JAKARTA - Perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Pemerintah Daerah. Melalui rapat paripurna akhirnya di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam pertemuan ini, sebelumnya Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyampaikan laporan tingkat I hasil pembahasan revisi kedua peraturan tersebut.
Meski diwarnai interupsi pengesahan dua revisi ini bisa dilakukan dengan sejumlah catatan yang disampaikan beberapa anggota dewan.
"Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya pemimpin rapat paripurna, Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
"Setuju" jawab mayoritas anggota dewan.(*Har)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro