BOGOR - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Raya, Iyus Khaerunnas dibebaskan oleh Kapolresta Bogor Kota.
Namun meskipun dibebaskan status Iyus masih tersangka dan wajib lapor selama seminggu dua kali.
“Atas permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti Kapolresta Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser.
Tak hanya, Iyus juga sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama.
Seperti diketahui, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Raya Iyus Khaerunnas ditangkap atas seruan jihad dan berbicara soal komunisme yang viral di media sosial.
Iyus disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 atau Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau pasal 160 KUHPidana.(*/DP Alam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro