BOGOR - Kandas, Usai sudah upaya tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Jaro Ade-Ingrid Kansil, dalam gugatan perkara perdata dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Bogor 2018. Pasalnya Pengadila Negeri (PN) Kelas I A Cibinong menolak gugatan tersebut.
Sesikitnya ada tiga putusan hasil sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yanh dimpimpin Majelis Haki Andri Falahandika Ansyahrul, beserta angglta Tira Tirtona dan Ben Ronald Situmorang, Rabu (15/5/2019).
Pertama, mengabulkan eksepsi semua tergugat dan turut tergugat. Kedua, menyatakan tidak menerima gugatan penggugat dan ketiga menjatuhkan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.346.000.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Divisi Hukum Erik Fitriadi mengaku bersyukur atas putusan yang diukeluarkan PN. Dengan kata lain, hasil kerja KPU selama Pilkada 2018 sudah sesuai regulasi dan pihaknya tetap menjaga integritas serta netralitas.
“Hasilnya, majelis hakim tidak berwenang memutus perkara ini. Ini putusan sela artinya, sudah selesai kalau di PN. Tapi kami tidak tahu apakah ada banding atau tidak setelah ini,” kata Erik, Kamis (16/5/2019).
Menurutnya, proses gugatan ini berjalan cukup lama. Masuk pada November 2018 sementara sidang perdana dimulai pada 8 Januari 2019. Artinya, proses gugatan ini memakan waktu sekitar lima bulan sejak putusan pertama.
Sementara Kuasa Hukum Pasangan Jadi (Jaro Ade-Ingrid), Herdiyan Nuryadin membenarkan jika gugatan pihaknya ditolak. Namun, pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut dan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Iya ditolak dan kami akan banding. Menyatakan kepada KPU untuk banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Rencananya hari ini kami buatkan surat kuasanya,” ujar Herdiyan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin pun menghormati keputusan penggugat jika ingin melakukan banding. Baginya, langkah itu merupakan hak dan pada prinsipnya Bawaslu menunggu informasi selanjutnya.
“Bawaslu prinsipnya menunggu informasi dan pastinya nanti menyiapkan jawaban atas gugatan,” ujar Ridwan.
Sebelumnya, pasangan Jadi melakukan gugatan atas Tergugat I yakni KPU Kabupaten Bogor, Tergugat II yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor sebagai turut Tergugat I, Gubernur Jawa Barat sebagai turut Tergugat III dan Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat III.
Setidaknya, ada sembilan gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum Jadi. Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I KPU Kabupaten Bogor dan Tergugat II Bawaslu Kabupaten Bogor, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor 155/P1.03.6-KpV320UKPU-Kab/VII/2018, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan.
Keempat, menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor 186/P1.03.7-Kptl3201/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tanggal 11 Agustus 2018.
Kelima, menghukum KPU Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Keenam, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sebesar Rp 2.225.562.000.
Ketujuh, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100 juta.
Kedelapan, memerintahkan Bawaslu Kabupaten Bogor, KPU Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pembukaan kotak-suara dan penghitungan 77.642 pemilih tertulis dalam Model ATb-KWK sebagaimana diktum angka 3.
Kesembilan, memerintahkan KPU Kabupaten Bogor, KPU Jawa Barat, Bawaslu.(*/DP Alam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro