CILACAP – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) meningkatkan pengamanan di perairan sekitar Pulau Nusakambangan. Setidaknya TNI AL telah menyiagakan dua kapal patroli.
Dua kapal yang dipatrolikan di perairan Nusakambangan, yakni Kapal Patroli TNI AL Serayu dan Kapal Majesti. Dua kapal ini dilengkapi dengan persenjataan lengkap dan personel yang teruji.
Sementara sejumlah kapal patroli milik TNI AL lainnya disiagakan di Dermaga Sleko, Pangkalan Utama TNI di Cilacap, Jawa Tengah.
Diakui komandan kapal patroli Letda Laut Arif Wibowo, Selasa (24/2), patroli dua kapal bersenjata lengkap tersebut, untuk membantu kelancaran pemindahan terpidana mati ke LP Nusakambangan. Sekaligus membantu kelancaran keamanan pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba tahap 2.
Sementara itu, kondisi dermaga penyeberangan Wijayapura terpantau normal. Nampak sejumah truk pengangkut material menyeberang ke Nusakambangan. Diduga material bahan bangunan yang diangkut sejumlah truk ini untuk menyiapkan sel isolasi di LP Nusakambangan.
LP Nusakambangan telah melakukan eksekusi mati tahap pertama pada 18 Januari 2015. Sebanyak lima terpidana telah menjalani eksekusi mati, di antaranya Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.
Sementara eksekusi mati tahap 2 belum ditentukan waktunya. Sebanyak 11 terpidana dipastikan akan dieksekusi. Di antaranya duo Bali Nine, Andrew Chan (WN Australia) dan Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) atas kasus narkotika.
Terpidana mati yang terlibat kasus narkotika lainnya, yakni Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina), Serge Areski Atlaoui (WN Prancis), Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), Zainal Abidin (WNI), Raheem Agbaje Salami (WN Cordova), dan Rodrigo Gularte (WN Brasil).
Sementara terpidana lain dieksekusi mati karena kasus pembunuhan berencana, antara lain Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI), Harun bin Ajis (WNI), dan Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI).(*Wel)
JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan pembahasan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri akan dilakukan pada masa sidang mendatang yang dimulai pada 23 Maret 2015 atau seusai reses.
Fadli menegaskan masa persetujuan DPR untuk calon Kapolri selama 20 hari masa kerja.
“Akan dibahas sidang paripurna setelah masa reses,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2).
Dia juga menjelaskan surat calon Kapolri akan dimasukkan dalam agenda setelah dibacakan pada rapat paripurna 23 Maret 2015.
Menurut dia, hingga saat ini juga tidak ada permintaan dari pemerintah agar pembahasan calon Kapolri dilaksanakan pada masa reses.
“Saat ini belum ada permintaan dari Presiden. Harusnya kalau mendesak pemerintah segera meminta DPR bersidang,” terangnya.
Fadli juga mengatakan, kinerja Kapolri tidak akan terganggu karena saat ini Badrodin tengah menjabat pelaksana tugas (plt) Kapolri.
“Sekarang masih ada plt Kapolri,” pungkasnya.(*Fad)
JAKARTA – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri dan mengusulkan nama baru yakni Komjen Pol Badrodin Haiti menuai pertanyaan dari DPR. Komisi III DPR masih merencanakan meminta penjelasan mengenai pembatalan tersebut.
“Tentu penjelasan lebih lanjut tentang alasan dan latar belakang dari pengajuan Badrodin sebagai calon Kapolri baru dan pembatalan pelantikan BG harus diberikan kepada DPR,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, kemarin.
Arsul menilai, Presiden Jokowi tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk memenuhi aspirasi publik, yang sudah tidak menghendaki mantan ajudan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, meminta penjelasan kepada Jokowi supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik baru.
“Supaya tidak ada kegaduhan baru atau penilaian dari teman-teman di DPR, bahwa presiden telah mempermainkan atau melecehkan DPR,” jelasnya. (*Fad)
JAKARTA – Perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Pemerintah Daerah. Melalui rapat paripurna akhirnya di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam pertemuan ini, sebelumnya Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyampaikan laporan tingkat I hasil pembahasan revisi kedua peraturan tersebut.
Meski diwarnai interupsi pengesahan dua revisi ini bisa dilakukan dengan sejumlah catatan yang disampaikan beberapa anggota dewan.
“Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya pemimpin rapat paripurna, Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
“Setuju” jawab mayoritas anggota dewan.(*Har)
JAKARTA – Badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 1,6 triliun untuk kebutuhan lembaga di DPR. Saat ini, jumlah anggota DPR berjumlah 560 orang.
Seluruh anggota DPR masing-masing memiliki dua tenaga ahli sesuai bidangnya upah dua staf ahli tersebut diambil dari APBN dengan besaran antara Rp lima-tujuh juta perbulan.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Ahmad Noor Supit mengatakan penambahan anggaran DPR RI senilai Rp 1,6 triliun adalah kebutuhan mutlak. Dia mengatakan kebutuhan tersebut adalah untuk tenaga ahli seluruh anggota DPR.
Menurut dia, selama ini tenaga atau staf ahli setiap anggota hanya dua orang. Sedangkan pengembangan mitra kerja di 11 komisi bertambah dengan penambahan nomenklatur kementerian baru. Kondisi itu, katanya, mendesak perlunya penambahan tenaga ahli.
“Kita (anggota DPR) mencari yang idealnya. Jadi perlu untuk menambah tenaga ahli untuk masing-masing anggota,” kata Ahmad kepada wartawan, kemarin.
Dia mengatakan penambahan tenaga ahli bisa sampai tiga atau lima orang tergantung jumlah mitra kerja masing-masing anggota.(*Fad)
JAKARTA – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berkunjung ke DPR dalam rangka mencari jalan dan masukan terbaik untuk presiden terkait dengan konflik KPK-Polri. Serta, kekosongan kepemimpinan Polri pasca-penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka.
“Kami menerima kunjungan Wantimpres tentu tujuannya untuk mendapat masukan-masukan yang berharga berkaitan dengan sejumlah agenda. Khususnya kita mendukung KPK dan Polri semuanya berjalan dengan baik dan seiring dengan keinginan kita semua,” kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan, ada sejumlah persoalan khususnya mengenai pengisian posisi Kapolri.
Karena, dalam Undang-Undang Kepolisian menegaskan bahwa Kapolri harus dilantik setelah 20 hari persetujuan dari DPR pada 15 Januari lalu.
“20 hari itu akan jatuh pada 4 Februari mendatang,” katanya.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan, DPR dan Wantimpres hanya mendiskusikan sejumlah masalah yang ada dan DPR memberikan masukan yang sesuai dengan UU.
“Mereka ingin memberikan masukan ke Presiden yang tidak ingin menyalahi konstitusi,” kata Fadli Zon di kesempatan yang sama.(*Fad)
JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar tahun ini pelaksanaannya sedang dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU pusat menyelenggarakan rapat koordinasi bersama KPU provinsi se Indonesia. Mereka membahas tentang draf Peraturan KPU mengenai pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang akan di gelar pada tahun ini.
Ketua KPU pusat Husni Kamil Manik menyampaikan, pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di 204 daerah yang terdiri dari delapan provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota.
“Berdasarkan data akhir Kemendagri, terdapat lima kabupaten pemekaran yang pelaksanaan pemilihan bupatinya berbarengan dengan penyelenggaraan pemilihan bupati di daerah induknya,” kata Husni Kamil di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/1).
Husni menjelaskan, lima kabupaten tersebut diantaranya Kabupaten Pulau Taliabu berbarengan dengan Kabupaten Sula, Kabupaten Malaka berbarengan dengan Kabupaten Belu, Kabupaten Mamuju Tengah berbarengan dengan Kabupaten Mamuju, Kabupaten Muna Barat berbarengan dengan Kabupaten Muna dan Kabupaten Musi Rawas Utara berbarengan dengan Kabupaten Musi Rawas.
Sementara itu mengenai anggaran penyelenggaraannya kata Husni pihaknya telah menerbitkan surat edaran Nomor 1667/KPU/XI/2014 tanggal 4 November 2014 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak setelah terbitnya Perppu Nomor 1 tahun 2014.
“Isinya itu meminta agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait alokasi anggaran tersebut,” pungkasnya.(Fad)
JAKARTA – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menerima Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie, kemarin malam. Pertemuan tersebut diakui JK membahas banyak hal, salah satunya persoalan mengenai Golkar.
“Bahas macam-macam, ya bagaimana kita mau membangun bangsa secara bersama-sama. Tentu juga menyinggung soal Golkar juga,” terang JK.
JK yang pernah menjabat Ketua Umum Golkar periode 2004 lalu itu mengatakan dirinya tak akan terlalu ikut campur dengan masalah yang tengah menimpa partai berlambang pohon beringin itu.
Namun, ia menyarankan adanya islah. “(Soal Islah) nanti tentu ada usahanya. Yang sepakat kan bukan saya (jadi saya tak mau ikut campur terlalu banyak),” papar JK.
Sebelumnya, Aburizal Bakrie mengakui pihaknya telah menggugat balik ke kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan dualisme Musyawarah Nasional (Munas) Golkar.
Meski menempuh jalur hukum, pria dengan sapaan Ical itu menyatakan tak menutup kemungkinan islah atau perdamaian Golkar dapat terjadi.
“Islah jalan terus, pengadilan jalan terus. Yang digugat tentang poin-poin bahwa yang sah itu di Munas Bali,” ungkap Ical sebelum memberikan pengarahan kepada Fraksi Golkar di Gedung DPR RI.(ART)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Bali, Aburizal Bakrie (Ical) menyampaikan, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk menegaskan, Munas Partai Golkar IX di Bali adalah sah.
Meskipun kedua kubu saling melayangkan gugatan hukum, namun proses islah dua kubu di internal Partai Golkar tetap berjalan.
“Islah jalan terus, pengadilan jalan terus,” kata Aburizal Bakrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1).
Gugatan yang diajukkan Partai Golkar kubu Ical diajukan melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra ke PN Jakarta Barat.(*Har)
JAKARTA – DPR melalui Komisi II DPR hanya memiliki waktu kerja selama 28 hari untuk menentukan diterima atau ditolaknya Perppu mengenai Pilkada.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, masa sidang ke-II ini harus mampu mengambil keputusan mengenai peraturan ini meski masa kerja anggota dewan terbilang singkat.
“Perppu harus selesai masa sidang ke-II,” kata jelasnya. Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/1).
Agus menyatakan, apabila DPR tak menuntaskan pembahasan hingga masa sidang ke-II ini berakhir, maka sesuai peraturan mereka dianggap menerima Perppu Pilkada.
“Apabila mungkin bahasnya molor atau tidak dibahas, ini dianggap diterima oleh DPR, maka akan diefektifkan pada masa sidang ini,”jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga menambahkan DPR tak bisa merubah isi Perppu. “Tidak ada dimodifikasi, hanya setuju atau tidak,” pungkasnya.(*Har)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro