JAKARTA – Politisi Partai Amanat Nasional PAN, Eggi Sudjana, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pernyataan ‘People Power‘ oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
“Betul (Eggi) ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi oleh wartawan, pada Kamis (9/5/2019).
Dari surat panggilan polisi yang diterima oleh wartawan, Eggi akan segera diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Rencananya pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Senin (13/5/2019) mendatang.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemanggilan terhadap Eggi terkait pernyataan People Power pada 3 Mei 2019, pukul 14.00 WIB. Namun, Eggi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pemeriksaan yang kedua kalinya ini dilakukan atas laporan relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019, dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi juga dilaporkan oleh politisi PDIP Dewi Tanjung terkait people power dan tudingan makar. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, Rabu (8/5/2019). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk tersangka politikus Golkar, Markus Nari.
“Kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (8/5/2019).
Gamawan sendiri sudah tiba di gedung KPK. Namun, ia enggan memberikan keterangan apapun kepada awak media. Ia hanya berjalan memasuki gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Gamawan, lanjut Febri, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni Sekjen DPR Indra Iskandar.
Sekadar informasi, Markus Nari merupakan salah satu dari delapan tersangka KTP-el yang diproses KPK. Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013.
KPK menduga Markus menerima uang Rp4 miliar yang diserahkan oleh Sugiharto yang kini menjadi terpidana kasus KTP-el. Selain itu, nama Markus juga mencuat dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus e-KTP. Markus disebut kecipratan sejumlah duit haram dari proyek KTP-el senilai 400 ribu dolar Amerika. (*/Joh)
JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengaku menerima uang Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Meski mengaku menerima, Lukman menyebut jika ia sudah melaporkan perihal penerimaan uang tersebut ke Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK).
“Terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan lalu uang itu saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan,” ucap Lukman usai diperiksa KPK sebagai saksi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Alasan Lukman melaporkan hal tersebut ke KPK lantaran menurutnya ia tak berhak menerima uang dari Haris. Selain itu, terkait materi pemeriksaan, Lukman tak mau menjawab. Ia meminta awak media untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK.
“Hal lain terkait materi perkara, saya mohon dengan sangat untuk sebaiknya menanyakan langsung kepada KPK. Saya harus menghargai proses yang berlangsung, saya tidak etis kalau saya membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum,” tandasnya.
Adapun soal penerimaan uang Rp 10 juta oleh Lukman diungkap KPK dalam jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi. Dalam jawaban gugatan itu, KPK menyebut Lukman menerima uang karena membantu Haris dalam pencalonan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim hingga akhirnya dilantik.
Penerimaan uang itu terjadi 9 Maret 2019 saat Lukman berkunjung ke Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang.
Sebelumnya, Lukman memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
Ini merupakan penjadwalan ulang untuk Lukman dari panggilan pada Rabu (24/4/2019). Saat itu Lukman mangkir karena ada tugas menteri yang tak dapat ia tinggalkan.
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp 180 Juta dan 30 ribu dolar AS.
Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp 156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp 17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp 50 juta serta Rp 70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp 18,85 juta. (*/Adyt)
JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diduga menerima uang Rp 10 juta dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau Romi.
Hal itu disampaikan oleh Evi Laila, perwakilan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Dalam paparan persidangan praperadilan yang menempatkan Tersangka Rommy sebagai pemohon, tim biro hukum KPK lantas menceritakan kronologi rinci yang menyeret nama Menag Lukman Hakim.
“Lukman Hakim Syaifuddin yang menjabat sebagai menteri menerima imbalan Rp 10 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin (kini berstatus tersangka) karena dinilai telah berjasa membuatnya menduduki jabatan itu,” kata Evi Laila.
Menurut Evi, Lukmantelah menerima uang itu pada 9 Maret 2019 saat kunjungannya ke Pesantren Tebu Ireng Jombang Jawa Timur. Selain itu, nama Lukman juga disebut dalam pesan yang dikirim Haris kepada Romi usai pelantikan dirinya sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim oleh Lukman sendiri selaku Menteri Agama pada 5 Maret 2019.
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah dengan bantuan yang luar biasa dari panjenengan (Romi) dan Menteri Agama akhirnya sore ini saya selesai dilantik dan selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur,” kata Evi menirukan pesan disampaikan Haris ke Romi.
Selanjutnya, Evi menjelaskan, peran Menag Lukman sangat penting dalam memuluskan langkah Haris dalam seleksi Kakanwil Provinsi Jatim. Sebab, dalam syarat disebutkan calon Kakanwil kementerian agama provinsi tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir.
Faktanya, pada 2016 Haris Hasanudin telah dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Karenanya, agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito (staf ahli Menag) memberi masukan kepada Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menag perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung. (*/Adyt)
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat mengamankan ganja asal Aceh seberat 70 kilogram di wilayah Bogor. Ganja diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam ban mobil.
Ganja tersebut dibawa oleh RA alias I (26) dan MS alias B (23) dari Jakarta menuju Bogor pada Senin (29/4/2019). Keduanya berada di dalam mobil minibus yang seolah-olah mogok dan tengah diderek oleh mobil derek.
“Kita ikuti, dia menggunakan modus towing (derek). Itu modus lama seolah-olah mobilnya mogok. Mobil di towing dari Jakarta ke Bogor,” kata Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif di Kantor BNN Jabar, Kota Bandung, Selasa (7/5/2019).
Aparat dari BNN Jabar pun mengikuti pelaku disepanjang perjalanan. Pelaku yang kemudian berhenti di toko ban Jalan Babakan Baru, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor langsung disergap petugas.
“Saat itu anggota kami mendapatkan ada empat buah ban di dalam mobilnya, dan di dalam ban itu terdapat narkotika jenis ganja,” kata Sufyan.
Setelah dibekuk petugas pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku masih menyimpan sebuah ban yang telah diisi ganja. Ban itu disimpan di kontrakan T alias I. Pemilik kontrakan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Saat anggota ke kontrakan tersebut, ditemukan satu buah ban yang berisi ganja. Akan tetapi pemilik kontrakan T alias I sudah tidak ada lagi di lokasi,” ujarnya.
BNN lantas mengamankan kedua pelaku yang bertindak sebagai kurir tersebut beserta 5 buah ban yang masing-masing di temukan di mobil dan di kontrakan. Hasil penghitungan, total ada 70 kilogram ganja yang ditemukan.
“Berdasarkan informasi ganja dari Aceh itu akan diedarkan di wilayah Bogor. Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan 420 ribu jiwa,” katanya.(*/DP Alam)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), dengan tersangka eks Ketum PPP Romahurmuziy atau Romy.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Senin (6/5/2019).
Ini merupakan panggilan kedua untuk Gugus. Ia sebelumnya pernah diperiksa sebgaai saksi untuk tersangka Haris Hasanuddin, pada Jumat (12/4/2019).
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp180 Juta dan 30 ribu dolar AS.
Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp50 juta serta Rp70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp18,85 juta. (*/A
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bungkam saat ditanya kapan dirinya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal tersebut terjadi usai Lukman menggelar konfrensi pers terkait penetapan awal Ramadhan di gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Awalnya, Lukman menerima pertanyaan awak media terkait antisipasi sweeping saat Ramadhan nanti. Namun, saat awak media menanyakan kasus lain, terkhusus menyoal kapan ia akan memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag, Lukman memilih bungkam dan berjalan meninggalkan kerumunan wartawan.
“Permisi, permisi saya mau lewat,” kata Lukman seraya berjalan, Minggu (5/5/2019).
Sekadar informasi, Lukman dipanggil KPK sebagai saksi terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy pada Rabu (24/4/2019).
Namun, ia berhalangan datang dengan dalih mendatangi acara pembinaan haji di Jawa Barat.
“Tidak (datang). Hari ini Pak Menteri sudah terjadwal sebelumnya mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat,” ucap Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki. (24/4/2019).
Menurut Mastuki, Lukman baru menerima surat pemanggilan yang diberikan KPK pada Selasa (23/3/2019) kemarin sore. Lukman pun meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk dirinya.
“Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang,” tandas Mastuki.
KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Lukman. Namun, hingga saat ini Lukman belum tampak menginjakkan kaki di gedung KPK.
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat digeledah penyidik KPK. Total uang yang disita KPK adalah Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu.
Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Rommy bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp 156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp 17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp 50 juta serta Rp 70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp 18,85 juta. (*/Joh)
JAKARTA – Persaudaraan Alumni (PA) 212 melaporkan pelawak, Andre Taulany ke Bareskrim Polri. Andre dilaporkan atas tuduhan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dalam sebuah acara talk show di televisi.
“Dalam kaitan ini saya sebagai pribadi dan juga tim hukum dari PA 212. Maksud kedatangan kami ini menyampaikan laporan pada polisi tentang adanya dugaan penodaan agama berupa penghinaan terhadap Rasulullah Muhammad SAW, yang diduga dilakukan oleh Andre Taulany,” kata Dedi Suhardadi mewakili PA 212 di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
Dedi mengatakan bahwa dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Andre Taulany dilakukan pada tahun 2017 silam. Dedi mengaku telah melihat secara utuh video ucapan Andre dalam sebuah talk show yang tengah dibawakan.
“Kalau nggak salah itu videonya memang 2 tahun lalu, 2017. Tapi karena memang baru mengetahui, jujur, baru kemarin. Begitu saya lihat videonya, agak lengkap lah, saya sebagai seorang muslim merasa sedih, marah. Coba anda bayangkan kalau sosok Rasulullah dan yang Rasulullah itu sama-sama kita yakini beliau itu memang punya kelebihan dari pada kita. Kalau kita mungkin badan kita bau.
Badan beliau itu wangi. Sesuai dengan yang kita ketahui. Lalu disamakan dengan kebon. Anda sebagai muslim kira-kira bagaimana pandangan anda? Wajar? Kurang ajar itu,” jelas Dedi.
Dedi menyebut pelaporan ini dilakukan karena Andre tak disebut tak mempunyai itikad baik untuk meminta maaf atas ucapannya.
“Jadi kesini kami ingin melaporkan bahwa sekarang ini juga Andre Taulany nggak ada permintaan maaf atau bagaimana kepada kaum muslimin dan kemarin Habib Hanif itu yang saya dengar, beliau sudah mengultimatum bahwasanya Andre Taulany itu segera bertaubat, minta maaf pada masyarakat muslim seluruh dunia,” tegasnya.(*/Ridz)
JAKARTA – KPK menggeledah ruangan anggota DPR RI sejak Sabtu (4/5) siang. Ruang anggota DPR yang digeledah KPK yaitu milik M. Nasir anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD).
“Ruangan yang digeledah adalah ruangan anggota DPR-RI, M. Nasir,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (4/5/2019).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa anggota DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Namun lanjut Febri, KPK tidak melakukan penyitaan apapun diruangan M. Nasir.
“KPK tidak melakukan penyitaan dari proses penggeledahan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara,” ujar Febri.
Febri menambahkan, penggeledahan di ruangan M Nasir itu untuk memverifikasi sumber dana dugaan gratifikasi yang diterima Bowo. KPK menduga pemberian terhadap Bowo itu terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Diduga pemberian pada BSP tersebut terkait pengurusan DAK,” pungkasnya. (*/Joh)
JAKARTA – Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengidentifikasi legalitas kelompok Anarcho Syndicalism atau Anarko Sindikalisme yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Identifikasi legalitas kelompok ini dilakukan guna kepentingan penyelidikan.
“Karena ini masalah kelompok atau organisasi, nanti masalah legalnya dari Kementerian Hukum dan HAM yang akan membantu polisi untuk mengidentifikasi kelompok tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Selain itu, Polri juga menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memantau penyebaran kelompok Anarcho Syndicalism di berbagai daerah di Indonesia. Sebab, kata Dedi, Polri membutuhkan pandangan atau masukan dari pihak lain untuk menyelidiki kelompok ini.
“Jangan terburu-buru, biar jelas ini organisasi apa, siapa yang menjadi tokohnya, jumlah anggota,” ucap Dedi.
Pada 1 Mei 2019, kelompok Anarcho Syndicalism melakukan sejumlah tindakan yang memancing kerusuhan pada peringatan Hari Buruh di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Bandung, Yogyakarta, Semarang, Makassar, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. Tak hanya memancing kerusuhan, kelompok ini juga melakukan aksi vandalisme, dengan mencoret-coret dan merusak fasilitas umum.
Di Bandung, anggota kelompok Anarcho Syndicalism mencapai 619 orang. Polisi telah menetapkan dua orang anggotanya sebagai tersangka. Keduanya dibidik dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang. Lalu, di Malang, polisi juga menjadikan dua anggota kelompok tersebut menjadi tersangka. “Mereka dikenai pasal tindak pidana ringan, pasal 489 KUHP,” ujar Dedi.
Sedangkan di Surabaya, enam anggota kelompok wajib lapor. Ia menuturkan, pihaknya masih mengidentifikasi apakah ada unsur pidana dalam aksi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Makassar, DIY Yogyakarta, Semarang, dan Sumatera Utara. Apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana, Polri akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro