat menjadi kunjungan wisata baik dari dalam, maupun luar daerah.
Rencana pembangunan ikon lainnya, yakni air mancur, akan dibangun di sekitar Kalimalang. Air Mancur setinggi 50 Meter ini nantinya akan menjadi kebanggaan Kabupaten Bekasi sebagai air mancur tertinggi di Asia Tenggara. Sedangkan untuk Alun-Alun, akan dibangun di Deltamas, Cikarang Pusat dengan luas tanah 10 Hektar. Namun, masih terkendala oleh lahan yang terpakai untuk pembangunan MRT.(*/Aln)
BOGOR – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Raya, Iyus Khaerunnas dibebaskan oleh Kapolresta Bogor Kota.
Namun meskipun dibebaskan status Iyus masih tersangka dan wajib lapor selama seminggu dua kali.
“Atas permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti Kapolresta Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser.
Tak hanya, Iyus juga sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama.
Seperti diketahui, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Raya Iyus Khaerunnas ditangkap atas seruan jihad dan berbicara soal komunisme yang viral di media sosial.
Iyus disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 atau Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau pasal 160 KUHPidana.(*/DP Alam)
BOGOR – Kuasa hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor Ustadz Iyus Khaerunnas, Beni Mahyudin menjelaskan video ucapan kliennya yang beredar di publik melalui medsos tidak utuh, sehingga mengubah makna.
Ia pun mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menyebarkan potongan video tersebut di media sosial, salah satunya YouTube.
Ustadz Iyus, menurut Beni, dalam video itu juga memberi respons terhadap Bawaslu yang memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Adapun hal ini, katanya, juga diperkuat dengan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait dugaan kecurangan di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Perlawanan untuk jihad perang melawan NKRI nggak mungkin lah ya. Ini perlawanan jihad konstitusi, dalam artian melalui proses hukum. Ini kan terkait dengan keputusan KPU, proses-proses di KPU, kemudian proses Bawaslu terhadap kecurangan-kecurangan. Itu yang disampaikan Ustaz Iyus dalam BAP-nya,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa apa yang disampaikan kliennya itu adalah jihan untuk menuntut keadilan bagi masa depan bangsa ini.
“Statement beliau jihad konstitusi, bukan jihad dalam pengertian perang. Ustadz Iyus dalam BAP-nya ke penyidik menyatakan ada statement dia yang terpenggal, hanya kami belum dapatkan video viral awalnya,” pungkasnya.(*/DP Alam)
BOGOR – Kandas, Usai sudah upaya tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Jaro Ade-Ingrid Kansil, dalam gugatan perkara perdata dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Bogor 2018. Pasalnya Pengadila Negeri (PN) Kelas I A Cibinong menolak gugatan tersebut.
Sesikitnya ada tiga putusan hasil sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yanh dimpimpin Majelis Haki Andri Falahandika Ansyahrul, beserta angglta Tira Tirtona dan Ben Ronald Situmorang, Rabu (15/5/2019).
Pertama, mengabulkan eksepsi semua tergugat dan turut tergugat. Kedua, menyatakan tidak menerima gugatan penggugat dan ketiga menjatuhkan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.346.000.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Divisi Hukum Erik Fitriadi mengaku bersyukur atas putusan yang diukeluarkan PN. Dengan kata lain, hasil kerja KPU selama Pilkada 2018 sudah sesuai regulasi dan pihaknya tetap menjaga integritas serta netralitas.
“Hasilnya, majelis hakim tidak berwenang memutus perkara ini. Ini putusan sela artinya, sudah selesai kalau di PN. Tapi kami tidak tahu apakah ada banding atau tidak setelah ini,” kata Erik, Kamis (16/5/2019).
Menurutnya, proses gugatan ini berjalan cukup lama. Masuk pada November 2018 sementara sidang perdana dimulai pada 8 Januari 2019. Artinya, proses gugatan ini memakan waktu sekitar lima bulan sejak putusan pertama.
Sementara Kuasa Hukum Pasangan Jadi (Jaro Ade-Ingrid), Herdiyan Nuryadin membenarkan jika gugatan pihaknya ditolak. Namun, pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut dan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Iya ditolak dan kami akan banding. Menyatakan kepada KPU untuk banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Rencananya hari ini kami buatkan surat kuasanya,” ujar Herdiyan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin pun menghormati keputusan penggugat jika ingin melakukan banding. Baginya, langkah itu merupakan hak dan pada prinsipnya Bawaslu menunggu informasi selanjutnya.
“Bawaslu prinsipnya menunggu informasi dan pastinya nanti menyiapkan jawaban atas gugatan,” ujar Ridwan.
Sebelumnya, pasangan Jadi melakukan gugatan atas Tergugat I yakni KPU Kabupaten Bogor, Tergugat II yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor sebagai turut Tergugat I, Gubernur Jawa Barat sebagai turut Tergugat III dan Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat III.
Setidaknya, ada sembilan gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum Jadi. Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I KPU Kabupaten Bogor dan Tergugat II Bawaslu Kabupaten Bogor, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor 155/P1.03.6-KpV320UKPU-Kab/VII/2018, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan.
Keempat, menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor 186/P1.03.7-Kptl3201/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tanggal 11 Agustus 2018.
Kelima, menghukum KPU Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Keenam, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sebesar Rp 2.225.562.000.
Ketujuh, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100 juta.
Kedelapan, memerintahkan Bawaslu Kabupaten Bogor, KPU Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pembukaan kotak-suara dan penghitungan 77.642 pemilih tertulis dalam Model ATb-KWK sebagaimana diktum angka 3.
Kesembilan, memerintahkan KPU Kabupaten Bogor, KPU Jawa Barat, Bawaslu.(*/DP Alam)
JAKARTA – Gubernur Anies Baswedan akan akan membangun jembatan penghubung di proyek reklamasi teluk Jakarta, tepatnya untuk menghubungkan antara Pulau C atau Kawasan Pantai Kita dengan Pulau D atau Kawasan Pantai Maju.
Pembangunan tersebut akan dilakukan melalui kontraktor berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Kepala Dinas Bina Marga DKI, Hari Nugraha, membenarkan rencana tersebut. Manurutnya, Jakpro selaku pihak yang akan mengeksekusi jembatan penghubung masih menunggu pihaknya menerbitkan Izin Mendirikan Prasarana (IMP). Begitu surat keluar maka akan langsung dibangun.
“Nanti IMP rekomendasinya dari kita tapi pengerjaannya oleh Jakpro. Nanti sesudah pengajuan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) terus berkasnya ke kita nanti kita keluarkan rekomendasi jembatannya, bentangan nya berapa itu dari kita. Ya segera, begitu IMP keluar itu bakal dibangun,” kata Hari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/5/2019).
Kendati demikian, Hari belum bisa memastikan kapan IMP akan diterbitkan oleh pihaknya karena harus melalui serangkaian tahapan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Tapi dipastikan tahun ini jembatan penghubung akan dilaksanakan.
“Tahun ini (pembangunan jembatan), ya mungkin schedule yang tau persis Jakpro. Cuma begitu dia ngurus ke PTSP untuk IMP nya itu akan langsung kita proses,” ucap dia.
Hari belum bisa menjelaskan secara rinci terkait metode pendanaan untuk membangun jembatan tersebut. Namun, berdasarkan Pergub No. 120 Tahun 2018 pasal 11 tentang Penugasan Kepada PT. Jakpro dalam pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta, pengelolaan lahan reklamasi bisa melalui modal perusahan, patungan modal perusahaan, penyertaan modal daerah (PMD), hibah, pinjaman atau investasi, serta bentuk pendanaan lain yang sah.
“(Pendanaan) dari Jakpro sendiri, kan penugasan dari Gubernur kepada Jakpro. Itu mungkin anggarannya sendiri atau penyertaan modal saya nggak tahu. Kita hanya rekomendasikan IMPnya,” tandas Hari.
Berdasarkan selebaran yang diterima poskotanews, persetujuan prinsip pembangunan jembatan penghubung di Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (*/Iw)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menyediakan fasilitas mudik gratis bagi warga Ibu Kota. Dari total 16.578 kursi yang disediakan hingga saat ini masih tersedia 2.217 kursi bagi calon pemudik yang hendak pulang kampung ke berbagai kota di Pulau Jawa.
Dilansir dari situs web resmi mudik gratis Pemprov DKI Jakarta, https://mudikgratis.jakarta.go.id/ dari 16.578 kursi kosong ini sudah terdapat sebanyak 14.361 orang yang mendaftar. Sementara dari 5.560 kuota motor yang disediakan sudah dipesan sebanyak 618 motor.
“Kode boking hanya tersedia untuk 16.578 penumpang dan 5.560 sepeda motor. Kode boking bukan tiket keberangkatan, harus diverifikasi untuk mendapatkan tiket elektronik selambat-lambatnya lima hari kerja kepada panitia mudik gratis dengan membawa KTP atau KK atau STNK (bagi yang membawa sepeda motor),” tulis informasi dari website tersebut, Kamis (16/5/2019).
Kode pemesanan ditukar pada waktu jam kerja di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Kantor Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah kota Jakarta. Keterlambatan verifikasi menyebabkan kode boking hangus dan harus mendaftar lagi. Pendaftar hanya untuk warga ber KTP atau KK DKI Jakarta.
Lokasi keberangkatan penumpang dilakukan di Monas pada Kamis (30/5/2019) pukul 07.00 WIB. Sementara arus balik akan dilakukan pada Sabtu (8/6/2019) pukul 07.00 WIB dari masing-masing terminal menuju Terminal Pulo Gebang, Terminal Kp. Rambutan, dan Terminal Pulo Gadung.
Bagi peminat wajib mengisi formulir pendaftaran pada website https://mudikgratis.jakarta.go.id/ sesuai data diri masing-masing.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, sebelumnya mengatakan bahwa kegiatan mudik gratis ini, merupakan program kegiatan pertama yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pemudik akan diberangkatkan menggunakan 30 bus yang tersebar ke 10 kota tujuan, yakni Ciamis, Kuningan, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, dan Jombang. “Karena kuotanya terbatas, maka para calon pemudik diharuskan memenuhi beberapa persyaratan,” kata Sigit, Senin, 29 April 2019. (*/Wir)
BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin meminta Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membangun Jalan Puncak II yang merupakan jalur baru antara Bogor-Cianjur.
“Tadi sekalian bahas rest area Puncak disampaikan juga sola Puncak II karena memang kita butuhkan untuk jalur distribusi hasil bumi seperti beras dan sayur,” kata Ade di Pendopo Bupati, Cibinong, Rabu (15/5/2019).
Dia juga mengungkapkan, Kementerian PUPR sempat ragu membangun jalan itu.
Karena dikhawatirkan akan di sisi jalan itu menjadi kawasan pemukiman, hingga mengurangi daya resap air dan berefek pada banjir di Jakarta.
“Tapi seharusnya kekhawatiran itu tidak terjadi karena dalam rencana tata ruang kita, kawasan di sekitar Jalan Puncak II merupakan kawasan wisata peruntukannya, bukan pemukiman,” tegas Ade.
Menurutnya, saat ini membutuhkan anggaran tidak kurang dari Rp1,2 triliun untuk membangun jalan sepanjang kurang lebih 46 kilometer. Dia pun bersama Bupati Cianjur sepakat terus mendorong upaya pembangunan Jalan Puncak II ke Kementerian PUPR.
“Diperkirakan oleh Bappeda kita segitu. Jujur dengan APBD tidak mampu,”
Makanya harus koordinasi dengan Kementerian PUPR. Bisa juga multi years pembangunannya atau bertahap. Toh tanah sudah ada. Tinggal pembangunan fisiknya,” kata Ade.(*/Fuz)
BOGOR – Polres Bogor menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di wilayah Cibinong, Cileungsi dan Sukaraja pada Sabtu (11/5/2019) lalu.
Saat diungkap, Senin (13/5/2019), komplotan itu terdiri dari 4 pelaku pencurian berinisial IS (16), AK (21), AE (21), MAA (21) dan seorang penadah berinisial F (21). Mereka ditangkap di sekitaran Jembatan Pari, Sukaraja.
“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku diamankan di rumah kostnya. Sementara penadah diamankan di wilayah Dramaga,” kata Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan penadah telah menerima sepeda motor hasil curian lebih dari 50 kali untuk kemudian dipindahtangankan ke penadah yang ada di Cianjur Selatan, Sukabumi dan Cipinang.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan kendaraan, terutama saat sedang melaksanakan Salat Tarawih,” kata Dicky.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan jika modus operandi pelaku, yakni mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah menggunakan kunci letter T.
“Semua dilakukan malam hari,” kata Benny.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 buah kunci leter T, 3 buah magnet centerlock, sebuah busi, 2 kunci kontao, sebuah tas selempang kecil warna hitam dan lima unit sepeda motor hasil curian.(*/Fuz)
BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin membuka lebar pintu untuk KAHMI Majelis Daerah Bogor, untuk bersinergi dalam pembangunan, terutama di Kabupaten Bogor.
Ade pun memahami jika di dalam KAHMI terdapat orang-orang yang dianggapnya senior dalam ilmu pengetahuan.
Dia pun berharap, mereka bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran dalam pembangunan daerah.
Ini disampaikan Ade Yasin saat menghadiri acara KAHMI Majelis Daerah Bogor yang melantik anggota kepengurusan 2019-2024 di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019).
“Ada sinerginya antar teman-teman KAHMI yang rata-rata senior di dunia pendidikan, tenaga dan pemikiran mereka sangat saya harapkan untuk kemajuan Kabupaten Bogor,” kata Ade.
Hal ini pun senada dengan semangat yang diusung KAHMI Mejelis Daerah Bogor. Yakni berperan aktif dalam pembangunan dan mendukung program dari Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor.
Dan poin terakhir meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan dalam semangat keislaman dan semangat kebangsaan.
Koordinator Presidium KAHMI Majelis Daerah Bogor, Yonny Koesmaryono mengungkapkan, dalam hal membantu Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor, KAHMI memiliki dewan pakar di kampus-kampus.
Dewan pakar ini siap bersinergi dalam pembangunan di daerah.
“KAHMI kan bukan HMI lagi tapi alumni. Nah kita ada dewan pakar macam-macam dari IPB, UIKA, UNPAK dan sebagainya. Kita sinergi dengan pemda, mana yang bisa kami bantu,” kata dia.(*/Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro