BOGOR - Pembahasan pembentukan DOB Kabupaten Bogor Timur kembali mandek, Senin (20/5). Masih ada tiga desa belum menyelesaikan Surat Keputusan Musyawarah Desa (SKMD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bogor Timur DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin menjelaskan, Presidium Bogor Timur harus menyelesaikan SKMD itu, paling lambat akhir Mei 2019.
“Sudah sepakat. SKMD harus selesai selambatnya akhir bulan. Karena Pansus selesai awal Juni kan,” kata Junaedi usai memimpin dengar pendapat dengan presidium, camat, kades dan tokoh masyarakat Bogor Timur di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (20/5/2019).
Kalau pun hingga akhir bulan nanti, masi ada desa belum menyelesaikan SKMD, pansus akan menggelar rapat internal.
“Ya kita rapat internal untuk mencari keputusannya seperti apa. Tapi saya yakin lah ini bisa selesai. Masih ada waktu,” tegas politisi PPP itu.
Sementara Ketua DPP Presidium Kabupaten Bogor Timur, Nafizul Alhafiz Rana menjelaskan, pertemuan kali ini untuk memastikan kekurangan SKMD.
Menurutnya, masih ada 3 desa belum menyelesaikan SKMD, yakni Desa Wanaherang dan Tlajung Udik di Kecamatan Gunungputri dan Desa Leuwikaret di Kecamatan Klapanunggal.
“Dalam dua tiga hari ini kami akan turun lagi ke desa-desa itu untuk menjelaskan pentingnya pemekaran, karena ini demi pembangunan,” kata Alhafiz.
Menurutnya, sudah tidak ada masalah serius terkait persetujuan di tingkat desa.
“Tiga desa ini hanya perlu diajakn bicara. Perlu dijelaskan lagi. Pada dasarnya mah sudah setuju,” jelasnya.
Dia menargetkan, SKMD akan selesai dalam waktu sepekan. “Supaya bisa bareng sama paripurna penetapan RJMD,”ungkapnya.(*/Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro